Kamis, 29 Agustus 2013

ATURAN TUBEL DAN IZIN BELAJAR 2013

Dianggap tidak sesuai dengan perkembangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar memperbarui  Surat Edaran (SE) Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2013 tanggal 21 Maret 2013. Melalui SE yang baru ini, Menteri PAN-RB memperketat persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar. Menurut SE yang baru ini pemberian Tugas Belajar hanya diberikan kepada PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS. Namun untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Minggu, 25 Agustus 2013

PENGELOLAAN TINJA

Jamban Sehat secara prinsip harus mampu memutuskan hubungan antara tinja dan lingkungan. Sebuah jamban dikatagorikan SEHAT jika:
1. Mencegah kontaminasi ke badan air.
2. Mencegah kontak antara manusia dan tinja
3. Membuat tinja tersebut tidak dapat dihinggapi serangga, serta binatang lainnya.
4. Mencegah bau yang tidak sedap
5. Konstruksi dudukannya dibuat dengan baik & aman bagi pengguna.

Minggu, 04 Agustus 2013

MASALAH PELAKSANAAN SIKDA DI SUMBAR

Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah jo to Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, daerah  diberi kewenangan untuk mengembangkan dan melakukan sendiri upaya kesehatan, dan pada gilirannya sistem informasi kesehatan di daerah akan lebih penting peranannya. Sistem ini harus mampu menghasilkan data atau informasi yang memadai untuk menunjang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian serta untuk evaluasi berbagai kegiatan kesehatan di tingkat daerah. Regulasi yang mengatur terhadap upaya pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA)  adalah