Peraturan Perundangan Di Bidang Kesehatan Kerja
Kebijakan Depkes Dan Depnaker
No
|
Peraturan Perundangan
|
Materi Kes. Kerja
|
1.
|
UU Nomor 13
Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi
Organisasi/ Perubahan Internasional No. 120 Mengenai Hygiene Dalam
Perniagaan Dan Kantor- Kantor.
|
a. Pasal 17:
Pekerja harus dilindungi
b. Pasal 19:
Perusahaan wajib menyediakan apotik/pos P3K
|
2.
|
UU Nomor 1 Tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja.
|
a. Pengawas adalah pegawai Depnaker yang ditunjuk
b. Ahli keselamatan kerja adalah
tenaga teknis di luar Depnaker yang ditunjuk oleh Menaker .
c. Pasal 8:
Syarat- syarat keselamatan kerja
, pengurus perusahaan wajib untuk memeriksa kesehatan tk sejak masuk , selama
kerja dan akan dipindahkan ketempat lain atau pekerjaan lain.
|
3.
|
UU Nomor 3 Tahun
1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
|
Pengaturan ruang
lingkup jamsostek meliputi kecelakaan, kematian, hari tua, pemeliharaan
kesehatan.
|
4.
|
UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
|
a. Pasal 22 :
Kesehatan lingkungan
b. Pasal 23 : Kes.Kerja.
(1)
Kesja diselenggarakan
utk mewujudkan produktivitas kerja yg
optimal
(2)
Kesja meliputi pelay.
Kesja , pencegahan penyakit akibat kerja , dan syarat kesja.
(3)
Setiap tempat kerja
wajib menyelenggarakan kesja.
(4)
Kesja ditetapkan dengan
PP
|
5.
|
PP Nomor 14
Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek
|
PPK ditunjuk
oleh BP jamsostek, persyaratan, dan iuran peserta jaminan pemeliharaan
kesehatan.
|
6.
|
PP Nomor 19
Tahun 1995 tentang Pengelolaan B3
|
a. Pasal 4
Larangan membuang B3 secara langsung
b. Lampiran tabel menyebutkan RS dan sarana kesehatan lain termasuk
penghasil B3
|
7.
|
PP Nomor 32
Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
|
a. Bab 1, pengertian dan jenis tenaga kesehatan
b. Pasal 4, tenaga kes. dalam
melakukan upaya kes. harus memp. Ijin dari Menkes.
|
8.
|
PP Nomor 63
Tahun 2000 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi
Pengion
|
a. SIM Keselamatan Radiasi
b. Pasal 10, Pemantauan Dosis
c. Pasal 19, Pemeriksaan Kesehatan
|
9.
|
Keppres Nomor 22
Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja
|
a. Pasal 1
Penyakit yang disebabkan oleh
pekerjaan dan lingkungan kerja
b. Pasal 2
Setiap tenaga kerja yang
menderita penyakit tersebut berhak mendapat jaminan kecelakaan baik pada saat masih dalam hubungan kerja
maupun setelah hubungan kerja berakhir
c. Daftar 31 jenis penyakit yang ditetapkan
|
10.
|
Permenkes No.
920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja.
|
a. Menunjuk kanwil untuk mengatur penyelenggaraannya .
b. Pelaksanaannya dengan melibatkan pktk dan astek dalam pembiayaannya.
|
11.
|
Permenkes No.
560/Menkes/Per/VII/1989 tentang Jenis Penyakit Tertentu Yang Dapat
Menimbulkan Wabah, Tata Cara Penyampaian Laporannya Dan Tata Cara
Penanggulangan Seperlunya.
|
Pelaksanaan dari
PP No. 40/1990 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
|
12.
|
Permenkes Nomor 80 Tahun 1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel Dan
Keputusan Dirjen Ppmpl Sebagai Petunjuk Pelaksananya
|
Persyaratan
kes-ling dan bangunan hotel ,kamar/ruang dan fasilitas
sanitasinya,persyaratan tenaga, tata cara memperoleh srt ket laik sehat
hotel. Kualifikasi tenaga pengawas dan tata cara pengawas kes. hotel
|
13.
|
Permenkes No.
84/Menkes/Per/II/1990 tentang Perubahan Atas Permenkes No. 920 tentang Upaya
Pelayanan Kesehatan Swasta Di Bidang Medik.
|
Merubah dan
menambah bahwa pelayanan swasta di bidang medik merupakan bagian integral
dari jejaring pelayanan medik perorangan, kelompok, yayasan atau badan hukum,
yang meliputi upaya kuratif, rehabilitatif, promotif dan preventif.
|
14.
|
Kepmenkes No.
138/Menkes/Sk/Ii/1996 tentang Pemeriksaan Tenaga Kerja Indonesia Yang Akan
Bekerja Di Luar Negeri Dan Tenaga Kerja Asing Yang Akan Bekerja Di Indonesia.
|
a. SetiapTKI yang akan bekerja di luar negeri dan TKAyang akan bekerja di
Indonesia harus memiliki surat keterangan sehat.
b. Jenis yang diperiksa sesuai dengan yang diminta negara yang
bersangkutan.
c. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di sarana pelayanan kesehatan yang
mendapat izin dari Menkes.
|
15.
|
Kepmenkes No. 1350/2001 tentang Pengelolaan Pestisida
|
Tenaga dan
perlengkapan pelindung
|
16.
|
Kepmenkes
907/2002 tentang Syarat-Syarat Dan Pengawasan Kualitas Air Minum
|
a. Jenis air minum harus memenuhi syarat kesehatan air minum.
b. Persyaratan kesehatan meliputi ; bakteriologis, kimiawi,
radioaktif dan fisik.
|
17.
|
Kepmenkes No. 913/Menkes/SK/VII/2002 tentang Angka Kecukupan Gizi Yang
Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia
|
Acuan bagi
masyarakat termasuk pekerja dalam beraktivitas.
|
18.
|
Kepmenkes No.
1405/Menkes/Sk/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja.
Perkantoran Dan Industri.
|
Persyaratan dan
tata cara penyelenggaraan kes. Lingkungan kerja perkantoran dan industri.
|
19.
|
Kepmenkes No. 1406 Tahun 2002 tentang Standar Pemeriksaan Kadar Timah
Hitam Pada Spesimen Biomarker Manusia
|
Standar
pemeriksaan kadar timah hitam pada spesimen biomarker manusia
|
20.
|
Kepmenkes 1407/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman
Pengend.Dampak Pencemaran Udara
|
Kegiatan pelaks.
Pengendalian terlebih dahulu didasarkan renc.lima tahunan :
tenaaga,peralatan, sektor terkait,strategi, dan biaya
|
21.
|
Kepmenkes No.
1439/Menkes/SK/VI/2002 Tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan
Kesehatan.
|
Penggunaan gas
medis pada sarana pelayanan kesehatan.
|
22.
|
Kepmenkes No.
228/Menkes/SK/2003 tentang SPM Rumah Sakit.
|
Standar
pelayanan minimal kesehatan kerja di rumah sakit.
|
23.
|
Kepmenkes No.
424/Menkes/SK/2003 tentang Penetapan Severe Acute Respiratory Syndrome (Sars)
Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Pedoman Penanggulangannya.
|
Semua penunpang
dari dan keluar bandara/ pelabuhan harus diperiksa, termasuk TKI.
|
24.
|
Kepmenkes No.
1075/Menkes/SK/2003 tentang Sistem Informasi Kesehatan Kerja.
|
Sistem informasi
dan manajemen kesehatan kerja.
|
25.
|
Kepmenkes No.
1217/Menkes/SK/XII/2003 tentang Pedoman Pengamanan Dampak Radiasi.
|
Dilakukan untuk
pengamanan lingkungan tempat radiasi dengan cara-cara yang ditetapkan.
|
26.
|
Kepmenkes No.
1457/Menkes/SK/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Kab/Kota.
|
Standar
pelayanan minimal bidang kesehatan kab/kota.
|
27.
|
Kepmenkes No. 128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat
Kes.Masyarakat.
|
Kebijakan dasar
puskesmas
|
28.
|
Kepmenkes No. 1197 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi Di
Rumah Sakit
|
Standar
pelayanan kefarmasian di rs, pengelolaan, pelayanan
|
29.
|
Kepmenkes No.
1204/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
|
Persyaratan ,
persyaratan tenaga , kurikulum,
penilaian pemeriksaaan kes ling kes. RS.
|
30.
|
SKB No.
168/Kpts/1971 – No. 207/Kab/B.Ch/1971 tentang Kerjasama Depkes Dan Depnaker
Dalam Bidang Hygiene Perusahaan Dan Kesehatan Kerja.
|
Kerjasama depkes
dan depnaker dalam bidang hygiene perusahaan dan kesehatan kerja
|
31.
|
SKB No.
Kep-333/Men/1985 – No. 51/Menkes/SKB /IV/1985 tentang Pembentukan Badan
Kerjasama Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja.
|
Jaminan
pemeliharaan kesehatan tenaga kerja.
|
32.
|
SKB No.
235/Men/1985 – No. 114/Menkes/SKB/III/1986 Tentang Penyelenggaraan
Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja.
|
Penyelenggaraan
pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja.
|
33.
|
SKB No.
202/Men/1994 – No. 81/Menkes/SKB/II/1994 tentang Susunan Badan Kerjasama
Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
|
Susunan badan
kerjasama jaminan sosial tenaga kerja.
|
34.
|
Keputusan
Bersama Dirjen Binawas Depnaker Dan Dirjen Binkesmas Depkes No. Kep.22/BW/96
– No. 202/BW/DJ/BGM/II/96 tentang Penanggulangan Anemia Gizi (Kekurangan Zat
Besi) Bagi Pekerja Wanita.
|
Penanggulangan
anemia gizi (kekurangan zat besi) bagi pekerja wanita.
|
35.
|
SKB Menkes dan Bapeten No. 1193/Menkes/2000 dan No. 003/Bapeten/2000
tentang Pembinaan Dan Pengawasan Keselamatan Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Di Bidang Kesehatan
|
Pelaksanaan, metodologi pemantauan, hasil pemantauan.
|
36.
|
SKB Menkes dan Menhub No. 1391 Tahun 2003 Dan No. Km 42 Tahun 2003
Ttg. Pembinaan Kes Kerja Pada Pekerja Transportasi
|
Mengkoordinasikan
langkah pembinaan kes ja pada pekerja transportasi dalam upaya meningkatkan
derajat kesehatan dan keselamatan pekerja transportasi
|