Panduan Terkait Bisa Download dibawah ini
Buku Panduan Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan
Penjaminan Pelayanan Kesehatan Darurat Medis
Sistem Rujukan Berjenjang
Program Rujuk Balik
Pelayanan GIgi & Prothesa Gigi
Penjaminan di wilayah tdk ada faskes penuhi syarat
Admininstrasi Klaim Faskes BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai badan pelaksana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), saat ini berupaya untuk memberikan penyuluhan bagaimana masyarakat mampu mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal. Hal tersebut bisa terlaksana apabila masyarakat terdaftar sebagai peserta di BPJS. Adapun alur Pelayanan BPJS adalah sebagai berikut:
Buku Panduan Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan
Penjaminan Pelayanan Kesehatan Darurat Medis
Sistem Rujukan Berjenjang
Program Rujuk Balik
Pelayanan GIgi & Prothesa Gigi
Penjaminan di wilayah tdk ada faskes penuhi syarat
Admininstrasi Klaim Faskes BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai badan pelaksana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), saat ini berupaya untuk memberikan penyuluhan bagaimana masyarakat mampu mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal. Hal tersebut bisa terlaksana apabila masyarakat terdaftar sebagai peserta di BPJS. Adapun alur Pelayanan BPJS adalah sebagai berikut:
- Peserta BPJS membawa kartu BPJS Kesehatan atau kartu anggota Askes yang lama mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, (Puskesmas, dokter keluarga, klinik TNI/Polri, dan fasilitas kesehatan setingkat itu). Pada tahap ini peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kompetensi dan kapasitas fasilitas kesehatan di tingkat pertama tersebut (seperti konsultasi kesehatan, laboratorium klinik dasar dan obat-obatan).
- Apabila setelah pemeriksaan awal pasien belum sembuh, maka pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta, Rumah Sakit TNI-Polri yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan). Sedangkan untuk kondisi gawat darurat, peserta BJPS bisa mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, tanpa mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.