Jumat, 07 Januari 2022

PENCATATAN DAN PELAPORAN PROGRAM TB

 Pencatatan dan Pelaporan TB Sensitif Obat 

1) Pencatatan di Fasilitas Kesehatan FKTP dan FKRTL dalam melaksanakan pencatatan menggunakan formulir baku: 

a) Daftar atau buku register terduga TB (TB.06).

b) Formulir Permohonan Pemeriksaan Bakteriologis TB (TB.05). 

c) Kartu Pengobatan Pasien TB (TB.01). 

d) Kartu Pengobatan Pencegahan TB (TB.01 P) 

e) Kartu Identitas Pasien TB (TB.02). 

f) Register TB Fasilitas Kesehatan (TB.03 faskes). 

g) Formulir Rujukan/Pindah Pasien TB (TB.09). 

h) Formulir Hasil Akhir Pengobatan Pasien TB Pindahan (TB.10). 

i) Register Laboratorium TB untuk Laboratorium Faskes Mikroskopis dan Tes Cepat (TB.04). 

 j) Register Laboratorium TB Untuk Rujukan Tes Cepat, Biakan Dan Uji Kepekaan (TB.04 Rujukan). 

k) Formulir Triwulan Uji Silang Sediaan TB Fasilitas Kesehatan Mikroskopis (TB.12 Faskes). 

l) Laporan Pengembangan Ketenagaan Program Penanggulangan TB Fasilitas Kesehatan (TB.14 Faskes). 

m) Pelacakan Kontak Anak (TB.15). 

n) Register Kontak Tuberkulosis (TB.16). 

2) Pencatatan dan Pelaporan di Kabupaten/Kota Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menggunakan formulir pencatatan dan pelaporan: 

a) Register TB Kabupaten/Kota (TB.03 Kab/Kota). 

b) Laporan Triwulan Penemuan dan Pengobatan Pasien TB Kabupaten/Kota (TB.07 Kab/Kota). 

c) Laporan Triwulan Hasil Pengobatan Pasien TB Kabupaten/Kota yang terdaftar 12-15 bulan yang lalu (TB.08 Kab/Kota). 

d) Laporan Triwulan Hasil Pemeriksaan Dahak Mikroskopis Akhir Tahap Awal Kabupaten/Kota yang terdaftar 3-6 bulan yang lalu (TB.11 Kab/Kota). 

e) Laporan Triwulan Hasil Uji Silang Sediaan TB Kabupaten/Kota (TB.12 Kab/Kota). 

f) Laporan Triwulan Penerimaan dan Pemakaian OAT Kabupaten/Kota (TB.13 Kab/Kota).

g) Laporan Pengembangan Ketenagaan Program Penanggulangan TB Kabupaten/Kota (TB.14,L  Kab/Kota). 

h) Formulir pelacakan kasus TB yang datang dari luar negeri. 

3) Pelaporan di Provinsi Dinas Kesehatan Provinsi menggunakan formulir pelaporan sebagai berikut: 

a) Laporan Triwulan Penemuan dan Pengobatan Pasien TB Provinsi (TB.07 Provinsi). 

b) Laporan Triwulan Hasil Pengobatan Pasien TB Provinsi yang terdaftar 12-15 bulan yang lalu (TB.08 Provinsi). 

c) Laporan Triwulan Hasil Pemeriksaan Dahak Mikroskopis Akhir Tahap Awal Provinsi yang terdaftar 3-6 bulan yang lalu (TB.11 Provinsi). 

d) Laporan Triwulan Hasil Uji Silang Sediaan TB Provinsi (TB.12 Provinsi). 

e) Laporan Triwulan Rekapitulasi Jumlah OAT yang dapat Digunakan Kabupaten/Kota (TB.13 Provinsi). 

f) Laporan Pengembangan Ketenagaan Program Penanggulangan TB Provinsi (TB.14 Provinsi). 

Sistem Pencatatan dan Pelaporan TB Resisten Obat Pencatatan dan pelaporan TB RO diatur sebagai berikut,berdasarkan fungsi masing-masing tingkatan pelaksana MTPTRO: 

Pencatatan di Fasilitas Kesehatan Satelit Pencatatan Faskes Satelit menggunakan: 

a) Daftar Terduga TB (TB.06). 

b) Buku rujukan pasien terduga TB resisten obat. 

c) Formulir rujukan pasien terduga TB resistan obat. 

d) Salinan formulir TB.01 MDR (Kartu pengobatan bila mengobati pasien TB MDR). 

e) Salinan formulir TB.02 MDR (Kartu identitas pasien TB MDR bila mengobati). 

f) TB.13A MDR (Permintaan obat ke Faskes Rujukan/Sub rujukan TB MDR bila mengobati).

Pencatatan dan Pelaporan di Fasilitas Kesehatan MTPTRO Pencatatan Faskes MTPTRO menggunakan: 

a) Daftar Terduga TB (TB.06). 

b) Formulir data dasar. 

c) Formulir Permohonan Pemeriksaan Bakteriologis TB (TB.05). 

d) Kartu pengobatan pasien TB MDR (TB.01 MDR). 

e) Kartu Identitas pasien TB MDR (TB.02 MDR). 

f) Register pasien TB MDR (TB.03 MDR). 

g) Formulir rujukan/pindah pasien TB MDR. 3) Pencatatan dan Pelaporan di Fasilitas Kesehatan

 Rujukan TB Resistan Obat Faskes Rujukan TB RO menggunakan formulir pencatatan dan pelaporan: 

a) Daftar Terduga TB (TB.06). 

b) Formulir data dasar. 

c) Formulir Permohonan Pemeriksaan Bakteriologis TB (TB.05). 

d) Kartu pengobatan pasien TB MDR (TB.01 MDR).

 e) Kartu Identitas pasien TB MDR (TB.02 MDR). 

f) Register pasien TB MDR Faskes Rujukan/Sub rujukan (TB.03 MDR). 

g) Formulir rujukan/pindah pasien TB MDR. 

h) Formulir Tim Ahli Klinis. 

i) TB.13B MDR (Lembar permintaan dan pemakaian OAT TB MDR ke Dinkes Provinsi). 

4) Pelaporan di tingkat Kabupaten/Kota Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menggunakan formulir pelaporan sebagai berikut: 

a) Rekapitulasi pasien terduga TB MDR di Kabupaten/Kota. 

b) Register pasien TB MDR Kab/Kota (TB.03 MDR Kab/Kota). 

c) Laporan Triwulan pengobatan pasien TB MDR (TB.07 MDR). 

d) Laporan Triwulan Hasil Pemeriksaan biakan akhir bulan ke enam untuk pasien yang terdaftar 9-12 Bulan yang lalu (TB.11 MDR). 

e) Laporan Triwulan Hasil Pengobatan Pasien TB MDR yang Terdaftar 24-36 Bulan yang lalu (TB.08 MDR). 

5) Pelaporan di Provinsi Dinas Kesehatan Provinsi menggunakan formulir pelaporan sebagai berikut: 

a) Rekapitulasi pengobatan pasien TB MDR (Rekap TB.07 MDR Provinsi). 

b) Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan biakan akhir bulan ke enam untuk pasien yang terdaftar 9-12 Bulan yang lalu (Rekap TB.11 MDR Provinsi). 

c) Rekapitulasi Hasil Pengobatan Pasien TB MDR yang Terdaftar 24-36 Bulan yang lalu (Rekap TB.08 MDR Provinsi). 

d) Laporan OAT TB MDR (TB.13C MDR). 

6) Pelaporan di Laboratorium rujukan TB MDR Register Laboratorium TB Untuk Rujukan Tes Cepat, Biakan Dan Uji Kepekaan (TB.04 Rujukan).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar