Penyusunan Peraturan/Surat Keputusan tersebut harus didasarkan pada peraturan perundangan, baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Menteri dan pedoman-pedoman teknis yang berlaku seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Peraturan/Surat
Keputusan Kepala FKTP
dapat dituangkan dalam pasal-pasal dalam keputusan tersebut, atau merupakan
lampiran dari peraturan/keputusan.
Format
Peraturan/ surat keputusan dapat disusun sebagai berikut:
1.
Pembukaan:
a.
Judul
: Surat Keputusan Kepala …………….…
b.
Nomor:
ditulis sesuai sistem penomoran surat keputusan di FKTP,
c.
Jabatan
pembuat keputusan ditulis simetris, diletakkan di tengah margin serta ditulis
dengan huruf kapital,
d.
Konsideran,
meliputi:
1)
Menimbang:
memuat uraian singkat tentang pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang
dan alasan pembuatan keputusan. Huruf
awal kata menimbang ditulis dengan huruf capital diakhiri dengan tanda baca
titik dua ( : ), dan diletakkan di bagian kiri, konsideran menimbang diawali dengan penomoran menggunakan
huruf kecil abjad dan dimulai dengan kata bahwa dengan “b” huruf kecil;
2)
Mengingat:
memuat dasar kewenangan dan peraturan perundangan yang memerintahkan pembuat
keputusan tersebut. Perturan
perundangnan yang menjadi dasar hukum adalah peraturan yang tingkatannya
sederajat atau lebih tinggi. Konsideran
ini diletakkan di bagian kiri tegak lurus dengan kata menimbang. Konsideran yang berupa peraturan perundangan diurutkan sesuai dengan
hirarki tata perundangan diawali dengan nomor dengan huruf angka 1, 2, dst.
2. Diktum:
a.
Diktum
“Memutuskan” ditulis simetris di tengah, seluruhnya dengan huruf capital, serta
diletakkan di tengah margin;
b.
Diktum
Menetapkan dicantumkan setelah kata memutuskan disejajarkan ke bawah dengan
kata menimbang dan mengingat, huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf
capital, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : );
c.
Nama
keputusan sesuai dengan judul (kepala), seluruhnya ditulis dengan huruf capital
dan diakhiri dengan tanda baca titik ( . ).
3. Batang Tubuh.
a. Batang tubuh
memuat semua substansi keputusan yang dirumuskan dalam dictum-diktum, misalnya:
KESATU :
KEDUA :
dst
b.
Dicantumkan saat berlakunya peraturan/keputusan, perubahan, pembatalan,
pencabutan ketentuan, dan peraturan lainnya, dan
c.
Materi kebijakan dapat dibuat sebagai lampiran peraturan/keputusan, dan pada
halaman terakhir ditandatangani oleh pejabat yang menetapkan
peraturan/keputusan.
d.
Kaki:
Kaki peraturan/keputusan merupakan
bagian akhir substansi peraturan/keputusan yang memuat penanda tangan penerapan
peraturan/keputusan, pengundangan peraturan/keputusan yang teridiri atas tempat
dan tanggal penetapan, nama jabatan, tanda tangan pejabat, dan nama lengkap
pejabat yang menanda tangani.
e.
Penandatanganan:
Peraturan/Keputusan
Kepala FKTP
ditandatangani oleh Kepala FKTP,
dituliskan nama tanpa gelar.
f.
Lampiran peraturan/keputusan:
1). Halaman pertama harus dicantumkan
judul dan nomor peraturan/keputusan
2). Halam terakhir harus ditanda tangani
oleh Kepala FKTP.
Catatan: Untuk Peraturan pada Batang Tubuh tidak
ditulis dalam diktum tetapi dalam Bab-bab dan Pasal-pasal.