Kamis, 03 November 2011

BLUD RS

Pendahuluan

Rumah sakit merupakan suatu unit usaha jasa yang memberikan jasa pelayanan sosial di bidang medis klinis. Pengelolaan unit usaha rumah sakit memiliki keunikan tersendiri karena selain sebagai unit bisnis , usaha rumah sakit juga nemiliki misi sosial, disamping pengelolaan rumah sakit juga sangat tergantung pada status kepemilikan rumah sakit. Misi rumah sakit tidak terlepas dari misi layanan sosial. Namun tidak dipungkiri bahwa dalam pengelolaan rumah sakit tetap terjadi konflik kepentingan dari berbagai pihak. Konflik kepentingan berbagai pihak ini dapat bersumber dari klasifikasi organisasi rumah sakit. Klasifikasi organisasi dibedakan menjadi dua, yaitu organisasi bisnis dan organisasi non bisnis.

Rumah sakit pemerintah lebih tepat sebagai klasifikasi non bisnis, namun rumah sakit swasta tidak seluruhnya diklasifikasikan dalam kelompok non bisnis. Beberapa rumah sakit masih memiliki kualitas jasa layanan yang masih sangat memprihatinkan. Hal ini antara lain disebabkan karena keterbatasan sumber daya baik sumber daya finansial maupun sumber daya non finansial. Tuntutan peningkatan kualitas jasa layanan membutuhkan berbagai dana investasi yang tidak sedikit. Kenaikan tuntutan kualitas jasa layanan rumah sakit harus dibarengi dengan profesionalisme dalam pengelolaannya. Perkembangan pengelolaan rumah sakit, baik dari aspek manajemen maupun operasional sangat dipengaruhi oleh berbagai tuntutan dari lingkungan, yaitu lingkungan eksternal dan internal. Tuntutan eksternal antara lain adalah dari para stakeholder bahwa rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, dan biaya pelayanan kesehatan terkendali sehingga akan berujung pada kepuasan pasien. Tuntutan dari pihak internal antara lain adalah pengendalian biaya.

Pengendalian biaya merupakan masalah yang kompleks karena dipengaruhi oleh berbagai pihak yaitu mekanisme pasar, perilaku ekonomis, sumber daya professional dan yang tidak kalah penting adalah perkembangan teknologi. Rumah sakit kepemerintahan yang terdapat di tingkat pusat dan daerah tidak lepas dari pengaruh perkembangan tuntutan tersebut. Dipandang dari segmentasi kelompok masyarakat, secara umum rumah sakit pemerintah merupakan layanan jasa yang menyediakan untuk kalangan menengah ke bawah, sedangkan rumah sakit swasta melayani masyarakat kelas menengah ke atas. Biaya kesehatan cenderung terus meningkat,dan rumah sakit dituntut untuk secara mandiri mengatasi masalah tersebut.

Peningkatan biaya kesehatan ini menyebabkan fenomena tersendiri bagi rumah sakit pemerintahan karena rumah sakit pemerintah memiliki segmen layanan kesehatan untuk kalangan menengah ke bawah. Akibantnya rumah sakit pemerintah diharapkan menjadi rumah sakit yang murah dan bermutu. Rumah sakit pemerintah menghadapi dilema antara misi melayani masyarakat kelas menengah ke bawah dan adanya keterbatasan sumber dana, serta berbagai aturan dan birokrasi yang harus dihadapi. Kondisi tersebut akan mengakibatkan rumah sakit pemerintah mengalami kebingungan apakah rumah sakit dijadikan sebagai lembaga birokrasi dalam sistem kesehatan ataukah sebagai lembaga pelayanan kesehatan yang tidak birokratis.



A. Pengertian BLU Rumah Sakit

Pengertian BLU diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu : “Badan Layanan Umum / BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas”. Pengertian ini kemudian diadopsi kembali dalam peraturan pelaksanaannya yaitu dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Badan Layanan Umum adalah suatu badan usaha pemerintah yang tidak bertujuan mencari laba, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan otonomi atau fleksibilitas manajemen rumah sakit publik, baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bentuk BLU merupakan alternatif penting dalam menerapkan Otonomi Daerah yang merumuskan Rumah Sakit Daerah (RSD) sebagai Layanan Teknis Daerah .

Selain itu, pengertian lain menyatakan bahwa badan layanan umum adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Berdasar PP no: 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tujuan BLU adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip eknomi dan produktivitas dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Praktik bisnis yang sehat artinya berdasarkan kaidah manajemen yang baik mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pertanggungjawaban. Secara umum

asas badan layanan umum adalah pelayanan umum yang pengelolaannya berdasarkan

kewenangan yang didelegasikan, tidak terpisah secara hukum dari instansi induknya.

Asas BLU yang lainnya adalah:

1. Pejabat BLU bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan instansi induk,
2. BLU tidak mencari laba,
3. Rencana kerja, anggaran dan laporan BLU dan instansi induk tidak terpisah,
4. Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.

BLU harus memenuhi persyaratan adminsitratif sebagai berikut :

* Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja layanan, keuangan, dan
* manfaat bagi masyarakat.
* Pola tata kelola yang baik dan laporan keuangan,
* Standar pelayanan minimum,
* Laporan audit atau pernyataan bersedia diaudit secara independen,

Syarat-syarat BLU


Rumah sakit pemerintah daerah yang telah menjadi BLU/BLUD menggunakan SPM yang telah ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/walikota/bupati sesuai dengan kewenangannya, harus memperhatikan kualitas pelayanannya, pemerataan, dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Dalam hal RSUD maka SPM ditetapkan oleh pemerintah daerah. SPM tersebut harus memenuhi persyaratan :

1. Fokus pada pelayanan
2. Terukur
3. Dapat dicapai
4. Relevan dan dapat diandalkan
5. Tepat waktu

Adapun regulasi yang mengaturnya yaitu:

- Pasal 1 angka 23 UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara

- Pasal 1 angka 1 PP No.23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLU

- Pasal 3 PP No.23 tahun 2005 tentang asas BLU

- PP No.65 tahun 2005 tentang penyusunan SPM

- Pasal 4 PP No.23 tahun 2005 tentang syarat menjadi BLU

Keuntungan BLU bagi rumah sakit yaitu :

1. Tata kelola keuangan RS lebih baik dan transparan karena menggunakan pelaporan standar akutansi keuangan yang memberi informasi tentang laporan aktivitas, laporan posisi keuangan, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.
2. RS masih mendapat subsidi dari pemerintah seperti biaya gaji pegawai, biaya operasional, dan biaya investasi atau modal.
3. pendapatan RS dapat digunakan langsung tidak disetor ke kantor kas Negara, hanya dilaporkan saja ke Departemen Keuangan.
4. RS dapat mengembangkan pelayanannya karena tersedianya dana untuk kegiatan operasional RS.
5. Membantu RS meningkatkan kualitas SDM nya dengan perekrutan yang sesuai kebutuhan dan kompetensi.
6. Adanya insentif dan honor yang bisa diberikan kepada karyawan oleh pimpinan RS.



B. Ukuran Rumah Sakit BLU yang Bermutu

Ukuran rumah sakit BLU yang bermutu diantaranya :

- Terpenuhinya persyaratan SPM dalam BLU

RS BLU adalah RS pemerintah yang menjual jasa pelayanan rumah-sakit not-for-profit tetapi tetap dikelola dengan prinsip produktifitas dan efisiensi. Dengan memiliki bentuk sebagai organisasi BLU, maka RS memilki pola pengelolaan keuangan (PPK) yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik (good corporate governance) dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. Good coorporate governance sendiri adalah konsep untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dengan tujuan untuk menjamin agar tujuan RS tercapai dengan penggunaan sumberdaya se-efisien mungkin RS dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi berbagai persyaratan, yaitu:

1. Substantif yang dapat dipenuhi bila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan Iayanan umum yang berhubungan dengan:

* Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum
* Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu
* Pengelolaan dana khusus

2. Teknis yang dapat dipenuhi apabila kinerja pelayanan sesuai bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU serta kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan: sehat

3. Administratif yang dapat dipenuhi apabila dapat menyajikan dokumen:

* Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
* Pola tata kelola
* Rencana strategis bisnis
* Laporan keuangan pokok
* Standar pelayanan minimum
* Laporan audit terakhir atau penyataan bersedia untuk diaudit secara independen

Atas dasar itu maka penyusunan Standar Pelayanan Minimum (SPM) menjadi bagian dari proses kegiatan merubah bentuk RS menjadi bentuk BLU. SPM sediri didefinisikan dalam PP nomor 23 tahun 2004 sebagai spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat. Dari definisi ini terlihat bahwa SPM harus memiliki indikator kinerja pelayanan dan standar (target) pencapaiannya.

- Memenuhi standar rumah sakit BLU bermutu

Pelanggan baik eksternal maupun internal mempunyai keinginan-keinginan ataupun harapan terhadap jasa yang disediakan oleh rumah sakit. Mereka mempunyai persyaratan-persyaratan yang diharapkan dapat dipenuhi oleh rumah sakit. Namun demikian pelanggan eksternal sebagai pengguna jasa pelayanan mengharapkan apa yang diinginkan dapat dipuaskan (customer satisfaction), sedangkan tenaga profesi mengajukan persyaratan agar pelayanan yang disediakan memenuhi standar profesi, sedangkan pihak manajemen menghendaki pelayanan yang efektif dan efisien. Jadi mutu dapat dipandang dari berbagai sudut pandang. Dari pendapat beberapa pakar mutu yang memperhatikan berbagai sudut pandang tersebut, dapat dirangkum ada 16 dimensi mutu:

1. Efficacy: pelayanan yang diberikan menunjukan manfaat dan hasil yang diinginkan
2. Appropriateness: pelayanan yang diberikan relevan dengan kebutuhan klinis pasien dan didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan
3. Availability: pelayanan yang dibutuhkan tersedia
4. Accessibility: pelayanan yang diberikan dapat diakses oleh yang membutuhkan
5. Effectiveness: pelayanan diberikan dengan cara yang benar, berdasar ilmu pengetahuan, dan dapat mencapai hasil yang diinginkan
6. Amenities: kenyamanan fasilitas pelayanan
7. Technical competence: tenaga yang memberikan pelayanan mempunyai kompetensi tehnis yang dipersyaratkan
8. Affordability: pelayanan yang diberikan dapat dijangkau secara finansial oleh yang membutuhkan
9. Acceptability: pelayanan yang diberikan dapat diterima oleh masyaraka pengguna

10. Safety: pelayanan yang diberikan aman

11. Efficiency: pelayanan yang diberikan dilakukan dengan efisien

12. Interpersonal relationship: pelayanan yang diberikan memperhatikan hubungan antar manusia baik antara pemberi pelayanan dengan pelanggan maupun antar petugas pemberi pelayanan.

13. Continuity of care: pelayanan yang diberikan berkelanjutan, terkoordinir dari waktu ke waktu

14. Respect and caring: pelayanan yang diberikan dilakukan dengan hormat, sopan dan penuh perhatian

15. Legitimacy/Accountability: pelayanan yang diberikan dapat dipertanggung-jawabkan (secara medik maupun hukum)

16. Timelines: pelayanan diberikan tepat waktu.

Untuk dapat menyediakan pelayanan yang bermutu maka RS harus menetapka berbagai standar yang terdiri dari standar seluruh aktifitas yang berhubungan/berpengaruh terhadap kualitas hasil dan operasional organisasi dalam mencapai tujuan.

- Terpenuhinya Indikator Mutu Pelayanan Rumah Sakit

Berbagai butir-butir peraturan atau ketentuan tentang mutu pelayanan yang terkait dengan mutu pelayanan di rumah-sakit antara lain:

1. PP 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLU

Dalam PP 23 tahun 2005 terdapat aturan mengenai SPM yaitu bahwa SPM mempertimbangkan (dimensi): Kualitas tehnis, proses, tatacara, dan waktu; Pemerataan dan kesetaraan; Biaya; Kemudahan. Dimana dalam penyusunannya harus Standar layanan BLU semestinya memenuhi persyaratan SMART: Specific (fokus pada jenis layanan); Measurable (dapat diukur); Achievable (dapat dicapai); Reliable (relevan dan dapat diandalkan); dann Timely (tepat waktu)

1. KepMenKes 228 tahun 2002 tentang pedoman penyusunan SPM RS

Dalam Kepmenkes 228 tahun 2002, maka SPM RS harus memuat standar penyelenggaraan yang terkait dengan: Pelayanan medik; Pelayanan penunjang; Pelayanan keperawatan; Pelayanan bagi Gakin; dan Manajemen rumah sakit (yang terdiri dari manajemen sumberdaya manusia; manajemen keuangan; manajemen sistem informasi rumah sakit; manajemen sarana prasarana; dan manajemen mutu Pelayanan)

1. Buku indikator kinerja RS (Depkes tahun 2004)

Dalam buku indikator kinerja RS dijelaskan bawa indikator kinerja harus diukur dari empat perspektif, yaitu: Pengembangan SDM, Proses, Kepuasan pelanggan, dan Keuangan.

1. Buku petunjuk pelaksanaan indikator pelayanan RS (Depkes tahun 1998)

Sedangkan dalam buku petunjuk pelaksanaan indikator pelayanan RS terdapat 4 jenis indikator yaitu: Indikator pelayanan non-bedah; Indikator pelayanan bedah; Indikator pelayanan ibu bersalin dan bayi; dan Indikator tambahan (dibagi rujukan dan nonrujukan)



C. Rumah Sakit Sebagai BLU

1.
1. Tinjauan Aspek Pelaporan Keuangan

Organisasi BLU cenderung sebagai organisasi nirlaba kepemerintahan Sesuai dengan PP No:23 tahun 2005 pasal 26 menyebutkan bahwa akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Ketentuan ini mengakibatkan ketidakkonsistensian yaitu bahwa organisasi BLU yang cenderung sebagai organisasi

kepemerintahan tetapi pelaporan akuntansi menggunakan PSAK (standar akuntansi

keuangan ) dari IAI, bukan menggunakan PSAP (Standar akuntansi pemerintahan).

Dalam PP disebutkan badan layanan umum sebagai institusi yang nirlaba menggunakan SAK. Nilai lebih dari rumah sakit pemerintah menjadi badan layanan uumun ditinjau dari isi pelaporan keuangan adalah rumah sakit harus mengikuti ketentuan untuk pelaporan keuangan organisasi nirlaba dan menyanggupi untuk laporan keuangan tersebut diaudit oleh auditor independence. Dengan kesanggupan tersebut tentu saja diharapkan rumah sakit dapat mencapai tata kelola yang baik dan pelaporan yang transparans. Laporan keungan rumah sakit sebagai BLU yang disusun harus menyediakan informasi untuk:

a) Mengukur jasa atau manfaat entitas nirlaba,

b) Pertanggungjawaban manajemen entitas rumah sakit, (disajikan dalam bentuk laporan aktivtias dan laporan arus kas)

c) Mengetahui kontinuitas pemberian jasa, (disajikan dalam bentuk laporan posisi keuangan)

d) Mengetahui perubahan aktiva bersih, (disajikan dalam bentuk laporan aktivitas)

1. Tinjauan Aspek Teknis Keuangan

Adanya sistem desentralisasi membuat rumah sakit harus melakukan banyak penyesuaian khusunya dalam hal pengelolaan teknis keuangan maupun penganggaraannya, termasuk penentuan biaya. Rumah sakit pemerintah dituntut untuk menjadi rumah sakit yang murah dan bermutu. Dalam pengelolaannya rumah sakit pemerintah memiliki peraturan pendukung yang terkait dnegan pengelolaan keuangan yang fleksibel. Berdasar PP no: 23 tahun 2005 tersebut rumah sakit pemerintah telah mengalami perubahan sebagai badan layanan umum. Perubahan kelembagaan ini berimbas pada pertanggungjawaban keuangan bukan lagi kepada departemen kesehatan tetapi kepada departemen keuangan. Sebagaimana telah diuraikan di atas dari aspek pelaporan keuangan yang harus mengikuti standar akuntansi keuangan, maka dalam pengelolaan teknis keuangan pun harus diselenggarakan dengan mengacu pada prinsip-prinsip akuntanbilitas, transparansi dan efisiensi. Anggaran yang disusun rumah sakit pemeritah juga harus disusun dengan berbasis kinerja (sesuai dengan Kepmendagri no 29 tahun 2002).

Berdasar prinsip-prinsip tersebut, aspek teknis keuangan perlu didukung adanya hubungan yang baik dan berkelanjutan antara rumah sakit,dengan pemerintah dan dengan para stakeholder, khususnya dalam penentuan biaya pelayanan kesehatan yang mencakup unit cost, efisiensi dan kualitas pelayanan. Yang perlu dipertimbangankan lagi adalah adalah adanya audit atau pemeriksaan bukan saja dari pihak independen terhadap pelaporan keuangan tetapi juga perlu audit klinik. Dengan berubahnya kelembagaan sebagai BLU tentu saja aspek teknis sangat berhubungan erat dengan basis kinerja.

Tahap Penyusunan Tarif

Sesuai dengan syarat-syarat BLU bahwa yang dimaksud dengan persyaratan substantif, persyaratan teknis dan persyaratan admnistratif adalah berkaitan dengan

standar layanan, penentuan tarif layanan, pengelolaan keuangan,tata kelola semuanya

harus berbasis kinerja. Hal-hal yang harus dipersiapkan bagi rumah sakit untuk menjadi BLU dalam aspek teknis keuangan adalah:

* Penentuan tarif harus berdasar unit cost dan mutu layanan. Dengan demikian rumah sakit pemerintah harus mampu melakukan penelusuran (cost tracing) terhadap penentuan segala macam tarif yang ditetapkan dalam layanan. Selama ini aspek penentuan tarif masih berbasis aggaran ataupu subsidi pemerintah sehingga masih terdapat suatu cost culture yang tidak mendukung untuk peningkatan kinerja atau mutu layanan. Penyusunan tarif rumah sakit seharusnya berbasis pada unit cost, pasar (kesanggupan konsumen untuk membayar dan strategi yang dipilih. Tarif tersebut diharapkan dapat menutup semua biaya, diluar subsidi yang diharapkan. Yang perlu diperhatikan adalah usulan tarif jangan berbasis pada prosentase tertentu namun berdasar pada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara umum tahapan penentuan tarif harus melalui mekanisme usulan dari setiap divisi dalam rumah sakit dan aspek pasar dan dilanjutkan kepada pemilik. Pemilik rumah sakit pemerintah adalah pemerintah daerah dan DPRD (lihat gambar di atas)
* Penyusunan anggaran harus berbasis akuntansi biaya bukan hanya berbasis subsidi dari pemerintah. Dengan demikian penyusunan anggaran harus didasari dari indikator input, indikator proses dan indikator output.
* Menyusun laporan keuangan sesuai dengan PSAK yang disusun oleh organsisasi profesi akuntan dan siap diaudit oleh Kantor Akuntan Independen bukan diaudit dari pemerintah.
* Sistem remunerasi yang berbasis indikator dan bersifat evidance based.

Dalam penyusunan sistem remunerasi rumah sakit perlu memiliki dasar pemikiran bahwa tingkatan pemberian remunerasi didasari pada tingkatan, yaitu tingkatan satu adalah basic salary yang merupakan alat jaminan safety bagi karyawan. Basic salary tidak dipengaruhi oleh pendapatan rumah sakit. Tingkatan dua adalah incentives yaitu sebagai alat pemberian motivasi bagi karyawan. Pemberian incentives ini sangat dipengaruhi oleh pendapatan rumah sakit. Tingkatan yang ketiga adalah bonus sebagai alat pemberian reward kepada karyawan.Pemberian bonus ini sangat dipengaruhi oleh tingkat keuntungan rumah sakit. Implementasi aspek teknis keuangan bagi rumah sakit ini akan menjadi nilai plus dalam upayanya untuk peningkatan kualitas jasa layanan dan praktik tata kelola yang transparan.

D. Tata Kelola BLU

Secara umum ada lima prinsip dasar yang terkandung dalam good corporate governance atau tata kelola yang baik menurut Daniri (2005). Kelima prinsip tersebut adalah transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/kewajaran. Namun dalam Permendagri No. 61 tahun 2007, prinsip yang dituntut untuk dilaksanakan hanya empat prinsip yang pertama.

Secara lebih rinci prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola yang baik adalah sebagai berikut:

1. Transparansi (Transparancy); yaitu keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Efek terpenting dari dilaksanakannya prinsip transparansi ini adalah terhindarnya benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam manajemen.

2. Akuntabilitas (Accountability); yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ lembaga sehingga pengelolaan lembaga dapat terlaksana dengan baik. Dengan terlaksananya prinsip ini, lembaga akan terhindar dari konflik atau benturan kepentingan peran.

3. Responsibilitas (Responsibility); yaitu kesesuaian atau kepatuhan di dalam pengelolaan lembaga terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/keselamatan kerja, standar penggajian dan persaingan yang sehat.

4. Independensi (Independency); yaitu suatu keadaan dimana lembaga dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

5. Kesetaraan dan kewajaran (Fairness); yang secara sederhana dapat didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara didalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.

Aplikasi Konsep Tata Kelola yang Baik

Selain bersaing untuk mendapatkan pengguna, lembaga pelayanan publik juga bersaing dengan sektor lain untuk memperoleh sumber daya dari pemerintah. Sehingga pelaksanaan pola tata kelola yang baik menjadi sangat vital bagi lembaga.

Aplikasi Pola Tata Kelola ini terutama ditujukan untuk:

i. Meningkatkan kemampuan bersaing mendapatkan sumber daya dari pemerintah maupun non pemerintah

ii. Mengurangi risiko perubahan yang terjadi tiba-tiba dan mendorong penanaman modal jangka panjang

iii. Memperkuat sektor finansial

iv. Memajukan manajemen yang bertanggung jawab dan kerja finansial yang solid

Pola Tata Kelola Rumah Sakit

Tata Kelola RSD dengan PPK BLUD disusun sesuai dengan falsafah BLUD yang tertuang di Permendagri nomor 61 tahun 2007, sebagai berikut:

1) Pelaksanaan reformasi di bidang keuangan dan perkecualian dari aturan Negara sebelumnya

2) Diberikan previlledge dan tuntutan khusus

3) Penganggaran berbasis kinerja

4) Orientasi pada output

5) Mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government )

6) Menerapkan pola pengelolaan yang fleksibel

7) Menonjolkan produktifitas, effektif dan effisien

8) Instansi yang dikelola secara “ business like “

9) Tenaga yang professional dan competent

10) Kontrak Kinerja ( a contractual performance agreement )

Pola Tata Kelola, yang merupakan peraturan dasar internal RSD dengan PPK BLUD, yang menggambarkan Akuntabilitas, Transparansi, Indepedensi, dan Resposibilitas. Tata Kelola Rumah Sakit Daerah dengan PPK – BLUD adalah Tata kelola Rumah Sakit (Hospital Bylaws) yang disesuaikan dengan tujuan pengelolaan BLUD yaitu meningkatkan pelayanan dengan praktek bisnis yang sehat, yaitu pengelolaan manajemen yang baik, bermutu dan berkesinambungan. Terminologi hospital bylaws perlu dibedakan dengan terminologi rule and regulation dalam banyak hal; antara lain dalam hal materi (substansi) serta badan (otoritas) yang punya kewenangan mengesahkannya.

E. Alasan Rumah Sakit Pemerintah dijadikan BLU

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik oleh Pemerintah, karena sebelumnya tidak ada pengaturan yang spesifik mengenai unit pemerintahan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang pada saat itu bentuk dan modelnya beraneka macam. Jenis BLU disini antara lain rumah sakit, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi, penyiaran, dan lain-lain. Rumah sakit sebagai salah satu jenis BLU merupakan ujung tombak dalam pembangunan kesehatan masyarakat. Namun, tak sedikit keluhan selama ini diarahkan pada kualitas pelayanan rumah sakit yang dinilai masih rendah. Ini terutama rumah sakit daerah atau rumah sakit milik pemerintah. Penyebabnya sangat klasik, yaitu masalah keterbatasan dana yang dimiliki oleh rumah sakit umum daerah dan rumah sakit milik pemerintah, sehingga tidak bisa mengembangkan mutu layanannya, baik karena peralatan medis yang terbatas maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang rendah. Perkembangan pengelolaan rumah sakit, baik dari aspek manajemen maupun operasional sangat dipengaruhi oleh berbagai tuntutan dari lingkungan, yaitu antara lain bahwa rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, dan biaya pelayanan kesehatan terkendali sehingga akan berujung pada kepuasan pasien. Tuntutan lainnya adalah pengendalian biaya. Pengendalian biaya merupakan masalah yang kompleks karena dipengaruhi oleh berbagai pihak yaitu mekanisme pasar, tindakan ekonomis, sumber daya manusia yang dimiliki (profesionalitas) dan yang tidak kalah penting adalah perkembangan teknologi dari rumah sakit itu sendiri. Rumah sakit pemerintah yang terdapat di tingkat pusat dan daerah tidak lepas dari pengaruh perkembangan tuntutan tersebut. Dipandang dari segmentasi kelompok masyarakat, secara umum rumah sakit pemerintah merupakan layanan jasa yang menyediakan untuk kalangan menengah ke bawah, sedangkan rumah sakit swasta melayani masyarakat kelas menengah ke atas. Biaya kesehatan cenderung terus meningkat,dan rumah sakit dituntut untuk secara mandiri mengatasi masalah tersebut. Peningkatan biaya kesehatan menyebabkan fenomena tersendiri bagi rumah sakit pemerintahan karena rumah sakit pemerintah memiliki segmen layanan kesehatan untuk kalangan menengah ke bawah. Akibatnya rumah sakit pemerintah diharapkan menjadi rumah sakit yang murah dan bermutu.

Standar Pelayanan dan Tarif Layanan Rumah Sakit Pemerintah Daerah yang telah menjadi BLU/BLUD menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Dalam hal rumah sakit pemerintah di daerah (RSUD) maka standar pelayanan minimal ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah. Standar pelayanan minimal tersebut harus memenuhi persyaratan, yaitu :

1. Fokus pada jenis pelayanan, dalam arti mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLU/BLUD;

2. Terukur, merupakan kegiatan yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;

3. Dapat dicapai, merupakan kegiatan nyata yang dapat dihitung tingkat pencapaiannya, rasional sesuai kemampuan dan tingkat pemanfaatannya;

4. Relevan dan dapat diandalkan, merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLU/BLUD;

5. Tepat waktu, merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan pelayanan yang telah ditetapkan.

Rumah Sakit Pemerintah Daerah yang telah menjadi BLU/BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan tersebut ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif layanan diusulkan oleh rumah sakit kepada menteri keuangan/menteri kesehatan/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya, dan kemudian ditetapkan oleh menteri keuangan/kepala daerah dengan peraturan menteri keuangan/peraturan kepala daerah. Tarif layanan yang diusulkan dan ditetapkan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. kontinuitas dan pengembangan layanan;

2. daya beli masyarakat;

3. asas keadilan dan kepatutan; dan

4. kompetisi yang sehat.

Pengelolaan Keuangan Adanya desentralisasi dan otonomi daerah dengan berlakunya UU tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 32 Tahun 2004, terakhir diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008), UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD, kemudian PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, membuat rumah sakit pemerintah daerah harus melakukan banyak penyesuaian khususnya dalam pengelolaan keuangan maupun penganggarannya, termasuk penentuan biaya. Dengan terbitnya PP No. 23 Tahun 2005, rumah sakit pemerintah daerah mengalami perubahan menjadi BLU. Perubahan ini berimbas pada pertanggungjawaban keuangan tidak lagi kepada Departemen Kesehatan tetapi kepada Departemen Keuangan, sehingga harus mengikuti standar akuntansi keuangan yang pengelolaannya mengacu pada prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan efisiensi. Anggaran yang akan disusun pun harus berbasis kinerja (sesuai dengan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002). Penyusunan anggaran rumah sakit harus berbasis akuntansi biaya yang didasari dari indikator input, indikator proses dan indikator output, sebagaimana diatur berdasarkan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PMK No. 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, dan khusus untuk RSUD, pengelolaan keuangannya harus mengacu dan berdasarkan Permendagri Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

F. Apakah BLU sama dengan privatisasi (jelaskan)

Badan layanan umu tidak sama dengan privatisasi. Berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Tujuan dibentuknya BLU adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Berdasarkan PP No.23 tahun 2005 pasal 3 disebutkan beberapa asas BLU diantaranya BLU tidak mencari laba. Selain itu, sekalipun BLU dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi, namun pengelolaan keuangan BLU mempunyai karakteristik yang berbeda jika dibanding dengan BUMN/BUMD, diantaranya BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. BLU juga disertai dengan beberapa persyaratan, yang meliputi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

Sedangkan privatisasi rumah sakit merupakan perubahan RSUP menjadi bentuk perjan atau instansi pemerintah yang diswastakan. RSUP yang selama ini tidak pernah memerhatikan masalah cost dan revenue sekarang diwajibkan melaporkan situasi keuangan secara rutin. Perubahan status RSUP menjadi status perjan seperti perubahan fungsi RS dari fungsi sosial menjadi “industry jasa” berkurangnya kemampuan pemerintah untuk “mensubsidi” pelayanan kesehatan, pengelolaan RS swadana yang tidak lagi berjalan akibat adanya UU PNBP, dan berkembangnya paradigma sehat. Selain itu, privatisasi rumah sakit berdasarkan telaah dan kajian dari aspek hukum, sosial kemasyarakatan, hingga aspek moral yang telah dilakukan oleh departemen kesehatan pada prinsipnya privatisasi rumah sakit hanya akan mengedepankan aspek bisnis daripada fungsi sosial dan privatisasi rumah sakit hanya akan semakin menjauhkan masyarakat dari pelayanan kesehatan. Secara logika, rumah sakit yang telah diprivatisasi maka keuntungan akan menjadi tujuan utama agar rumah sakit dapat tetap beroperasi. Akibatnya rumah sakit akan mengekar target untuk menutup investasi dengan mengambil keuntungan dari pasien. Hal tersebut akhirnya akan mendorong dokter untuk cenderung melakukan tindakan yang tidak rasional dan mengesampingkan etika. Akibat privatisasi rumah sakit ini akan sangat terasa bagi pasien yang tidak tercover oleh asuransi kesehatan nasional. Maka Sesuai usulan Depkes kepada Presiden pada surat No 173/MENKES/II/2005 pada 3 Februari 2005 mengusulkan agar 13 RS Perjan (RSCM Jakarta, Fatmawati, Persahabatan, Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Anak dan Bersalin Harapan Kita, Kanker Dharmais, Hasan Sadikin Bandung, Kariadi Semarang, Sardjito Yogyakarta, Sanglah Denpasar, Wahidin Sudirohusodo Makassar, M. Djamil Padang, dan M. Hoesin Palembang) dapat berubah ke sistem pengelolaan keuangan sebagai BLU.

G. Dampak BLU bagi manajemen Rumah Sakit

Kualitas pelayanan Rumah sakit tergantung pada manajemen pengelolaan Rumah sakit tersebut, yang terdiri dari manajemen strategik dan operasional RS, manajemen keuangan, manajemen barang dan sarana RS, dan manajemen SDM. Pada Rumah sakit pemerintah ternyata manajemen pengelolaan ini sangat tergantung pada bentuk kelembagaan Rumah sakit pemerintah sehingga peraturan/perundangan yang memengaruhi bentuk kelembagaan Rumah sakit pemerintah akan sangat berpengaruh pada manajemen pengelolaan Rumah sakit dan akhirnya akan berpengaruh pada kualitas pelayanan Rumah sakit.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 RS Pemerintah adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT), di mana RSUP sebagai konsekuensi asas dekonsentrasi menjadi UPT dari Depkes, sedangkan RSUD menjadi UPT dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau Pemda Dati II, sebagai konsekuensi asas desentralisasi. Campur tangan pemda terlibat pada seluruh manajemen RS, bahkan pembiayaan RSUD 20 persen dari Pemerintah Dati II dan 80 persen subsidi pemerintah pusat.

Kemudian terjadi reformasi pertama Rumah sakit pemerintah pada tahun 1992 ketika keluar Keputusan Presiden No 38/1991 tentang Unit Swadana, artinya Rumah sakit pemerintah mempunyai kewenangan untuk menggunakan penerimaan fungsionalnya secara langsung, artinya revenue dapat dikelola secara mandiri oleh Rumah sakit pemerintah, walaupun subsidi masih ada. Unit swadana memang bukan reformasi kelembagaan, tapi mulai nyata adanya hubungan antara kemandirian pengelolaan revenue ini dan peningkatan kualitas.

Reformasi ini hanya berjalan lima tahun, dengan dikeluarkannya UU No 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka RSUP yang sudah terbiasa mengelola anggaran pendapatan fungsionalnya sebagai RS unit swadana harus mengembalikan dana tersebut ke kas negara. RSUD tidak terkena UU ini.

Tetapi, dengan UU No 1/2004 tentang Perbendaraan Negara, membuat suatu terobosan dengan pembentukan badan layanan umum (BLU). Jadi RSUD walau berbentuk Lembaga Teknis Daerah , namun sistem keuangannya adalah BLU dan seperti juga unit swadana, maka RS BLU adalah suatu perubahan otonomi sistem keuangan dan bukan perubahan kelembagaan RS.

Pada rumah sakit berbentuk BLU, bentuknya lebih bersifat otonom dengan manajemen BLU, maka sebuah RS mempunyai keleluasaan dan kelonggaran yang lebih untuk mendayagunakan uang pendapatan. Namun, pendapatan tersebut harus dikelola sebaik-baiknya untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi semua pasien. Juga untuk meningkatkan kualitas SDM, mengendalikan tarif pelayanan, mengelola sarana, menjalin hubungan dengan pihak ketiga, dan tidak menumpuk keuntungan saja, sehingga BLU masih tetap harus melayani masyarakat miskin.

Sebelum adanya aturan tentang BLU, manajemen pengelolaan keuangan di sebuah rumah sakit sangat ketat. Akibatnya, rumah sakit tidak bisa mengembangkan diri dalam hal keuangan. Yang lebih parah, mutu layanan kepada pasien atau konsumen juga semakin menurun.

Adapun tujuan dari reformasi bentuk badan hukum dari organisasi dan manajemen rumah sakit pemerintah ini diantaranya adalah :

1. Dengan adanya perubahan bentuk badan hukum rumah sakit dari berbantuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak) menjadi Badan Layanan Umum, diharapkan terjadi peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Rumah sakit pemerintah
2. Dengan adanya perubahan ini para karyawan mendapatkan gaji sesuai dengan kinerja mereka masing-masing sehingga pada akhirnya tercipta iklim kerja yang sehat di lingkungan rumah sakit.
3. Dengan adanya perubahan ini diharapkan adanya keleluasaan bagi manajemen rumah sakit untuk mengelola keuangannya demi peningkatan dan pengembangan sumber daya, fasilitas dan peralatan rumah sakit
4. Dengan perubahan ini juga diharapkan tidak melupakan fungsi sosial sebuah rumah sakit yaitu dengan tetap memberi pelayanan bagi rakyat miskin.

Kualitas pelayanan Rumah sakit tergantung pada manajemen pengelolaan Rumah sakit tersebut. Dengan BLU, manajemen RS diperbolehkan meminjam uang kepada pihak ketiga untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan rumah sakit, bahkan juga untuk menutup biaya operasional jika kondisi keuangan sebuah rumah sakit benar-benar mengkhawatirkan, namun persoalannya ketika sudah menggandeng banyak pihak, beban untuk peningkatan pelayanan lambat laun akan ditimpakan kepada pasien. Dengan adanya aturan soal BLU ini, maka manajemen rumah sakit memiliki keleluasaan dalam mengelola keuangannya dan mutu rumah sakit yang semakin bagus dengan adanya sistem BLU ini karena manajemen rumah sakit mampu mengelola keungannya sendiri dan bisa meningkatkan kemampuan SDM nya untuk mewujudkan mutu rumah sakit yang berkualitas.

H. Sikap Rumah Sakit BLU terhadap Masyarakat Miskin

Rumah sakit adalah ujung tombak pembangunan kesehatan masyarakat. Namun, tak sedikit keluhan selama ini diarahkan pada kualitas pelayanan rumah sakit yang dinilai masih rendah. Ini terutama rumah sakit daerah atau rumah sakit milik pemerintah.

Penyebabnya klasik, yaitu masalah keterbatasan dana. Sehingga rumah sakit (RSUD dan rumah sakit milik pemerintah) tidak bisa mengembangkan mutu layanannya, baik karena peralatan medis yang terbatas maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang rendah.

Menyadari hal tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Dengan PP ini, maka status rumah sakit kini berubah menjadi BLU.

Rumah Sakit Pemerintah Daerah yang telah menjadi BLU/BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan tersebut ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif layanan diusulkan oleh rumah sakit kepada menteri keuangan/menteri kesehatan/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya, dan kemudian ditetapkan oleh menteri keuangan/kepala daerah dengan peraturan menteri keuangan/peraturan kepala daerah. Tarif layanan yang diusulkan dan ditetapkan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. kontinuitas dan pengembangan layanan;
2. daya beli masyarakat;
3. asas keadilan dan kepatutan; dan
4. kompetisi yang sehat.

Selama ini muncul kekhawatiran di masyarakat terhadap rumah sakit (RS) dengan status sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Dikhawatirkan, biaya kesehatan di RS semakin tak terjangkau oleh masyarakat miskin. Akibatnya, masyarakat miskin makin jauh dari pelayanan kesehatan yang sangat dibutuhkannya.

Saat ini keuntungan rumah sakit bukan merupakan parameter penting untuk menilai keberhasilan seorang direktur utama rumah sakit. Pasalnya, di masa lalu banyak rumah sakit yang untung, tetapi semakin banyak orang Indonesia yang berobat ke luar negeri. Hal ini bisa ditekan bila para dokter bekerja lebih baik, sehingga kepercayaan kepada dokter meningkat dan tidak akan berobat ke luar negeri.

Pengurangan jumlah orang Indonesia yang berobat ke luar negeri merupakan salah satu ukuran kesuksesan seorang direktur utama RS BLU. Selain itu, saat ini tidak ada alasan lagi dari pihak rumah sakit menolak pasien miskin. Karena, saat ini ada program pengobatan gratis untuk rakyat miskin di kelas tiga dengan mekanisme asuransi kesehatan (Askeskin).

Manajemen keuangan rumah sakit yang sekarang dikelola dengan sistem BLU (Badan Layanan Umum) berarti rumah sakit mempunyai kelonggaran yang lebih untuk mendayagunakan uang pendapatan rumah sakit, bahkan masih mendapat subsidi pula. Kelonggaran mengelola pendapatan rumah sakit hendaknya jangan dimanfaatkan untuk menumpuk keuntungan saja, tapi untuk meningkatkan mutu pelayanan untuk semua pasien, meningkatkan mutu sumber daya manusianya serta mengendalikan tarif pelayanan.

Sekarang ini, parameter keberhasilan telah berubah, bukan lagi semata-mata keuntungan material, tapi keberhasilan melayani masyarakat menjadi unsur yang jauh lebih penting, dalam hal ini harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang feasibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas.

Indikator perbaikan pelayanan RS adalah indikator yang mengukur tentang kegiatan pelayanan di salah satu rumah sakit seperti pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan pelayanan penunjang, dengan demikian akan memberikan kualitas dan kecepatan pelayanan meningkat.

Sedangkan mutu pelayanan dan manfaat rumah sakit bagi masyarakat adalah dengan mengukur sejauh mana rumah sakit BLU memberikan fasilitas kepada Masyarakat Miskin (Maskin), antara lain proporsi penyediaan fasilitas tempat tidur kelas III diatas 50 persen yang mencerminkan fungsi sosial rumah sakit.

Istilah ‘fungsi sosial”, “subsidi”, dan “merugi”sesungguhnya tidak tepat digunakan untuk sebuah RS Publik. Penggunaan istilah tersebut dalam berbagai diskusi menunjukkan bahwa kita tidak memahami atau pemahaman kita telah terdistorsi tanpa memperhatikan tugas pokok dan fungsi pemerintah. Kita telah mencampur adukan diskusi tentang RS Publik dengan RS swasta. Istilah fungsi sosial, yang umunya diartikan memberikan pelayanan bagi masyarakat yang kurang mampu (yang di Amerika sering disebut uncompensated care), melekat pada RS swasta khususnya yang bertujuan mencari keuntungan atau uang bagi pemegang sahamnya (for profit private hospital). Melayani orang tidak mampu, bukan hanya yang miskin, adalah kewajiban pemerintah yang diberikan antara lain melalui RS Publik, puskesmas, dan upaya-upaya lain.

Sementara keuangan merupakan indikator yang proporsinya paling kecil yaitu 20 persen, maksudnya adalah rumah sakit tidak semata-mata mencari uang tetapi paling penting RS harus berkompetisi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sejak ditetapkannya rumah sakit menjadi BLU, pendapatannya dari tahun ke tahun selalu meningkat murni dari peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Hal ini juga didukung oleh para Direktur Utama Rumah Sakit untuk ikut mensukseskan program pengobatan gratis untuk rakyat miskin di kelas III RS dengan mekanisme asuransi kesehatan yang dikelola oleh PT. Askes Indonesia.

Kemudian ditegaskan kembali dalam PP No. 23 Tahun 2005 sebagai peraturan pelaksanaan dari asal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 2 yang menyebutkan bahwa BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

Kebanyakan masyarakat jadi miskin jika sakit (the law of medical money). Solusi terhadap permasalahan tersebut adalah daerah harus mengikutinya dengan memberikan penjaminan kesehatan, baik premi yang sepenuhnya berasal dari APBD maupun iur premi dengan peserta. Jika ini dilakukan maka berapapun tarif yang diterapkan oleh RSU BLU tidak menjadi masalah, karena masyarakat telah memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan.



KESIMPULAN

Rumah sakit BLU yaitu instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Rumah sakit BLU dapat dikatakan bermutu jika SPM RS BLU, standar RS BLU bermutu, dan indicator RS bermutu dapat terpenuhi. BLU yang diterapkan di rumah sakit secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi sistem manajemen rumah sakit yang bersangkutan. RS BLU yang diharapkan semakin dapat memberikan pelayanan berkualitas bagi masyarakat menengah ke bawah dan bersifat nirlaba sangat berbeda dengan sistem privatisasi rumah sakit yang justru cenderung mendorong RS untuk mendapatkan untung agar dapat terus beroperasi, sehingga semakin menjauhkan masyarakat dari pelayanan kesehatan yang seharusnya untuk mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar