Pengertian
surveilans epidemiologi
Surveilans
epidemiologi sebagai suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan
interpretasi data secara sistematik dan terus menerus serta
diseminasi/penyebaran informasi kepada unit pengguna/terkait yang membutuhkan
untuk dapat mengambil tindakan (WHO)
Surveilans epidemiologi adalah kegiatan
analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah
masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan
penularan penyakit atau masalah – masalah kesehatan tersebut, agar dapat
melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui proses
pengumpulan data, pengolahan dan penyebaran informasi epidemiologi kepada
pemegang program kesehatan. (KEPMEN no
1116/MENKES/SK/VIII/2003)
Surveilans epidemiologi Flu Burung
merupakan upaya kewaspadaan dini KLB FB dan sekaligus kewaspadaan dini pandemi
influenza beserta faktor – faktor yang mempengaruhinya dan dimamfaatkan untuk
meningkatkan sikap tanggap kesiapsiagaan, upaya – upaya dan tindakan
penanggulangannya yang cepat dan tepat.
Sistem
Kewaspadaan Dini Flu Burung
Pengertian
SKD KLB
Merupakan
kewaspadaan terhadap penyakit berpotensi KLB serta faktor – faktor yang
mempengaruhinya dengan menerapkan teknologi surveilans epidemiologi dan
dimanfaatkan untuk meningkatkan sikap tanggap kesiapsiagaan upaya – upaya dan
tindakan penanggulangan kejadian luarbiasa yang cepat dan tepat (Permenkes no. 949/Menkes/SK/Vlll/2004).
Pada
sistem kewapadaan dini flu burung dilakukan dengan mendeteksi adanya kasus pada
hewan, peningkatan kasus ILI, adanya kluster
pneumonia sehingga bisa dilakukan kewaspadaan dengan pengamatan ketat kepada
yang kemungkinan dapat tertular.
Jadi
untuk kewaspadaan pada surveilans flu burung, data dapat diperoleh dari :
§ Surveilans
faktor resiko
§ Surveilans
ILI sesuai dengan STP
§ Surveilans
sentinel ILI
§ Surveilans
pneumonia
§ Surveilans
kasus flu burung di rumah sakit dan puskesmas
§ Surveilans
rumah sakit rujukan FB
§ Surveilans
virologi dan serologi pada manusia
§ Surveilans
kontak unggas pada wabah FB pada unggas
§ Surveilans
kontak kasus FB
DEFINISI KASUS
(Lihat Modul 5 Penatalaksanaan
Kasus Flu Burung pada Manusia)
Kasus
FB H5N1 pada manusia diklasifikasikan dalam 3 jenis kasus sesuai perkembangan
diagnosis, yaitu kasus suspek FB, kasus
probable dan kasus konfirmasi.
Kasus
Suspek FB H5N1
Seseorang
yang menderita demam panas ≥ 38 ºC disertai
dengan satu atau lebih gejala berikut :
·
batuk
·
sakit tenggorokan
·
pilek
·
sesak nafas (nafas
pendek)
ditambah
dengan satu atau lebih keadaan di bawah ini :
1)
pernah kontak dengan unggas sakit / mati mendadak yang belum
diketahui penyebabnya serta produk mentahnya (telur, jeroan) termasuk kotoran
dalam 7 hari terakhir sebelum timbul gejala diatas.
2)
yang dimaksud dengan kontak adalah merawat, membersihkan
kandang, mengolah, membunuh, mengubur/membuang/membawa
3)
pernah tinggal di lokasi yang terdapat kematian unggas yang
tidak biasa dalam 7 hari terakhir sebelum timbul gejala diatas. Luas lokasi
ditentukan dengan mobilisasi unggas yang mati
4)
pernah kontak dengan
penderita FB konfirmasi dalam 7 hari terakhir sebelum timbul gejala diatas
5)
pernah kontak dengan spesimen FB H5N1 dalam 7 hari terakhir
sebelum timbul gejala diatas
6)
ditemukan adanya leukopenia (< 5000/μl)
7)
ditemukan adanya antibodi terhadap H5 dengan pemeriksaan Hemaglutinase Inhibition (HI) test
menggunakan eritrosit kuda
atau
seseorang
yang menderita Acute Respiratory Distress
Syndrome (ARDS) dengan satu atau
lebih keadaan di bawah ini :
1)
Leukopenia (<5000) atau limfositopenia
2)
Foto toraks menggambarkan pneumonia atipikal atau infiltrat
baru di kedua sisi paru yang makin meluas pada
serial foto
Definisi kontak
Identifikasi
dan diagnosis dari orang orang yang mungkin mempunyai kontak erat (kurang dari
1 meter) dengan individu yang terinfeksi. Atau kontak erat dengan hewan yang
positif menderita flu burung, seperti memegang, memotong, mengolah unggas
ataupun membersihkan kandangnya.
LANGKAH – LANGKAH SURVEILANS FLU BURUNG
1. Melakukan deteksi dini risiko penularan FB unggas –
manusia
a)
Mendapatkan data adanya kejadian wabah FB pada unggas
b)
Melakukan penyelidikan epidemiologi dan surveilans ILI di antara kontak unggas
2.
Pelaporan standar kasus flu burung
Format
laporan kasus (lampiran 3 sampai lampiran 10 halaman 48 sampai 61, Pedoman
Surveilans Epidemiologi Avian Influensa Integrasi di indonesia)
3.
Cara pelaporan kasus
Setiap
kasus FB dianggap sebagai KLB, sehingga pelaporannya sesuai dengan tata cara
pelaporan KLB, yaitu dalam 24 jam
4. Alur
pelaporan kasus (hal 35, Pedoman
Surveilans Epidemiologi Avian Influensa Integrasi di indonesia)
Semua kasus yang dicurigai FB harus dilaporkan segera
dan ditindaklanjuti dengan penatalaksanaan klinis maupun epidemiologi.
1)
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
mengirimkan formulir hasil Pelacakan Kasus FB, baik Pelacakan Kasus di RS
maupun Pelacakan Kasus di lapangan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Direktur
Jenderal PP&PL, Depkes, ub Posko FB, Ditjen PP&PL, Depkes melalui faks
021-42877588 atau email : poskofluburung@yahoo.com
dan skdklb@depkes.go.id dan skd_klb@yahoo.com.
2)
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota membuat laporan hasil
Penyelidikan Epidemiologi dan mengirimkan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan
Direktur Jenderal PP & PL Depkes
RI ub. Posko FB, Ditjen PP&PL melalui faks atau email.
3) Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota bersama Puskesmas tetap melakukan pemantauan terhadap
Kasus FB dan Kontak Kasus FB serta membuat laporan perkembangan KLB sampai
pemantauan kontak kasus FB berakhir. Laporan
perkembangan KLB disampaikan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Direktur Jenderal
PP&PL ub. Posko FB pada hari Senin setiap minggunya melalui faks atau
email.
4) Puskesmas
dan RS di daerah tertular membuat Pemantauan Wilayah Setempat Kasus ILI dan FB
dan secara teratur setiap minggu mengirimkan laporan PWS KLB tersebut ke Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota. Setiap penemuan Kasus FB di wilayah Kabupaten/Kota
segera dilaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Direktur Jenderal PP&PL melalui Posko KLB FB dengan
formulir KLB/Wabah 24 Jam (W1).
5) RS
melaporkan adanya Kasus FB ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menggunakan
formulir KDRS.
6) RS
Khusus Rawat Kasus FB melaporkan Perkembangan Harian ke Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Direktur Jenderal PP&PL, Depkes RI
ub. Posko FB Ditjen PP&PL, Depkes melalui faksimili atau email.
7) Alur pelaporan kasus dapat dilihat pada bagan di bawah
ini :