Kamis, 03 November 2011

Disaster




Masyarakat Indonesia sangat sering dihadapkan pada situasi kedaruratan seperti diantaranya bencana, pengungsian, kejadian KLB penyakit menular (emerging dan re-emerging disease), seperti KLB Demam berdarah, malaria, diare, Polio, Flu burung, kejadian keracunan makanan, pencemaran lingkungan dan sebagainya.

Salah satu situasi kedaruratan yang menonol dan sering menimbulkan banyak korban, adalah kejadian bencana, merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan dan biasanya terjadi secara mendadak disertai dengan jatuhnya banyak korban. Keadaan ini bila tidak ditangani dengan semestinya akan dapat menghambat, menanggu dan merugikan kehidupan masyarakat serta pelaksanaan  pembangunan.

Wilayah Indonesia memang merupakan salah satu negara yang tergolong rawan terhadap kejadian bencana, baik bencana alam maupun bencana karena ulah manusia. Karena  Indonesia merupakan negara kepulauan yang secara geografis terletak pada titik pertemuan antara tiga lempengan besar, yaitu lempengan Eurasia di utara, lempengan pacific di timur dan lempengan Indo-Australian di selatan, menyebabkan Indonesia menjadi  daerah yang rawan terhadap bencana alam, seperti gempa, letusan vulkanik, gelombang tsunami dan sebagainya.

Disamping bencana alam, Indonesia memiliki potensi munculnya bencana akibat ulah manusia sebagai resiko dari beberapa kegiatan yang dapat merusak lingkungan, antara lain penggundulan hutan,  pembakaran hutan, peoses industri, dan sebagainya. Bencana tersebut antara lain banjir dan pencemaran lingkungan, tanah longsor.

Disisi lain, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar, yaitu lebih dari 200 juta jiiwa dengan persebaran yang tidak merata, terdiri berbagai macam suku / etnis, agama / kepercayaan, budaya, politik yang dapat menjadi pemicu munculnya  konflik horizontal maupun vertical yang pada akhirnya akan menimbulkan pengungsian.

Dari berbagai pengalaman selama ini, bahwa kejadian kedaruratan kesehatan, baik berupa bencana alam, bencana akibat ulah manusia, pengungsian, kasus gizi buruk, KLB penyakit menular, keracunan makanan, kejadian pencemaran lingkungan, serta masalah lain yang potensial seperti  menghadapi masa-masa pemilihan umum nasional / daerah dengan diselenggarakannya kampanye pemilu atau pilkada , dan sebagainya, menuntut kesiapan semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah sendiri, termasuk diantaranya jajaran kesehatan. Namun diketahui bahwa pihak pemerintah selama ini terlihat lebih menonjol perannya dalam kesiapsiagaan dan belum banyak peran pihak masyarakat.

Hal ini antara lain terlihat antara lain :
o   Titik berat kesiapsiagaan adalah pada kesiapsiagaan provider, belum banyak menyentuh upaya untuk menyiapkan / memberdayakan masyarakat.
o   Masyarakat korban/penderita berserta keluarganya cenderung hanya menerima apa yang disediakan oleh pemerintah, bahkan makin bergantung pada adanya bantuan.
o   Pandangan umum bahwa bantuan kesehatan adalah bantuan dalam bentuk tenaga medis dan obat-obatan, sehingga di lapangan upaya kesehatan pada periode paska bencana  maupun KLB, pencemaran lingkungan, dsb kurang mendapat perhatian terutama oleh jajaran kesehatan sendiri maupun pemda.

Kondisi masyarakat tetap sehat – aman dan sejahtera dalam kondisi apapun merupakan idaman setiap orang saat ini maupun  masa yang akan datang, mengingat  dari pengalaman masa lalu, sering terjadi kondisi yang menyebabkan keresahan masyarakat bahkan memunculkan pengungsian  dari satu tempat ke tempat yang lain.
Pada kondisi demikian menuntut masyarakat harus bisa secara mandiri untuk menolong diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitarnya, setidak-tidaknya dalam bidang kesehatan. Untuk ini diperlukan adanya arahan, bimbingan dan pembinaan dari pemerintah khususnya unit-unit kesehatan mulai dari tingkat bawah sampai di tingkat pemerintah pusat.

Dengan demikian harus ada upaya terobosan terutama untuk memberdayakan dalam bentuk kesiapsiagaan masyarakat untuk menghadapi masalah kesehatan yang berbasis masyarakat. Hal ini dikarenakan  masyarakat sebagai pihak yang langsung terkena dampak bila terjadi situasi kedaruratan seperti kejadian bencana, pengungsian, KLB penyakit, kejadian  pencemaran dan masalah kesehatan lebih banyak sebagai obyek, belum sebagai pelaku penanggulangan. Dengan demikian diharapkan dapat dilakukan upaya menyiagakan diri melalui kelembagaan yang ada di masyarakat baik di pedesaan / kelurahan di setiap kabupaten/kota yag rawan situasi kedaruratan, untuk mencegah dan mengurangi risiko kejadian terhadap kesehatannya, terutama untuk menolong diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitarnya.

Untuk dapat mewujudkan kondisi tersebut diperlukan suatu pendekatan kesehatan secara terpadu di lapangan, yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam menghadapi permasalahan kesehatan yang terjadi sehingga masyarakat dapat menolong diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitarnya yang didukung dengan  kesiapan unit-unit pelayanan kesehatan, terutama Puskesmas untuk dapat memberikan suatu konsultasi, menyediakan informasi serta sebagai rujukan bagi masyarakat. Hal inilah  yang bisa disebut  sebagai “KESIAPSIAGAAN MASYARAKAT atau COMMUNITY PREPAREDNESS” di tingkat desa / kelurahan yang merupakan bagian dari pembentukan “Desa Siaga”

II. KONSEP KESIAPSIAGAAN MASYARAKAT

Di pedesaan / kelurahan yang memiliki kesiapsiagaan masyarakat  yang dimaksudkan dalam penulisan  ini adalah suatu kondisi di desa /kelurahan yang diharapkan dapat menjamin rasa aman dan sehat yang melibatkan peran aktif seluruh  masyarakat malalui kelembagaan di tingkat desa / kelurahan khususnya dalam kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan kesehatan pada daerah rawan bencana, penungsian, KLB, gizi buruk, keracunan makanan, pencemaran lingkungan serta masalah lainnya.  

Secara konseptual, kesiapsiagaan masyarakat di desa / kelurahan dapat

diwujudkan melalui 2 aspek, yaitu :

1.   Aspek peningkatan kesehatan   
Yaitu upaya kesehatan yang dalam pelaksanaannya perlu melibatkan  berbagai pihak, termasuk masyarakat, yaitu:
·         Promosi kesehatan, perlindungan kesehatan dan upaya pencegahan, untuk mengenali, mengurangi dan mencegah faktor-faktor risiko yang menjadi pencetus masalah kesehatan masyarakat.
·         Upaya – upaya  untuk mengurangi tingkat pemaparan masyarakat terhadap faktor-faktor risiko.
·         Pemberdayaan masyarakat, yang merupakan upaya untuk menyiapkan masyarakat dalam mengurangi risiko yang akan berdampak pada kesehatannya.

2.   Aspek Pelayanan kesehatan
Yaitu upaya-upaya yang pelaku utamanya adalah jajaran kesehatan :
·         Penyediaan informasi dan konsultasi kesehatan
·         Respon cepat, untuk membantu menanggulangi korban atau penderita akibat kejadian yang sedang terjadi .
·         Pemulihan , untuk memulihkan penderita melalui pertolongan definitive.


Aspek ‘peningkatan kesehatan lebih menonjolkan upaya pemberdayaan kesiapsiagaan masyarakat terutama masyarakat yang berada di daerah atau desa rawan bencana, pengungsian, KLB, keracunan, pencemaran, agar untuk tetap dapat hidup sehat pada berbagai kondisi tersebut, sedangkan dan aspek “pelayanan kesehatan” merupakan  upaya untuk mempersiapkan jajaran kesehatan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan  Kabupaten serta Rumah Sakit untuk memberikan pelayanan informasi/konsultasi, penanggulangan pada penderita / korban dan rujukan yang terjadi pada situasi rawan.


Untuk terwujudnya kondisi ‘kesiapsiagaan masyarakat’ di tingkat desa / kelurahan, aspek “Peningkatan kesehatan” yang terdiri dari upaya kesiapsiagaan dan pencegahan oleh masyarakat dan aspek “Pelayanan Kesehatan” yang merupakan upaya pelayanan kesehatan terhadap korban / penderita harus dilaksanakan secara berkesinambungan dan saling mendukung antara keduanya.

Kondisi kesiapsiagaan masyarakat merupakan nilai hakiki kemanusiaan yang dapat dicapai melalui peran masayarakat (dari, oleh dan untuk  masyarakat) sebagai unsur utama yang didukung oleh pemerintah dan pihak-pihak lain yang terkait lainnya. Pemerintah sebagai fasilitator yang bertugas untuk memberdayakan masyarakat untuk mencapai kondisi seperti yang diharapkan sebagai wilayah desa / kelurahan yang masyarakatnya memiliki kesiapsiagaan untukmenolong diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitarnya.

Kondisi kesiapsiagaan  di masyarakat harus segera diwujudkan karena adanya kecenderungan peningkatan permasalahan yang terkait dengan kejadian bencana, pengungsian, konflik sosial, KLB penyakit, keracunan makanan, pencemaan lingkungan, dsb.

Melalui  pendekatan ‘desa siaga’ ini diharapkan ada:
o   Peran masyarakat untuk menolong diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitarnya bilmana menghadapi masalah kedaruraan kesehatan melalui kelembagaan desa / kelurahan.
o    Kemudahan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang apa yang dapat mereka lakukan untuk menolong diri sendiri dan keluarga..


III. DESA / KELURAHAN SIAGA

Yang dimaksudkan dengan Desa /Kelurahan Siaga adalah kondisi di
desa/ kelurahan yang masyarakatnya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan untuk mengatasi masalah-masalah kesehatan secara mandiri dalam rangka memujudkan Desa Sehat. (Pedoman Pengembangan Desa Siaga, Depkes, 2006)

Kriteria Desa / Keurahan Siaga adalah:
1.    Memiliki pemimpin dan atau tokoh masyarakat yang peduli terhadap kesehatan.
2.    memiliki organisasi kemasyarakatan yang peduli kepada kesehatan masyarakat desa.
3.    memiliki berbagai Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM)
4.    memiliki Polkesdes yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan dasar.
5.    memiliki sistem survailans (penyakit, gizi, kesling dan PHBS) berbasis masyarakat
6.    memiliki sistem pelayanan kegawat daruratan (safe comunity) yang berfungsi dengan baik.
7.    memiliki sistem pembiayaan kesehatan berbasis masyarakat (mandiri dalam pembiayaan kesehatan seperti adanya Tabulin, Dasolin, Dana sehat, Dana sosial keagamaan, dan lain-lain)
8.    masyarakatnya menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

(Kriteria tambahan) :
9.    Tersedianya SDM di desa / kelurahan yang dijadikan sebagai ”focal point” / terlatih
10. Tersedianya informasi masalah yang terkait dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan (local spesifik) di unit pelayanan kesehatan setempat.
11. Adanya kemauan masyarakat setempat untuk mengatasi masalah.

Yang didukung dengan kesiapan unit kesehatan di lapangan untuk :
1.    Menyediakan berbagai informasi kesehatan yang diperlukan oleh masyarakat.
2.    Memberikan alternatif pemecahan kedaruratan kesehatan yang dihadapi oleh masyarakat, termasuk tersedianya Tim Gerak Cepat di tingkat Puskesmas untuk mengatasi masalah yang tak dapat dikerjakan oleh masyarakat.
3.    Tersedia jejaring kerja antara masyarakat – Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten / Rumah Sakit.

Luaran yang diharapkan :
1.    Masyarakat memahami hazard dan dampak berbagai kejadian terhadap kesehatan dan kehidupannya. (bencana, pengungsian, KLB, keracunan makanan, pencemaran, masalah Gizi, dll)
2.    Masyarakat mengetahui apa yang seharusnya dapat dikerjakan sendiri oleh mereka dalam upaya pencegahan, kesiapsiagaan dan penanggulangan serta pemulihan kembali yang terkait dengan kedaruratan
3.    Masyarakat bersedia dan mengetahui kemana seharusnya memberikan dan meminta informasi dan bantuan penanggulangan.
4.    Kesiapan unit kesehatan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan, sehingga dapat terbangun kepercayaan masyarakat terhadap unit pelayanan kesehatan.



Tujuan  Desa  / Kelurahan Siaga

Tujuan Umum :
Terwujudnya masyarakat Desa yang sehat, peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wialyah desanya.

Tujuan Khusus :
1.    Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan.
2.    Meningkatnya kemampuan masyarakat desa untuk menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan.
3.   Meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah penyakit, kegawat daruratan, dsb).
4.    Meningkatnya dukunagn dan peran stake holder dalam mewujudkan kesehatan masyarakat desa.
5.    Meningkatnya masyarakat desa yang melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Sasaran :

Pendekatan ‘Desa Siaga’ melalui ‘Community Preparedness’, merupakan pendekatan pemberdayakan masyarakat di desa / kelurahan untuk dapat menolong diri, keluarga dan masyarakat sekitarnya di bidang kesehatan.
·         Upaya pemberdayaan masyarakat ini dilaksanakan pada yang wilayah merupakan daerah rawan situasi krisis kesehatan yang masyarakatnya secara langsung terancam kondisi kesehatannya,  dimana  upaya untuk mengurangi tingkat pemaparan masyarakat terhadap faktor-faktor risiko (upaya mitigasi)  diperkirakan dapat dilaksanakan  untuk mengurangi kondisi kerentanan yang diakibatkan oleh situasi krisis  kesehatan.

IV. LANGKAH-LANGKAH
Upaya kesehatan adalah mengurangi factor risiko gangguan kesehatan masyarakat akibat situasi kedaruratan yang dalam penanggulangannya sangat perlu melibatkan sektor lain dan masyarakat itu sendiri, dan hal ini menjadi penting mengingat:
·         Kemampuan Depkes, untuk menyediakan bantuan sangat dibatasi oleh ketersediaan sumber daya, baik SDM, logistik maupun dana operasional.
·         Pandangan umum bahwa bantuan kesehatan adalah bantuan tenaga medis dan obat-obatan, sehingga di lapangan upaya kesiapsiagaan dan pencegahan kurang mendapat perhatian, baik oleh jajaran kesehatan yang ada di daerah maupun Pemda.
·         Kenyataan di lapangan, masyarakat yang berada pada situasi kedaruratan sangat rentan terhadap kemungkinan terjadinya masalah kesehatan.
·         Upaya kesehatan adalah mengurangi factor risiko gangguan kesehatan masyarakat akibat situasi kedaruratan yang dalam penanggulangannya sangat perlu melibatkan sector lain dan masyarakat itu sendiri.

Lagkah pembentukan Desa / Kelurahan Siaga :
Langkah awal yang perlu ditempuh untuk pemberdayaan masyarakat di desa, Dinas Kesehatan Propinsi bersama Dinas Kesehatan kabupaten/ Kota membuat prioritas untuk menetapkan desa / kelurahan sebagai uji coba atau percontohan.
Bila telah ditetapkan, langkah pembentukannya adalah sebagai berikut:

1.   Penyiapan unit pelayanan kesehatan:
Untuk penyiapan unit kesehatan di lapangan, khususnya Puskesmas, yang perlu dilakuan adalah mempersiapkan petugas yang akan memfasilitasi Desa / Kelurahan Siaga, yaitu melalui pelatihan pemberdayaan dengan berbagai metode pendekatan (MPA, DRA, PHAST, CLTS, dll).
Petugas yang dilatih meliputi Sanitarian atau petugas Survailans Puskesmas serta petuas PMD Kecamatan.

2.    Pendekatan ke Desa / Kelurahan (advokasi) oleh Puskesmas dan Dinkes        Kab/kota’
Tujuannya adalah untuk memperoleh persetujuan serta penetapan Tim Desa/ Kelurahan yang diharapkan menjadi motor penggerak Desa /Kelurahan Siaga.
Langkah ini perlu ditempuh  untuk mempersiapkan desa antara lain dalam bentuk Musyawarah desa, yang bertujuan untuk menentukan langkah berikutnya dalam pembentukan desa siaga, seperti  pemilihan kader desa yang nantinya akan dilatih oleh petugas kesehatan puskesmas, penentuan pengurus desa siaga serta menentukan bentuk pelatihan yang diperlukan.

3.    Pemberdayaan Masyarakat, yang kegiatanya meliputi :
§  Peningkatan  pemahaman akan pentingnya peran masyarakat dalam kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan kesehatan (community preparedness).
§  Peningkatan peran dan tanggung jawab masyarakat untuk dapat menolong dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat sekitarnya pada situasi kedaruratan kesehatan.

Upaya pemberdayaan masyarakat ini dilakukan melalui :
o   Pelatihan partisipatory bagi Tim Desa/ Kelurahan, dengan memanfaatkan metode MPA, DRA, PHAST, CLTS yang difasilitasi oleh Puskesmas, yang hasilnya masyarakat dilatih untuk menemukan masalah sendiri melalui survai mawas diri, mencari potensi pemecahan masalah dan tersusunnya rencana kerja desa.
o   Pelatihan teknis sederhana sesuai masalah lokal yang mecakup materi:
Ø  Kewaspadaan dini
Ø  Pengenalan factor risiko dan upaya pengendaliannya.
Ø  Tatalaksana kasus sederhana.
Ø  ‘contingency plan’ desa.
Ø  Jejaring kerja.

Bila langkah-langkah tersebut menunjukan hasil yang baik, dapat dilakukan ‘replikasi’ ke desa /kelurahan lainnya, dan bilamana belum berhasil perla dikaji kekurangan-kekurangannya.

V. PENGORGANISASIAN PELAKSANAAN
a.    Pengorganisasian :
·         Pengelola pendekatan Desa / Kelurahan Siaga di tingkat pusat adalah Pusat Promosi Kesehatan-Depkes..
·         Di tingkat Propinsi adalah melalui Dinas Kesehatan Propinsi.
·         Di tingkat kabupaten / kota adalah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten / kota.
b.   Pelaksanaannya dilakukan atas kerjasama antara  unsur / unit penyuluhan kesehatan, survailans, pencegahan penyakit dan kesehatan lingkungan, dan pelayanan kesehatan.


VI. PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN PENILAIAN

Pembinaan pelaksanaan  pemberdayaan masyarakat yang diwadahi dalam Desa / Kelurahan Siaga dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dan petugas kesehatan.
Pemantauan kegiatan dilaksanakan sejak dimulainya kegiatan berlangsung, yaitu pada periode pra kedaruratan dan saat sampai dengan periode paska kedaruratan, dimana komponen  yang dipantau meliputi tingkat ‘awareness’ masyarakat terhadap situasi yang mungkin dihadapi, kondisi kesehatan masyarakat seperti sarana sanitasi dasar, kejadian penyakit menular serta masalah kesehatan lainnya. Hasil pemantauan dapat diumpan balikan kepada pihak-pihak lain yang terkait di daerah dan bilamana perlu dapat dibahas bersama  untuk langkah-langkah pemecahan masalah dan tindak lanjutnya.
Sedangkan kegiatan penilaian, dapat dilakukan dengan menggunakan indicator keberhasilan yang dilihat dari indicator input, proses dan output serta outcome-nya.

VII. PENUTUP

Dengan pendekatan pemeberdayaan masyarakat ini diharapkan agar masyarakat terutama pada daerah yang sering mengalami situasi kedaruratan dapat memahami, mengetahui dan bersedia mengerjakan upaya untuk mencegah dan menurunkan risiko kesehatan dan gangguan kesehatan lain yang seharusnya dapat dilaksanakan sendiri untuk kepentingan diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitarnya, atau dengan kata lain ‘community preparedness’,  melalui penyiapan dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pada tahap kesiapsiagaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar