Minggu, 29 Juli 2012

SURVEILANS FLU BURUNG


Pengertian surveilans epidemiologi
Surveilans epidemiologi sebagai suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data secara sistematik dan terus menerus serta diseminasi/penyebaran informasi kepada unit pengguna/terkait yang membutuhkan untuk dapat mengambil tindakan (WHO)
      Surveilans epidemiologi adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah – masalah kesehatan tersebut, agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui proses pengumpulan data, pengolahan dan penyebaran informasi epidemiologi kepada pemegang program kesehatan.  (KEPMEN no 1116/MENKES/SK/VIII/2003)

      Surveilans epidemiologi Flu Burung merupakan upaya kewaspadaan dini KLB FB dan sekaligus kewaspadaan dini pandemi influenza beserta faktor – faktor yang mempengaruhinya dan dimamfaatkan untuk meningkatkan sikap tanggap kesiapsiagaan, upaya – upaya dan tindakan penanggulangannya yang cepat dan tepat.

Sistem Kewaspadaan Dini Flu Burung
Pengertian SKD KLB
Merupakan kewaspadaan terhadap penyakit berpotensi KLB serta faktor – faktor yang mempengaruhinya dengan menerapkan teknologi surveilans epidemiologi dan dimanfaatkan untuk meningkatkan sikap tanggap kesiapsiagaan upaya – upaya dan tindakan penanggulangan kejadian luarbiasa yang cepat dan tepat (Permenkes no. 949/Menkes/SK/Vlll/2004).
Pada sistem kewapadaan dini flu burung dilakukan dengan mendeteksi adanya kasus pada hewan, peningkatan kasus ILI, adanya kluster pneumonia sehingga bisa dilakukan kewaspadaan dengan pengamatan ketat kepada yang kemungkinan dapat tertular.
Jadi untuk kewaspadaan pada surveilans flu burung, data dapat diperoleh dari :
§  Surveilans faktor resiko
§  Surveilans ILI sesuai dengan STP
§  Surveilans sentinel ILI
§  Surveilans pneumonia
§  Surveilans kasus flu burung di rumah sakit dan puskesmas
§  Surveilans rumah sakit rujukan FB
§  Surveilans virologi dan serologi pada manusia
§  Surveilans kontak unggas pada wabah FB pada unggas
§  Surveilans kontak kasus FB

DEFINISI KASUS
(Lihat Modul 5 Penatalaksanaan Kasus  Flu Burung pada Manusia)
Kasus FB H5N1 pada manusia diklasifikasikan dalam 3 jenis kasus sesuai perkembangan diagnosis, yaitu kasus suspek FB,  kasus probable dan kasus konfirmasi.

Kasus Suspek FB H5N1
Seseorang yang menderita demam panas ≥ 38 ºC disertai dengan satu atau lebih gejala berikut :
·         batuk
·         sakit  tenggorokan
·         pilek
·         sesak nafas  (nafas pendek)
ditambah dengan satu atau lebih keadaan di bawah ini :
1)    pernah kontak dengan unggas sakit / mati mendadak yang belum diketahui penyebabnya serta produk mentahnya (telur, jeroan) termasuk kotoran dalam 7 hari terakhir sebelum timbul gejala diatas.
2)    yang dimaksud dengan kontak adalah merawat, membersihkan kandang, mengolah, membunuh, mengubur/membuang/membawa
3)    pernah tinggal di lokasi yang terdapat kematian unggas yang tidak biasa dalam 7 hari terakhir sebelum timbul gejala diatas. Luas lokasi ditentukan dengan mobilisasi unggas yang mati
4)    pernah kontak  dengan penderita FB konfirmasi dalam 7 hari terakhir sebelum timbul gejala diatas
5)    pernah kontak dengan spesimen FB H5N1 dalam 7 hari terakhir sebelum timbul gejala diatas
6)    ditemukan adanya leukopenia (< 5000/μl)
7)    ditemukan adanya antibodi terhadap H5 dengan pemeriksaan Hemaglutinase Inhibition (HI) test menggunakan eritrosit kuda
atau
seseorang yang menderita Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS) dengan  satu atau lebih keadaan di bawah ini :
1)    Leukopenia (<5000) atau limfositopenia
2)    Foto toraks menggambarkan pneumonia atipikal atau infiltrat baru di kedua sisi paru yang makin meluas pada  serial foto

Definisi kontak                                
Identifikasi dan diagnosis dari orang orang yang mungkin mempunyai kontak erat (kurang dari 1 meter) dengan individu yang terinfeksi. Atau kontak erat dengan hewan yang positif menderita flu burung, seperti memegang, memotong, mengolah unggas ataupun membersihkan kandangnya.



LANGKAH – LANGKAH SURVEILANS FLU BURUNG

1.    Melakukan deteksi dini risiko penularan FB unggas – manusia
a)    Mendapatkan data adanya kejadian wabah FB pada unggas
b)    Melakukan penyelidikan epidemiologi dan surveilans ILI di antara kontak unggas
2.    Pelaporan standar kasus flu burung
Format laporan kasus (lampiran 3 sampai lampiran 10 halaman 48 sampai 61, Pedoman Surveilans Epidemiologi Avian Influensa Integrasi di indonesia)
3.    Cara pelaporan kasus
Setiap kasus FB dianggap sebagai KLB, sehingga pelaporannya sesuai dengan tata cara pelaporan KLB, yaitu dalam 24 jam
4.    Alur pelaporan kasus (hal 35, Pedoman Surveilans Epidemiologi Avian Influensa Integrasi di indonesia)

Semua kasus yang dicurigai FB harus dilaporkan segera dan ditindaklanjuti dengan penatalaksanaan klinis maupun epidemiologi.
1)    Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan formulir hasil Pelacakan Kasus FB, baik Pelacakan Kasus di RS maupun Pelacakan Kasus di lapangan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Direktur Jenderal PP&PL, Depkes, ub Posko FB, Ditjen PP&PL, Depkes melalui faks 021-42877588 atau email : poskofluburung@yahoo.com dan skdklb@depkes.go.id dan skd_klb@yahoo.com.
2)    Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota membuat laporan hasil Penyelidikan Epidemiologi dan mengirimkan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Direktur Jenderal PP & PL Depkes RI ub. Posko FB, Ditjen PP&PL  melalui faks atau email.
3)    Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersama Puskesmas tetap melakukan pemantauan terhadap Kasus FB dan Kontak Kasus FB serta membuat laporan perkembangan KLB sampai pemantauan kontak kasus FB berakhir. Laporan perkembangan KLB disampaikan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Direktur Jenderal PP&PL ub. Posko FB pada hari Senin setiap minggunya melalui faks atau email.
4)    Puskesmas dan RS di daerah tertular membuat Pemantauan Wilayah Setempat Kasus ILI dan FB dan secara teratur setiap minggu mengirimkan laporan PWS KLB tersebut ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Setiap penemuan Kasus FB di wilayah Kabupaten/Kota segera dilaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Direktur Jenderal  PP&PL melalui Posko KLB FB dengan formulir KLB/Wabah 24 Jam (W1).
5)    RS melaporkan adanya Kasus FB ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menggunakan formulir KDRS.
6)    RS Khusus Rawat Kasus FB melaporkan Perkembangan Harian ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Direktur Jenderal PP&PL, Depkes RI ub. Posko FB Ditjen PP&PL, Depkes melalui faksimili atau email.
7)    Alur pelaporan kasus dapat dilihat pada bagan di bawah ini :