Minggu, 29 September 2013

ATURAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOBA

Pecandu narkoba merupakan korban dari ketergantungan terhadap obat-obatan ‘haram’, sehingga mereka seharusnya tidak dikriminalisasi. Untuk menghindari tindakan krimininalisasi, mereka perlu melaporkan diri mereka kepada petugas kesehatan ntuk direhabilitasi.

"Mereka itu sebenarnya sakit. Dan kalau mereka lapor, harusnya kan tidak ada kriminalisasi karena mereka adalah korban. Makanya kita di puskesmas ada layanan untuk (lapor) itu," Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Menurut Ali Ghufron, Kementerian Kesehatan bersama dengan pihak berwenang lainnya telah memperketat pengawasan bagi penggunaan narkoba. “Kami  berharap agar para korban kecanduan narkoba dapat memanfaatkan kesempatan rehabilitasi tersebut untuk dapat kembali produktif dalam menjalani hidup mereka,” tuturnya.


Dia menambahkan, Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54 telah mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Peraturan itu juga didukung oleh beberapa peraturan lain seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.25/2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Selasa, 10 September 2013

EFEKTIFITAS PELAKSANAAN FOGGING


SELAMA ini, fogging (pengasapan) kerap diandalkan masyarakat untuk memberantas nyamuk demam berdarah. Padahal, fogging bukanlah upaya yang paling dianjurkan dalam pengendalian nyamuk demam berdarah.
"Fogging hanya mematikan nyamuk yang sudah dewasa saja. Sedangkan yang harusnya diberantas ialah jentik nyamuk, asal muasal penyebabnya. Fogging saja tidak efektif, karena efeknya jangka pendek. Tiga hari kemudian akan ada nyamuk lagi, karena jentiknya tidak mati dengan fogging," fogging hanyalah salah satu rangkaian dalam membasmi nyamuk Aedes Aegypti, si pembawa virus dengue yang menyebabkan seseorang terkena demam berdarah. Untuk memberantas penyakit tersebut, pemberantasan jentik menjadi cara efektif yang 

Senin, 09 September 2013

FAKTA SEPUTAR CUCI TANGAN

Mencuci tangan adalah salah satu tindakan sanitasi dengan membersihkan tangan dan jari jemari dengan menggunakan air ataupun cairan lainnya oleh manusia dengan tujuan untuk menjadi bersih, sebagai bagian dari ritual keagamaan, ataupun tujuan-tujuan lainnya.
Perilaku mencuci tangan berbeda dengan perilaku cuci tangan yang merujuk pada kata kiasan. Mencuci tangan baru dikenal pada akhir abad ke 19 dengan tujuan menjadi sehat saat perilaku dan pelayanan jasa sanitasi menjadi penyebab penurunan tajam angka kematian dari penyakit menular yang terdapat pada negara-negara kaya (maju). Perilaku ini diperkenalkan bersamaan dengan ini isolasi dan pemberlakuan teknik membuang kotoran yang aman dan penyediaan air bersih dalam jumlah yang mencukupi.

Sabtu, 07 September 2013

KONTROVERSI SEPUTAR SURVEY ALAT KELAMIN


KOMPAS.com - Survei kesehatan reproduksi pada siswa sekolah bukan bentuk pornografi. Hal ini ditegaskan Direktur Bina Kesehatan Anak Kementerian Kesehatan RI Elizabeth Jane Soepardi pada temu media di Jakarta, Sabtu (7/9/2013), menanggapi pemberitaan survei organ reproduksi pada siswa SMP di sejumlah media. Jane membantah bila survei, yang tidak hanya membahas tentang kesehatan reproduksi tersebut, dikatakan sebagai bentuk pornografi. "Ini sifatnya keilmuan bukan pornografi. Skala Tanner yang digunakan juga tidak asing di dunia medis. Yang lebih penting, jauh sebelum Indonesia negara Eropa sudah melakukannya terlebih dulu," katanya. 

Kamis, 05 September 2013

Sistem Pembayaran Dengan INA-CBG"S

Ada beberapa jenis sistem pembayaran asuransi kesehatan antara lain :

1. Sistem Pembayaran Restropektif
Pembayaran restropektif sesuai namanya dalam pembiayaan kesehatan berarti bahwa besaran biaya dan jumlah biaya yang yang harus dibayar oleh pasien atau pihak pembayar, misalnya perusahan majikan pasien, ditetapkan setelah pelayanan diberikan.

2. Sistem Pembayaran Prospektif
Pembayaran Prospektif secara umum adalah pembayaran pelayanan kesehatan yang harus dibayar, besaran biayanya sudah ditetapkan dari awal sebelum pelayanan kesehatan diberikan. Berikut adalah macam-macam jenis pembayaran pelayanan kesehatan dengan sistem Prospektif, yaitu:

Rabu, 04 September 2013

TINJAUAN UU PRAKTEK KEDOKTERAN

Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran telah ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2004 dan berlaku efektif tanggal 6 Oktober 2005. Undang Undang (UU) yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat ini menuai pro dan kontra dari kalangan profesi kedokteran dan masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan. UU ini mengatur praktik kedokteran atau kedokteran gigi yang dilakukan oleh dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis yang selanjutnya dalam tulisan ini disebut sebagai dokter dan dokter gigi. Di kalangan profesi kedokteran mengharapkan agar UU ini dapat melindungi mereka yang sudah memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi, sedang di kalangan