Jumat, 23 Desember 2016
Minggu, 11 Desember 2016
PEDOMAN PENYUSUNAN SPO
Istilah prosedur
ada beberapa pengertian, diantaranya:
1.
Standard Operating Procedures
(SOP) adalah serangkaian instruksi
tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi
pemerintah, (Kepmenpan No.021 tahun 2008).
2. Instruksi
kerja adalah petunjuk kerja terdokumentasi yang dibuat secara rinci, spesifik
dan bersifat instruktif, yang dipergunakan oleh pekerja sebagai acuan dalam
melaksanakan suatu pekerjaan spesifik agar dapat mencapai hasil kerja sesuai
persyaratan yang telah ditetapkan (Susilo, 2003).
Langkah didalam penyusunan instruksi kerja sama dengan penyusunan
prosedur, namun ada perbedaan, instruksi kerja
adalah suatu proses yang melibatkan satu bagian/unit/ profesi,
sedangkan prosedur adalah suatu proses yang melibat lebih dari satu bagian/ unit/ profesi.
Prinsip dalam penyusunan prosedur dan instruksi kerja adalah kerjakan yang
ditulis, tulis yang dikerjakan, buktikan dan tindak-lanjut, serta dapat
ditelusur hasilnya.
3.
Standar Prosedur Operasional (SPO) adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan
untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu. Istilah ini digunakan di
Undang-undang No. 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran dan Undang-undang
No. 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit,
PEDOMAN PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN
Kerangka acuan
disusun untuk program atau kegiatan yang akan dilakukan oeh Puskesmas,
misalnya: program pengembangan SDM, program peningkatan mutu Puskesmas dan
Keselamatan Pasien, Program pencegahan bencana, Program pencegahan kebakaran,
Program Imunisasi, dsb. Dalam menyusun
kerangka acuan harus jelas tujuan dan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan
dalam mencapai tujuan. Tujuan dibedakan
atas tujuan umum yang merupakan tujuan secara garis besar dari keseluruhan
program/kegiatan, dan tujuan khusus yang merupakan tujuan dari tiap-tiap
kegiatan yang akan dilakukan. Dalam
kerangka acuan harus dijelaskan bagaimana cara melaksanakan kegiatan agar
tujuan tercapai, dengan penjadualan yang jelas, dan evaluasi serta pelaporan.
PEDOMAN MENYUSUN PTP PUSKESMAS
Perencanaan
adalah: suatu proses kegiatan secara urut yang harus dilakukan untuk mengatasi
permasalahan dalam rangka mencapai tujuan
yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara berhasil guna dan berdaya guna.
Perencanaan
Tingkat Puskesmas (PTP) diartikan sebagai proses penyusunan rencana kegiatan
Puskesmas pada tahun yang akan datang, dilakukan secara sistematis untuk
mengatasi masalah atau sebagian masalah kesehatan masyarakat diwilayah
kerjanya.
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA LIMATAHUNAN PUSKESMAS
1.
Pendahuluan
Sejalan dengan rencana stratejik Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas perlu menyusun rencana kinerja lima tahunan
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan target kinerja yang
ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Rencana lima tahunan tersebut harus
sesuai dengan visi, misi, tugas pokok dan fungsi Puskesmas bedasarkan pada
analisis kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan sebagai upaya untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal.
Dalam menyusun rencana lima tahunan,
Kepala Puskesmas bersama seluruh jajaran karyawan yang bertugas di Puskesmas
melakukan analisis situasi yang meliputi analisis pencapaian kinerja, mencari
factor-faktor yang menjadi pendorong maupun penghambat kinerja, sehingga dapat
menyusun program kerja lima tahunan yang dijabatkan dalam kegiatan dan rencana
anggaran.
2.
Sistematika
Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas.
Sistematika Rencana kinerja lima tahunan
Puskesmas dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut:
PEDOMAN PENYUSUNAN MANUAL MUTU
Manual Mutu adalah: dokumen yang memberi informasi yang konsisten ke dalam maupun ke luar tentang sistem manajemen mutu. Manual mutu disusun, ditetapkan, dan dipelihara oleh organisasi, yang meliputi:
1.
Pendahuluan,
yang berisi:
a.
Latar
belakang
b.
Ruang
Lingkup (proses bisnis)
c.
Tujuan
d.
Pengendalian
dokumen
2.
Landasan
hokum (peraturan/dokumen yang menjadi acuan)
3.
Istilah
dan definisi
4.
Sistem
Manajemen Mutu:
a.
Persyaratan
umum
b.
Pengendalian
dokumen
c.
Pengendalian
rekaman
5.
Tanggung
jawab manajemen:
a.
Komitmen
manajemen
b.
Fokus
pada pelanggan
c.
Kebijakan
mutu
d.
Perencanaan
Sistem Manajemen Mutu
e.
Tanggung
jawab, wewenang dan komunikasi
f.
Wakil
manajemen mutu
g.
Komunikasi
internal
6.
Tinjauan
Manajemen:
a.
Umum
b.
Masukan
tinjauan
c.
Luaran
tinjauan
7.
Manajemen
sumber daya:
a.
Penyediaan
sumber daya
b.
Manajemen
sumber daya manusia
c.
Infrastruktur
d.
Lingkungan
kerja
PEDOMAN PENYUSUNAN SK ( SURAT KEPUTUSAN )
Penyusunan Peraturan/Surat Keputusan tersebut harus didasarkan pada peraturan perundangan, baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Menteri dan pedoman-pedoman teknis yang berlaku seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Peraturan/Surat
Keputusan Kepala FKTP
dapat dituangkan dalam pasal-pasal dalam keputusan tersebut, atau merupakan
lampiran dari peraturan/keputusan.
Format
Peraturan/ surat keputusan dapat disusun sebagai berikut:
1.
Pembukaan:
a.
Judul
: Surat Keputusan Kepala …………….…
b.
Nomor:
ditulis sesuai sistem penomoran surat keputusan di FKTP,
c.
Jabatan
pembuat keputusan ditulis simetris, diletakkan di tengah margin serta ditulis
dengan huruf kapital,
d.
Konsideran,
meliputi:
1)
Menimbang:
memuat uraian singkat tentang pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang
dan alasan pembuatan keputusan. Huruf
awal kata menimbang ditulis dengan huruf capital diakhiri dengan tanda baca
titik dua ( : ), dan diletakkan di bagian kiri, konsideran menimbang diawali dengan penomoran menggunakan
huruf kecil abjad dan dimulai dengan kata bahwa dengan “b” huruf kecil;
2)
Mengingat:
memuat dasar kewenangan dan peraturan perundangan yang memerintahkan pembuat
keputusan tersebut. Perturan
perundangnan yang menjadi dasar hukum adalah peraturan yang tingkatannya
sederajat atau lebih tinggi. Konsideran
ini diletakkan di bagian kiri tegak lurus dengan kata menimbang. Konsideran yang berupa peraturan perundangan diurutkan sesuai dengan
hirarki tata perundangan diawali dengan nomor dengan huruf angka 1, 2, dst.
2. Diktum:
a.
Diktum
“Memutuskan” ditulis simetris di tengah, seluruhnya dengan huruf capital, serta
diletakkan di tengah margin;
b.
Diktum
Menetapkan dicantumkan setelah kata memutuskan disejajarkan ke bawah dengan
kata menimbang dan mengingat, huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf
capital, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : );
c.
Nama
keputusan sesuai dengan judul (kepala), seluruhnya ditulis dengan huruf capital
dan diakhiri dengan tanda baca titik ( . ).
3. Batang Tubuh.
a. Batang tubuh
memuat semua substansi keputusan yang dirumuskan dalam dictum-diktum, misalnya:
KESATU :
KEDUA :
dst
b.
Dicantumkan saat berlakunya peraturan/keputusan, perubahan, pembatalan,
pencabutan ketentuan, dan peraturan lainnya, dan
c.
Materi kebijakan dapat dibuat sebagai lampiran peraturan/keputusan, dan pada
halaman terakhir ditandatangani oleh pejabat yang menetapkan
peraturan/keputusan.
d.
Kaki:
Kaki peraturan/keputusan merupakan
bagian akhir substansi peraturan/keputusan yang memuat penanda tangan penerapan
peraturan/keputusan, pengundangan peraturan/keputusan yang teridiri atas tempat
dan tanggal penetapan, nama jabatan, tanda tangan pejabat, dan nama lengkap
pejabat yang menanda tangani.
e.
Penandatanganan:
Peraturan/Keputusan
Kepala FKTP
ditandatangani oleh Kepala FKTP,
dituliskan nama tanpa gelar.
f.
Lampiran peraturan/keputusan:
1). Halaman pertama harus dicantumkan
judul dan nomor peraturan/keputusan
2). Halam terakhir harus ditanda tangani
oleh Kepala FKTP.
Catatan: Untuk Peraturan pada Batang Tubuh tidak
ditulis dalam diktum tetapi dalam Bab-bab dan Pasal-pasal.
Sabtu, 10 Desember 2016
PENGENDALIAN DOKUMEN
1. Pengertian dokumen adalah: Semua dokumen yg harus disiapkan Puskesmas/FKTP yang merupakan regulasi internal yang berlaku di Puskesmas/FKTP. Dokumen tersebut disusun disesuaikan dengan persyaratan yang diminta oleh standar Akreditasi.
2. Rekam
implementasi adalah: dokumen yang menjadi bukti
obyektif dari kegiatan yang dilakukan atau hasil yang dicapai didalam
kegiatan Puskesmas/FKTPdalam melaksanakan regulasi internal atau kegiatan yang
direncanakan.
3. Pengendalian
dokumen dan rekam implementasi adalah: sistem penomoran dan sistem penyimpanan
dokumen dan rekam implementasi. Pengendalian dokumen sebagaimana dipersyaratkan
oleh standar akreditasi meliputi:
a.
Menyetujui
dokumen untuk kecukupan sebelum terbit,
b. Menelaah
dan memperbaharui jika diperlukan, dan persetujuan pemebrlakukan ulang dokumen,
c.
Memastikan
bahwa perubahan dan status revisi terkini dari dokumen teridentifikasi,
d. Memastikan
bahwa versi yang relevan dari dokumen yang dapat diterapkan tersedia ditempat
pengguna,
e.
Memastikan
bahwa dokumen tetap dapat terbaca dan segeradapat teridentifikasi,
f. Memastikan
bahwa dokumen yang berasal dari luar organisasi yang ditetapkan oleh organisasi
yang penting untuk perencanaan dan operasional sistem manajemen mutu
diidentifikasi dan distribusinya dikendalikan,
g. Mencegah
penggunaan tidak sengaja dokumen kadaluwarsa dan untuk menerapkan identifikasi
yang sesuai pada dokumen bila disimpan untuk maksud apapun.
Catatan/rekam
implementasi sebagai bukti pelaksanaan kegiatan juga harus dikendallikan.
Organisasi harus menetapkan SPO terdokumentasi untuk mendefinikan pengendalian
yang diperlukan untuk identifikasi, penyimpanan, perlindungan, pengambilan,
lama simpan dan permusnahan. Catatan/rekam implementasi harus dapat terbaca,
segera dapat teridentifikasi dan dapat diakses kembali.
Untuk memperjelas
dokumen areditasi Puskesmas/FKTP dilengkapi dengan contoh- contoh dokumen
sebagai lampiran dari pedoman ini.
Langganan:
Postingan (Atom)
-
1. Malaysia Perkembangan kebidanan di Malaysia bertujuan untuk menurunkan MMR dan IMR dengan menempatkan bidan de...
-
Manajemen adalah serangkaian proses yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan kontrol (Planning, Organizing, ...
-
Sering ditemukan di Puskesmas dalam pengisian Kohort Ibu tidak mengacu pada kaidah yang telah disepakati sesuai dengan pedoman sehingga da...