Pembiayaan Kesehatan
Pengertian
biaya kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk
menyelenggarakan dan/atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang
diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat (Azrul A,
1996). Dari defenisi di atas, ada dua pihak yang terlibat yakni penyelenggara pelayanan kesehatan (provider)
dan pemakai jasa pelayanan kesehatan. Bagi penyelenggara, terkait
besarnya dana untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang berupa dana
investasi serta dana operasional, sedangkan bagi pemakai jasa layanan
berhubungan dengan besarnya dana yang dikeluarkan untuk dapat
memanfaatkan suatu upaya kesehatan.
Pembiayaan kesehatan
suatu negara mempertimbangkan adanya sektor swasta selain pemerintah
sebagai penyelenggaraan layanan kesehatan. Total biaya dari sisi
pemerintah dihitung dari besarnya dana yang dikeluarkan oleh pemerintah (expence) untuk
penyelenggaraan pelayanan kesehatan, bukan berdasarkan besarnya dana
yang dikeluarkan oleh pemakai jasa (income pemerintah). Jadi total biaya
kesehatan adalah penjumlahan biaya dari sektor pemerintah dengan
besarnya dana yang dikeluarkan pemakai jasa pelayanan untuk sektor
swasta.
Secara umum biaya kesehatan dibedakan atas biaya pelayanan
kedokteran dan biaya pelayanan kesehatan masyarakat. Biaya pelayanan
kedokteran adalah biaya untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan
pelayanan kedokteran dengan tujuan utama lebih ke arah pengobatan dan
pemulihan (aspek kuratif-rehabilitatif) dengan sumber dana dari sektor
pemerintah maupun swasta. Sementara biaya pelayanan kesehatan masyarakat
adalah biaya untuk menyelenggarakan dan/atau memanfaatkan pelayanan
kesehatan masyarakat dengan tujuan utama lebih ke arah
peningkatan kesehatan dan pencegahan (aspek preventif-promotif) dengan
sumber dana terutama dari sektor pemerintah. Sumber pembiayaan dari
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten/kota)
berasal dari pajak (umum dan penjualan), deficit financial (pinjaman
luar negeri) serta asuransi sosial. Sedang pembiayaan dari sector
swasta bersumber dari perusahaan, asuransi kesehatan swasta, sumbangan
sosial, pengeluaran rumah tangga serta communan self help.
Setidaknya ada empat skema pengembangan jaminan kesehatan yakni : pertama, jaminan kesehatan penerima bantuan iuran
(PBI) dalam SJSN; kedua, pengembangan Jaminan Kesehatan (JK) non PBI
sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN); ketiga,
pengembangan jaminan
kesehatan berbasis sukarela seperti asuransi kesehatan komersial atau
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) sukarela; keempat,
pengembangan jaminan kesehatan sektor informal seperti jaminan kesehatan
mikro/microfinancing (dana sehat) dan dana sosial masyarakat.
Dari
berbagai pengalaman diberbagai negara, ada tiga model sistem pembiayaan
kesehatan bagi rakyatnya yang diberlakukan secara nasional yakni model
asuransi kesehatan sosial (Social Health Insurance), model asuransi
kesehatan komersial (Commercial/Private Health Insurance), dan model NHS
(National Health Services). Model Social Health Insurance berkembang di
beberapa Negara Eropa sejak Jerman dibawah Bismarck pada tahun 1882
kemudian ke Negara-negara Asia lainnya yakni Philipina, Korea, Taiwan.
Kelebihan sistem ini memungkinkan cakupan 100 persen penduduk dan
relatif rendahnya peningkatan biaya pelayanan kesehatan.
Sedangkan
model Commercial/Private Health Insurance berkembang di AS. Sistem ini
gagal mencapai cakupan 100% penduduk sehingga Bank Dunia
merekomendasikan pengembangan model Regulated Health Insurance. Amerika
Serikat adalah negara dengan pengeluaran untuk kesehatannya paling
tinggi (13,7% GNP) pada tahun 1997 sementara Jepang hanya 7% GNP tetapi
derajat kesehatan lebih tinggi Jepang. Indikator umur harapan hidup
didapatkan untuk laki-laki 73,8 tahun dan wanita 79,7 tahun di Amerika
Serikat sedang di Jepang umur harapan hidup laki-laki 77,6 tahun dan
wanita 84,3 tahun. Terakhir model National Health Services dirintis
pemerintah Inggris sejak usai perang dunia kedua. Model ini juga membuka
peluang cakupan 100% penduduk, namun pembiayaan kesehatan yang dijamin
melalui anggaran pemerintah akan menjadi beban yang berat.
Kondisi Indonesia
Jaminan
kesehatan sebagai amanah UU SJSN sebagai solusi untuk mengatasi masalah
pembiayaan kesehatan yang semakin meningkat. Pengembangan jaminan untuk
meniadakan hambatan pembiayaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
terutama kelompok miskin dan rentan. Solusi masalah pembiayaan kesehatan
mengarah pada peningkatan pendanaan kesehatan untuk mendukung
pembangunan kesehatan. Peningkatan biaya pemeliharaan kesehatan
menyulitkan akses sebagian besar masyarakat dalam memenuhi layanan
kesehatan. Banyak faktor penyebab meningkatkannya pembiayaan kesehatan
seperti penggunaan teknologi kesehatan yang semakin canggih, inflasi,
pola penyakit kronik dan degeneratif, dan sebagainya sementara kemampuan
penyediaan dana pemerintah maupun masyarakat sangat terbatas.
Arah
pencapaian kepesertaan semesta (Universal Coverage) Jaminan Kesehatan
pada akhir 2014 telah ditetapkan menurut Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJMN). Pada RPJMN yang ditetapkan tahun 2010 itu pemerintah telah membuat kebijakan pembiayaan kesehatan terkait target Universal Coverage 2014
ketika 100 persen penduduk terjamin. Salah satu elemen target Universal
Coverage, yaitu Jampersal (jaminan kesehatan persalinan). Meski
penerapan UU No 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) masih
belum maksimal diimplementasikan, target tersebut perlu didukung sebagai
political will pemerintah dalam menjamin pemenuhan kesehatan
masyarakat. Realitas yang ada, baru sekitar 50 persen
penduduk yang terjamin asuransi kesehatan atau skema jaminan kesehatan
lainnya dan sebagian besar (sekitar 75 persen) dijamin melalui anggaran
pemerintah bagi warga miskin.
Anggaran
kesehatan Indonesia relatif sangat kecil yakni hanya 1.7 persen dari
total belanja pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD (Propinsi dan
Kabupaten Kota). Padahal UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan mengatur besaran anggaran
kesehatan pusat adalah 5 persen dari APBN di luar gaji, sedangkan APBD
Propinsi dan Kab/Kota 10 persen di luar gaji, dengan peruntukannya 2/3
untuk pelayanan publik. Meski terlihat kecil, justru ditemukan masih ada
sisa anggaran yang tidak terserap di kementrian kesehatan. Kenyataan
tersebut mengundang pertanyaan: apakah anggaran kesehatan sudah cukup
atau masih kurang?
Masalah
efektif dan efisien dari pembiayaan kesehatan adalah hal yang paling
penting. Suatu kebijakan pembiayaan kesehatan yang efektif dan efesien,
apabila jumlahnya mencukupi untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan
yang dibutuhkan dengan penyebaran dana sesuai kebutuhan serta
pemanfaatan yang diatur secara seksama sehingga tidak terjadi
peningkatan biaya yang berlebihan. Dengan demikian, aspek ekonomi dan
sosial dari kebijakan pembiayaan kesehatan dapat berdaya guna dan
berhasil guna bagi seluruh masyarakat yang membutuhkannya.sumber : kompasiana