Senin, 17 Oktober 2011

MANAJEMEN PUSKESMAS

Penyelenggaraan berbagai pelayanan kesehatan baik perorangan maupun kesehatan masyarakat perlu ditunjang oleh manajemen yang baik. Manajemen Puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang bekerja secara sistematik untuk menghasilkan keluaran yang efektif dan efisien. Manajemen Puskemas meliputi 1) perencanaan; 2) pelaksanaan - pengendalian; 3) pengawasan - pertanggungjawaban, yang harus dilaksanakan secara terkait dan berkesinambungan.

Perencanaan yang dimaksud adalah kegiatan perencanaan tingkat Puskesmas, pelaksanaan-pengendalian adalah rangkaian kegiatan mulai dari pengorganisasian, penyelenggaraan, pemantauan (a.l pemantauan wilayah setempat/PWS dengan data dari SP2TP dalam forum Lokakarya Mini Puskesmas). Adapun pengawasan-pertanggungjawaban adalah kegiatan pengawasan internal dan eksternal serta akuntabilitas petugas.

Seluruh rangkaian kegiatan manajemen tersebut harus dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan.

A.    Kepemimpinan
Pelaksanaan 4 fungsi Puskesmas; yaitu (a) pusat pembangunan wilayah berwawasan kesehatan, (b) pusat pemberdayaan masyarakat, (c) pusat pelayanan kesehatan masyarakat primer dan (d) pusat pelayanan kesehatan perorangan primer, memerlukan pola kepemimpinan yang holistik, strategis, manajerial dan berkelanjutan (sustainable leadership).

Kepemimpinan holistik berarti kemampuan pimpinan Puskesmas yang menjadi “agent of change” ditengah dinamika sosial masyarakat yang dilayaninya. Pimpinan Puskesmas perlu memiliki ilmu dan ketrampilan dalam bidang “community development” (pembangunan masyararakat), termasuk menggerakkan semua elemen potensi masyarakat (modal sosial) dalam pembangunan kesehatan. Pemimpin Puskesmas perlu memiliki kemampuan melakukan advovacy kepada  aparat pemerintah kecamatan, desa, organisasi sosial dan keagamaan, sektor usaha swasta, dll tentang perlunya wawasan kesehatan dalam kegiatan pembangunan sosial-ekonomi di wilayah kerja Puskesmas bersangkutan.

Kepemimpinan strategis berarti kemampuan memberikan respons yang tepat dan cepat terhadap turbulensi perubahan lingkungan yang terjadi di wilayah kerja Puskesmas, termasuk perubahan sosial, ekonomi, demografi, ekologi, dll. Kepemipinan Puskesmas perlu memiliki kemampuan mengidentifikasi resiko-resiko kesehatan serta dampak kebijakan pembangunan terhadap kesehatan penduduk serta merumuskan intervensi strategis untuk mengatasi resiko dan dampak tersebut.

Kepemimpinan manajerial berarti kemampuan menggerakkan manajemen program kesehatan sesuai dengan standar program yang ada, serta menggerakkan SDM Puskesmas melaksanakan standar program tersebut dengan  tehnik motivasi, komunikasi dan supervisi yang efektif.

Kepemimpinan berkelanjutan berarti adanya kesempatan pemimpin Puskesmas menjalin hubungan pribadi dan sosial dengan staf Puskesmas, aparat pemerintahan di kecamatan serta dengan masyarakat yang dilayaninya. Menurut pengalaman empiris (penugasan di Puskesmas selama 5 tahun dalam kebijakan masa lalu), masa lima tahun adalah waktu minimal yang diperlukan untuk menjamin kepemimpinan berkelanjutan tersebut.

Kemampuan kepemimpinan holistic, strategis dan manajerial tersebut diberikan dalam bentuk pelatihan kepemimpinan bagi SDM Puskesmas.

B.    Manajemen Program
1.    Perencanaan
Perencanaan adalah proses penyusunan rencana Puskesmas untuk mengatasi masalah kesehatan di wilayah kerja Puskesmas. Rencana Puskemas dibedakan atas dua macam yaitu Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk kegiatan pada setahun mendatang dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) pada tahun berjalan. Perencanaan Puskesmas disusun meliputi upaya kesehatan wajib, upaya kesehatan pilihan dan upaya inovatif baik terkait dengan pencapaian target maupun mutu Puskesmas. Istilah RUK dan RPK merupakan istilah umum, adapun istilah/terminologi yang dipergunakan dalam perencanaan disesuaikan dengan pedoman penganggaran di daerah.

Proses perencanaan Puskesmas harus disesuaikan dengan mekanisme perencanaan yang ada baik perencanaan sektoral maupun lintas sektoral melalui Musrenbang di setiap tingkatan administrasi.
a.    Rencana Usulan Kegiatan (RUK)
Rencana Usulan Kegiatan adalah perencanaan kegiatan Puskesmas untuk tahun mendatang, sering disebut dengan istilah H+1. Perencanaan disusun dengan mengacu pencapaian indikator Kecamatan Sehat dalam mewujudkan pencapaian indikator SPM.

b.    Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)/ Plan of Action (POA)
Rencana Pelaksanaan Kegiatan disusun setelah Puskesmas mendapatkan alokasi anggaran. Penyusunan RPK berdasarkan RUK tahun yang lalu dengan dilakukan penyesuaian (adjustment) terhadap target, sasaran dan sumberdaya. RPK disusun dalam bentuk matrik Gantt Chart dan dilengkapi dengan pemetaan wilayah (mapping)

2.    Pelaksanaan Pengendalian
Pelaksanaan dan pengendalian adalah proses penyelenggaraan, pemantauan serta penilaian terhadap kinerja penyelenggaraan rencana tahunan Puskesmas, baik rencana tahunan upaya kesehatan wajib maupun rencana tahunan upaya kesehatan pilihan, dalam mengatasi masalah kesehatan di wilayah kerja Puskesmas. Langkah-langkah pelaksanaan dan pengendalian adalah sebagai berikut :
a.    Pengorganisasian
Untuk dapat terlaksananya rencana kegiatan Puskesmas perlu dilakukan pengorganisasian. Ada dua macam pengorganisasian yang harus dilakukan. Pertama, pengorganisasian berupa penentuan para penanggungjawab dan para pelaksana untuk setiap kegiatan serta untuk setiap satuan wilayah kerja. Dengan perkataan lain, dilakukan pembagian  tugas seluruh program kerja dan seluruh wilayah kerja kepada seluruh petugas Puskesmas dengan mempertimbangkan kemampuan yang dimilikinya. Penentuan para penanggungjawab ini dilakukan melalui penggalangan tim pada awal tahun kegiatan.

Kedua, pengorganisasian berupa penggalangan kerjasama tim secara lintas sektoral. Ada dua bentuk penggalangan kerjasama yang dapat dilakukan :
1)    Penggalangan kerjasama dua pihak yakni antara dua sektor terkait, misalnya antara Puskesmas dengan sektor Sosial/ Kesra pada waktu penyelenggaraan upaya kesehatan usia lanjut (Usila).
2)    Penggalangan kerjasama banyak pihak yakni antar berbagai sektor terkait, misalnya antara Puskesmas dengan sektor pendidikan, sektor agama, pada penyelenggaraan upaya kesehatan sekolah (UKS).

Penggalangan kerjasama lintas sektor ini dapat dilakukan :
1)    Secara langsung yakni antar sektor terkait
2)    Secara tidak langsung yakni dengan memanfaatkan pertemuan koordinasi kecamatan.

b.    Penyelenggaraan
Setelah pengorganisasian selesai dilakukan, kegiatan selanjutnya adalah menyelenggarakan rencana kegiatan Puskesmas, dalam arti para penanggungjawab dan para pelaksana yang telah ditetapkan pada pengorganisasian. Untuk dapat terselenggaranya rencana tersebut perlu dilakukan kegiatan sebagai berikut :
1)    Mengkaji ulang rencana pelaksanaan yang telah disusun terutama yang menyangkut jadwal pelaksanaan, target pencapaian, lokasi wilayah kerja dan rincian tugas para penanggungjawab dan pelaksana.
2)    Menyusun jadwal kegiatan bulanan untuk tiap petugas sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan yang telah disusun. Beban kegiatan Puskesmas harus terbagi habis dan merata kepada seluruh petugas.
3)    Menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dalam penyelenggaraannya harus memperhatikan :
a)    Azas Penyelenggaraan Puskesmas
Penyelenggaraan kegiatan Puskesmas harus menerapkan keempat azas penyelenggaraan Puskesmas yaitu pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan dan rujukan.

b)    Standar dan pedoman Puskesmas
Dalam pelaksanaan kegiatan Puskesmas harus mengacu pada standar dan pedoman Puskesmas, baik yang bersifat teknis program, manajemen maupun administratif.

c)    Kendali mutu
Penyelenggaraan kegiatan Puskesmas harus menerapkan kendali mutu, yaitu kepatuhan terhadap standar dan pedoman pelayanan serta etika profesi.

d)    Kendali biaya
Penyelenggaraan kegiatan Puskesmas harus menerapkan kendali biaya yaitu kepatuhan terhadap standar dan pedoman pelayanan serta etika profesi dan terjangkau oleh pemakai jasa pelayanan.

c.    Pemantauan
Penyelenggaraan kegiatan harus diikuti dengan kegiatan pemantauan yang dilakukan secara berkala. Kegiatan pemantauan mencakup hal-hal sebagai berikut :
1)    Melakukan telaahan penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai baik secara internal maupun eksternal.
a)    Telaahan internal yaitu telaahan bulanan terhadap penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai oleh Puskesmas, dibandingkan dengan rencana dan standar pelayanan. Data yang dipergunakan diambil dari SIMPUS. Kesimpulan dirumuskan dalam bentuk kinerja (cakupan, mutu dan biaya) Puskesmas dan masalah/ hambatan. Telaahan bulanan ini dilakukan dalam forum Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas.
b)    Telaahan eksternal yaitu telaahan tribulanan terhadap hasil yang dicapai oleh sarana pelayanan kesehatan primer serta sektor lainnya yang terkait di wilayah kerja Puskesmas. Telaahan eksternal ini dilakukan dalam forum Lokakarya Mini Tribulan Puskesmas.

2)    Menyusun saran peningkatan penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan pencapaian kinerja Puskesmas serta masalah dan hambatan yang ditemukan dari hasil telaahan bulanan dan triwulan.




d.    Penilaian
Kegiatan penilaian dilakukan pada akhir tahun anggaran dengan cara Penilaian Kinerja Puskesmas yang diukur menggunakan indikator kinerja Puskesmas. Kegiatan tersebut mencakup :
1)    Melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai, dibandingkan dengan rencana tahunan dan standar pelayanan. Sumber data yang dipergunakan dalam penilaian yaitu sumber data primer dari SIMPUS dan sumber data sekunder yaitu hasil pemantauan bulanan dan tribulanan, serta data lain yang dikumpulkan secara khusus.
2)    Menyusun saran peningkatan penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan pencapaian serta masalah dan hambatan yang ditemukan untuk rencana tahun berikutnya.
3)    Melaporkan hasil kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota pada akhir tahun berjalan.

3.    Pengawasan pertanggungjawaban
Pengawasan dan pertanggungjawaban adalah proses memperoleh kepastian atas kesesuaian penyelenggaraan dan pencapaian tujuan Puskesmas terhadap rencana dan peraturan perundang-undangan serta berbagai kewajiban yang berlaku. Untuk terselenggaranya pengawasan dan pertanggungjawaban dilakukan kegiatan :
a.    Pengawasan
Pengawasan dibedakan menjadi internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan secara melekat oleh atasan langsung, adapun pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, dinas kesehatan kabupaten/kota serta berbagai institusi pemerintah terkait. Pengawasan mencakup aspek administratif, keuangan dan teknis pelayanan. Apabila ditemukan adanya penyimpangan baik terhadap rencana, standar, peraturan perundangan maupun berbagai kewajiban yang berlaku perlu dilakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b.    Pertanggungjawaban
Pada setiap akhir tahun anggaran, Kepala Puskesmas harus membuat laporan pertanggungjawaban tahunan yang mencakup pelaksanaan kegiatan, serta perolehan dan penggunaan berbagai sumberdaya termasuk keuangan dan laporan akuntabilitas (LAKIP). Laporan tersebut disampaikan kepada Dinas kesehatan kabupaten/kota serta pihak terkait lainnya, termasuk masyarakat melalui forum masyarakat. Apabila terjadi penggantian Kepala Puskesmas ataupun penanggungjawab program, maka Kepala Puskesmas dan penanggungjawab program yang lama diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban masa jabatannya.

C.    Manajemen Kefarmasian
Manajemen kefarmasian bertujuan untuk menjamin kelangsungan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas.  Ruang lingkupnya mencakup perencanaan, pengadaan/ penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian persediaan, penggunaan, pencatatan dan laporan.
Penerapan manajemen pengelolaan logistik obat ini terinetgrasi dalam proses manajemen Puskesmas.

D.    Manajemen sarana, prasarana dan peralatan
Manajemen sarana, prasarana dan peralatan bertujuan untuk menjamin pelayanan terselenggara secara optimal.  Ruang lingkup manajemen tersebut meliputi pemeliharaan secara periodik termasuk dilakukannya kalibrasi.

E.    Sistem Informasi
Sistem informasi meliputi pencatatan, pelaporan dan analisa data sebagai pendukung perencanaan Puskesmas. Adapun sistem informasi yang digunakan adalah Sistem informasi manajemen Puskesmas (SIMPUS), yang terintegrasi dan terpadu dalam sistem informasi kesehatan daaerah dan nasional.

F.    Mutu Pelayanan
Mutu pelayanan Puskesmas merupakan salah satu aspek yang sangat penting meliputi manajemen kasus dan manajemen mutu.
1.    Manajemen kasus (Case management)
Manajemen kasus dalam arti pelayanan yang diberikan berdasarkan standar yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh tenaga profesional. Standar yang dimaksud meliputi antara lain :
a.    Pengobatan secara rasional
b.    Standar pelayanan medik di Puskesmas

Bagi Puskesmas yang dilengkapi sarana pelayanan rawat inap kesehatan ibu dan anak, aspek keamanan harus dijaga, baik untuk keamanan ibu, bayi maupun petugas.

2.    Manajemen Mutu
Mekanisme atau metode untuk manajemen mutu Puskesmas harus berkesinambungan. Untuk itu perlu adanya standar pelayanan maupun prosedur pelayanan. Berbagai metode manajemen mutu telah berkembang sangat pesat. Untuk penerapan di Puskesmas digunakan bentuk yang sederhana dan mudah dilaksanakan oleh Puskesmas. Metode manajemen mutu, antara lain :
a.    Quality Assurance (QA)
b.    Sistem pengembangan manajemen kinerja klinik (SPMKK)