Pecandu narkoba merupakan korban dari ketergantungan terhadap obat-obatan ‘haram’, sehingga mereka seharusnya tidak dikriminalisasi. Untuk menghindari tindakan krimininalisasi, mereka perlu melaporkan diri mereka kepada petugas kesehatan ntuk direhabilitasi.
"Mereka itu sebenarnya sakit. Dan kalau mereka lapor, harusnya kan tidak ada kriminalisasi karena mereka adalah korban. Makanya kita di puskesmas ada layanan untuk (lapor) itu," Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Menurut Ali Ghufron, Kementerian Kesehatan bersama dengan pihak berwenang lainnya telah memperketat pengawasan bagi penggunaan narkoba. “Kami berharap agar para korban kecanduan narkoba dapat memanfaatkan kesempatan rehabilitasi tersebut untuk dapat kembali produktif dalam menjalani hidup mereka,” tuturnya.
Dia menambahkan, Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54 telah mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Peraturan itu juga didukung oleh beberapa peraturan lain seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.25/2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.