I.
DEFINISI KESEHATAN REPRODUKSI
Menurut
who (1992) kesehatan reproduksi adalah keadaan sejahtera fisik, mental, sosial
yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecatatan, dalam segala aspek
yang berhubungan dengan sistem reproduksi , fungsi serta prosesnya. Dengan
demikian kesehatan reproduksi dapat dapat diartikan pula bahwa sebagai suatu
keadaan diman manusia dapat menikmati kehidupan seksualnya serta mampu
menjalani fungsi dan proses reproduksinya secara sehat dan aman termaksut
mendapat keturunan sehat.
Ruang
lingkup kesehatan reproduksi sebenarnya sangat luas, sesuai dengan definisi yan
tertera diatas, kerena mencakup keseluruhan kehidupan manusia sejak lahir hinga
mati. Dalam uraian tentang ruang lingkup kesehatan reproduksi yang lebih rinci
digunakan pendekatan siklus hidup ( life-cycle approach ), sehingga diperoleh
komponen pelayanan yang nyata dan dapat dilaksanakan.
Untuk
kepentingan indonesia saat ini , secara nasional telah disepakati ada empat
komponen prioritas kesehatan reproduksi yaitu :
·
Kesehatan
ibu dan bayi baru lahir
Pelayanan yang mencakup empat komponen
prioritas siatas disebut Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial (PKRE). Jika
PKRE ditambah dengan pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia lanjut , maka
pelayanan yang diberikan disebut Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif
(PKRK).
Kerena terdiri dari beberapa komponen,
maka pelayanan kesehatan reproduksi diupayakan agar dapat diberikan secara
terpadu, berkualitas, dan memprihatinkan hak reproduksi perorangan. Ini berarti
bahwa kegiatan operasional program kesehatan reproduksi bertumpu pada
program pelayanan yang sudah tersedia,
yang dilaksanakan berdasarkan kepentingan dan kebutuhan sasaran pelayanan/konsumen
( sesuai dengan siklus hidup). Dengan demikian pelayanan kesehatan reproduksi
bukanlah suatu pelayanan yang baru maupun berdiri sendiri, tetapi merupakan
kombinasi berbagai pelayanan , agar
sasaran memperoleh semua pelayanan secara terpadu dan berkualitas , termaksut
dalam aspek komunikasi, informasi dan edukasi ( KIE).
II. RUANG LINGKUP KESEHATAN REPRODUKSI DALAM
SIKLUS KEHIDUPAN
Pendekatan
yang dilakukan atau diterapkan dalam menguraikan ruang lingkup kesehatan
reproduksi adalah pendekatan siklus hidup, yang berarti memperhatikan kekhususan
kebutuhan penanganan sistem reproduksi
pada setiap fase kehidupan, serta kesinambungan antar fase kehidupan
tersebut. Dengan demikian, masalah kesehatan reproduksi pada setiap fase
kehidupan dapat diperkirakan, yang bila tak ditangani dengan baik maka hal ini
dapat berakibat buruk pada masa kehidupan selanjutnya.
Dalam pendekatan kehidupan ini
dikenal lima tahap kehidupan, yaitu :
1. Konsepsi
2. Bayi dan anak
3. Remaja
4. Usia subur
5. Usia lanjut
Berikut digambarkan pendekatan siklus
hidup kesehatan reproduksi, untuk laki-laki dan perempuan dengan memperhatikan
hak reproduksi perorangan.perempuan mempunyai kebutuhan khusus dibandingkan
dengan laki-laki karena kodratnya untuk haid, hamil, melahirkan, menyusui dan mengalami menopause, sehingga
memerlukan pemeliharaan kesehatanyang lebih intensif selam kehidupannya. Ini
berarti bahwa masa-masa kritis, seperti pada saat kehamilan, terutama sekitar
persalinan , diperlukan perhatian khusus terhadap perempuan
III.
HAK-HAK REPRODUKSI
Hak reproduksi perorangan dapat diartikan
bahwa “setiap orang , baik laki-laki maupun perempuan ( tanpa memandang
perbedaan kelas sosial, suku, agama, dll ), mempunyai hak yang sama untuk
memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab ( kepada diri, keluarga, dan
masyarakat) mengenai jumlah anak, jarak antar anak, serta untuk menentukan
waktu kelahiran anak dan dimana akan melahirkan”. Hak reproduksi ini didasarkan
pada pengakuan akan hak-hak asasi manusia yang diakui dunia internasional.
Hak
reproduksi dapat dijabarkan secara praktis antara lain sebagai berikut :
1. Setiap orang berhak memperoleh standar
pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik. Ini berarti penyediaan pelayanan
kesehatan reproduksi yang berkualitas dengan memperhatikan kebutuhanklien,
sehingga menjamin keamanan dan keselamatan klien.
2. Perempuan dan laki-laki, sebagai pasangan
atau sebagai individu, berhak mendapat informasi lengkap tentang seksualitas,
kesehatan reproduksi, dan manfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan
tindakan medis yang digunakan untuk mengatasi masalah kesehatan reproduksi.
3. Adanya hak untuk memperoleh pelayanan KB
yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan pilihan, tanpa
paksaan, dan tak melawan hukum.
4. Perempuan berhak memperoleh pelayanan
kesehatan yang dibutuhkannya, yang memungkinkannya sehat dan selamat dalam
menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat.
5. Hubungan suami istri yang didasari
penghargaan terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan
kondisi yang diinginkan bersama, tanpa unsur paksaan, ancaman, dan kekerasan.
6. Para remaja, laki-laki maupun perempuan,
berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang kesehatan reproduksi
remaja, sehingga dapat berprilaku sehat dan menjalani kehidupan seksual yang
bertanggung jawab.
7. Laki-laki dan perempuan berhak mendapat
informasi yang mudah diperoleh, lengkap, dan akurat mengenai penyakit menular
seksual, termaksur HIV/AIDS. Terpenuhi atau tidaknya kebutuhan hak reproduksi
ini akan digambarkan dalam derajat kesehatan reproduksi masyarakat. Untuk
Indonesia saat ini, derajat kesehatan reproduksi masih rendah antara lain
ditunjukkan oleh angka kematian ibu (
AKI ) yang masih tinggi, banyakknya ibu hamil yang mempunyai “4 terlalu” (
terlalu muda, terlalu sering, terlalu tua, teralu banyak anak), atau banyak
yang mempunyai masalah kesehatan dan kurang energi kronis sehingga memperburuk
kesehatan reroduksi masyarakat. Selain itu perempuan juga kurang terlindungi
terhadap penularan penyakit menular seksual ( PMS ), sementara laki-laki kurang
paham terhadap upaya pencegahan dan penularannya, yang dapat berakibat buruk
terhadap kesehatan reproduksi laki=laki dan perempua, serta kesehatan
keturunannya.
Sedangkan
menurut IPPF tentang hak reproduksi dan seksual terdiri dari :
1.
Hak untuk hidup
2.
Hak mendapatkan kebebasan dan keamanan
3.
Hak atas kesetaraan , dan keterbatasan dari segala bentuk
diskriminasi
4.
Hak privasi
5.
Hak kebebasan berfikir
6.
Hak atas informasi dan edukasi
7.
Hak memilih untuk menikah atau tidak serta untuk
membentuk dan merencanakan sebuah
keluarga
8.
Hak untuk memutuskan apakah ingin dan kapan punya anak
9.
Hak atas pelayanan dan proteksi kesehatan
10.
Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
11. Hak atas kebebasan berserikat dan
berpartisipasi dalam era politik
12.Hak untuk
terbebas dari kesakitan dan kesalahan pengobatan.
Ada
beberapa hal yang dapat berpengaruh buruk terhadap kesehatan reproduksi
perorangan antara lain :
1. Kemiskinan
Diperkirakan
sekitar 40 % penduduk Indonesia masih berada dibawah garis kemiskinan sejak
terjadinya krisis ekonomi yang berkepanjangan. Hal ini menghambat akses
terhadap pelayanan kesehatan yang pada akhirnya dapat berakibat kesaitan,
kecacatan, dan kematian.
2. Kedudukan perempuan dalam keluarga dan
masyarakat
Kedudukan
perempuan dalan keluarga dan masyarakat ditentukan oleh banyak hal, misalnya
keadaan sosial ekonomi, budaya, dan nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat
dimana mereka menetap. Dewasa inimasih banyak ditemukan perlakuan diskriminatif
terhadap perempuan, antara lain :
·
Perempuan
dinomor duakan dalam segala aspek kehidupan, misalnya dalam pemberian makanan
sehari-hari, kesempatan memperoleh pendidikan, kerja dan kedudukan.
·
Perempuan
seringkali terpaksa menikah pada usia muda, karena tekanan ekonomi atau orang
tua mendorong untuk cepat menikah agar terlepas dari beban ekonomi.
·
Keterbatasan
perempuan dalan mengambil keputusan untuk kepentingan dirinya, misalnya dalam
berKB, dalam memilih bidan sebagai penolong persalinan, atau dalam mendapat
pertolongan segera dirumah sakit ketika diperlukan, disamping kurangnya
kesempatan mengendalikan penghasilan keluarga
·
Tingkat
pendidikan perempuan yang belum merata dan masih rendah menebabkan informasi
yang diterima mengenai kesehatan reproduksi sangat terbatas. Seperti diketahui
tingkat pendidikan yang meningkat dapat meningkatkan rasa percaya diri, wawasan
dan kemampuan untuk mengambil keputusan yang baik bagi diri dan keluarga,
termaksut yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
3. Akses kefasilitas kesehatan yang
memberikan pelayanan kesehatan reproduksi belum memadai, antara lain karena :
·
Jarak
kefasilitas kesehatan cukup jauh dan sulit dicapai
·
Kurangnya
informasi tentang kemampuan fasilitas kesehatan
·
Keterbatasan
biaya
·
Tradisi
yang menghambat pemanfaatan tenaga dan fasilitas kesehatan
4. Kualitas pelayanan kesehatan reproduksi
yang kurang memadai, antara lain, karena :
·
Pelayanan
kesehatan yang kurang memperhatikan kebutuhan klien
·
Kemampuan
fasilitas kesehatan yang kurang memadai
Agar
kesehatan dan hak reproduksi semua individu dapat dipenuhi dengan baik, maka
faktor-faktor penghambat diatas perlu diatasi.
Dalam
perkembangan tentang kesehatan reproduksi, seringkali ditemukan keterkaitan
dengan isu gender dan kesehatan perempuan. Hal ini tak terhindarkan, karena
perempuan mempunyai kebutuhan pelayanan kesehatan reproduksi yang khusus,
sehubungan dengan kodratnya sebagai perempuan. Perempuan sering ditempatkan
dalam posisi yang terpinggirkan, dalam posisi yang didominasi laki-laki dan
tidak memperoleh haknya untuk mencapai derajat kesehatan tertinggi yang mungkin
dicapainya. Keadaan ini sangat merugikan kesehatan perempuan, janin yang
dikandungnya ( bila sedang hamil ), begitu juga keluarga dan masyarakat. Dengan
adanya sifat kodrati yang khas dalam diri perempuan yaitu hamil, malahirkan,
dan menyusui, ( yang tidak dimilki oleh kaum laki-laki ) menyebabkan derajat
kesehatan reproduksi masyarakat sangat ditentukan oleh keadaa perempuan. Oleh
karena itu perempuan merupakan kelompok rawan dalam kesehatan reproduksi
sehingga perlu mendapat perhatian khusus.
Perhatian
khusus terhadap perempuan inilah yang menyebabkan karakteristik erat antara
masalah kesehatan reproduksi dan isu kesehatan perempuan dan isu gender
terutama yang menyangkut aspek kesetaraan dan keadilan gender.