Jumat, 07 Januari 2022

TARGET DAN STRATEGI PROGRAM TB

Target Target Program Nasional Penaggulangan TB sesuai dengan target eliminasi global adalah Eliminasi TB pada tahun 2035 dan Indonesia bebas TB tahun 2050. Eliminasi TB adalah tercapainya cakupan kasus TB 1 per 1 jutapenduduk. 

Tahapan pencapaian target dampak: 

• Target dampak pada 2020: – Penurunan angka kesakitan karena TB sebesar 30% dibandingkan angka kesakitan pada tahun 2014 dan – Penurunan angka kematian karena TB sebesar 40% dibandingkan angka kematian pada tahun 2014 

• Target dampak pada tahun 2025 – Penurunan angka kesakitan karena TB sebesar 50% dibandingkan angka kesakitan pada tahun 2014 dan – Penurunan angka kematian karena TB sebesar 70% dibandingkan angka kematian pada tahun 2014 

• Target dampak pada 2030: – Penurunan angka kesakitan karena TB sebesar 80% dibandingkan angka kesakitan pada tahun 2014 dan – Penurunan angka kematian karena TB sebesar 90% dibandingkan angka kematian pada tahun 2014 

• Target dampak pada 2035: – Penurunan angka kesakitan karena TB sebesar 90% dibandingkan angka kesakitan pada tahun 2014 dan – Penurunan angka kematian karena TB sebesar 95% dibandingkan angka kematian pada tahun 2014 - 

Strategi dan Kebijakan 

Strategi Strategi penanggulangan TB dalam pencapaian eliminasi nasional TB meliputi: 

a. Penguatan kepemimpinan program TB di kabupaten/kota 

1) Promosi: Advokasi, Komunikasi dan Mobilisasi Sosial 

2) Regulasi dan peningkatan pembiayaan 

3) Koordinasi dan sinergi program 

b. Peningkatan akses layanan TB yang bermutu 

 1) Peningkatan jejaring layanan TB melalui PPM (publicprivate mix) 

2) Penemuan aktif berbasis keluarga dan masyarakat 

3) Peningkatan kolaborasi layanan melalui TB-HIV, TB-DM, MTBS, PAL, dan lain sebagainya 

4) Inovasi diagnosis TB sesuai dengan alat/saran diagnostik yang baru 

5) Kepatuhan dan Kelangsungan pengobatan pasien atau Case holding 

6) Bekerja sama dengan asuransi kesehatan dalam rangka Cakupan Layanan Semesta (health universal coverage). 

c. Pengendalian faktor risiko 

 1) Promosi lingkungan dan hidup sehat. 

2) Penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi TB 

3) Pengobatan pencegahan dan imunisasi TB 

4) Memaksimalkan penemuan TB secara dini, mempertahankan cakupan dan keberhasilan pengobatan yang tinggi. 

d. Peningkatan kemitraan TB melalui Forum Koordinasi TB 

 1) Peningkatan kemitraan melalui forum koordinasi TB di pusat 

 2) Peningkatan kemitraan melalui forum koordinasi TB di daerah 

e. Peningkatan kemandirian masyarakat dalam penanggulangan TB 

1) Peningkatan partisipasi pasien, mantan pasien, keluarga dan masyarakat 

2) Pelibatan peran masyarakat dalam promosi, penemuan kasus, dan dukungan pengobatan TB 

3) Pemberdayan masyarakat melalui integrasi TB di upaya kesehatan berbasis keluarga dan masyarakat 

f. Penguatan manajemen program (health system strenghtening) 

1) SDM 

2) Logistik 

3) Regulasi dan pembiayaan 

4) Sistem Informasi, termasuk mandatory notification 

5) Penelitian dan pengembangan inovasi program 

Kebijakan Penanggulangan TB di Indonesia 

a. Penanggulangan TB dilaksanakan sesuai dengan azas desentralisasi dalam kerangka otonomi daerah dengan Kabupaten/kota sebagai titik berat manajemen program, yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta menjamin ketersediaan sumber daya (dana, tenaga, sarana dan prasarana). 

b. Penanggulangan TB dilaksanakan dengan menggunakan pedoman standar nasional sebagai kerangka dasar dan memperhatikan kebijakan global untuk PenanggulanganTB. 

 c. Penemuan dan pengobatan untuk penanggulangan TB dilaksanakan oleh seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang meliputi Puskesmas, Klinik, dan Dokter Praktik Mandiri (DPM) serta Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang meliputi: Rumah Sakit Pemerintah, non pemerintah dan Swasta, Rumah Sakit Paru (RSP), Balai Besar/Balai Kesehatan Paru Masyarakat (B/BKPM). 

d. Obat Anti Tuberkulosis (OAT) untuk penanggulangan TB disediakan oleh pemerintah dan diberikan secara cumacuma. 

e. Keberpihakan kepada masyarakat dan pasien TB. Pasien TB tidak dipisahkan dari keluarga, masyarakat dan pekerjaannya. Pasien memiliki hak dan kewajiban sebagaimana individu yang menjadi subyek dalam penanggulangan TB  

f. Penanggulangan TB dilaksanakan melalui penggalangan kerjasama dan kemitraan diantara sektor pemerintah, non pemerintah, swasta dan masyarakat melalui Forum Koordinasi TB. 

 g. Penguatan manajemen program penanggulangan TB ditujukan memberikan kontribusi terhadap penguatan sistem kesehatan nasional. 



h. Pelaksanaan program menerapkan prinsip dan nilai inklusif, proaktif, efektif, responsif, profesional dan akuntabel 

 i. Penguatan Kepemimpinan Program ditujukan untuk meningkatkan komitmen pemerintah daerah dan pusat terhadap keberlangsungan program dan pencapaian target strategi global penanggulangan TB yaitu eliminasi TB tahun 2035

Tidak ada komentar:

Posting Komentar