1.
Pengertian Standar
Menurut Clinical Practice Guideline (1990) Standar adalah keadaan ideal atau tingkat
pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan
minimal.Menurut Donabedian (1980) Standar adalah rumusan tentang penampilan
atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah
ditetapkan.Menurut Rowland and Rowland (1983) Standar adalah spesifikasi dari fungsi
atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan kesehatan agar
pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan Secara luas,
pengertian standar layanan kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu akan menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome) sistem layanan kesehatan.Standar layanan kesehatan merupakan suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke dalam terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen organisasi layanan kesehatan, dan akan bertanggung gugat dalam menjalankan tugas dan perannya masing-masing.
pengertian standar layanan kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu akan menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome) sistem layanan kesehatan.Standar layanan kesehatan merupakan suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke dalam terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen organisasi layanan kesehatan, dan akan bertanggung gugat dalam menjalankan tugas dan perannya masing-masing.
Di kalangan profesi layanan kesehatan
sendiri, terdapat berbagai definisi tentang standar layanan kesehatan. Kadang-kadang
standar layanan kesehatan itu diartikan sebagai petunjuk pelaksanaan, protokol,
dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
Petunjuk pelaksanaan
adalah pernyataan dari para pakar yang merupakan rekomendasi untuk dijadikan
prosedur. Petunjuk pelaksanaan digunakan sebagai referensi teknis yang luwes
dan menjelaskan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukanoleh pemberi
layanan kesehatan dalam suatu sotiuasi klinis tertentu. Protokol adalah ketentuan rinci dari pelaksanaan suatu proses atau
penatalaksaan suatu kondisi klinis. Protokol lebih ketat dari petunjuk
pelaksanaan. Standar Prosedur
Operasional (SPO) adalah pernyataan tentang harapan bagaimana petugas
kesehatan melakukan suatu kegiatan yang bersifat administratif.
2. Syarat Standar
a.
Jelas
b.
Masuk akal
c.
Mudah dimengerti
d.
Dapat dicapai
e.
Absah
f.
Meyakinkan
g.
Mantap, spesifik serta eksplisit
3. Pengenalan Standar Pelayanan Kebidanan
Standar Pelayanan Kebidananan terdiri dari
24 Standar, meliputi :
A.
Standar Pelayanan Umum (2 standar)
Standar 1 : Persiapan untuk Kehidupan Keluarga Sehat
Bidan memberikan penyuluhan
dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yang
berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, keluarga
berencana, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua,
menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
Standar 2 : Pencatatan dan Pelaporan
Bidan melakukan pencatatan
semua kegiatan yang dilakukannya, yaitu registrasi. Semua ibu hamil di wilayah
kerja, rincian pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu hamil/bersalin/nifas
dan bayi baru lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Di
samping itu bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu
hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil dan bayi
baru lahir. Bidan meninjau secara teratur catatan tersebut untuk menilai
kinerja dan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelayanannya.
Add caption |
B.
Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil
Bidan melakukan kunjungan
rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan
penyuluhan dan memotivasi ibu, suami, dan anggota keluarganya agar mendorong
ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur
Standar 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
Bidan
memberikan sedikitnya 4x pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliput anamnesis dan
pemantauan ibu janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan
berlangsung normal. Bidan juga harus mengenali kehamilan risti/ kelainan,
khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS, infeksi HIV, memberikan
pelayanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait
lainnya yang diberikan oleh puskesmas. Mereka harus mencatat data yang tepat
pada setiap kunjungan. Bila ditemukan kelainan, mereka harus mampu mengambil
tindakan yang diperlukan dan merujuknya untuk tindakan selanjutnya.
Standar 5 : Palpasi dan Abdominal
Bidan
melakukan pemeriksaan abdominal dan melakukan palpasi untuk memperkirakan usia
kehamilan; serta bila kehamilan bertambah memeriksa posisi, bagian terendah
janin dan masuknya kepala janin kedalam rongga panggul, untuk mencari kelainan
dan melakukan rujukan tepat waktu.
Standar 6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan
Bidan
melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penanganan dan rujukan semua kasus
anemia pada kehamilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Standar 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan
Bidan
menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenal
tanda serta gejala preeklampsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat
dan merujuknya.
Standar 8 : Persiapan Persalinan
Bidan
memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada
trimester ketiga, untu memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan
aman serta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik, disamping
persiapan transportasi dan biaya untuk merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan
gawat darurat. Bidan
hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk hal ini.
C.
Standar Pertolongan Persalinan (4 standar)
Standar 9 : Asuhan Persalinan Kala I
Bidan menilai secara tepat
bahwa persalian sudah mulai, kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang
memadai, dengan memperhatikan kebutuhan klien, selama proses persalinan
berlangsung.
Standar 10 : Persalinan
Kala II yang Aman
Bidan melakukan pertolongan
persalinan yang aman, dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap klien serta
memperhatikan tradisi setempat
Standar 11 : Penatalaksanaan
Aktif Persalinan Kala III
Bidan melakukan penegangan
tali pusat dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban
secara lengkap
Standar 12 : Penanganan
Kala II dengan Gawat Janin melalui
Episiotomi
Bidan mengenali secara tepat tanda-tanda
gawat janin pada kala II yang lama, dan segera melakukan episiotomi dengan aman
untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum.
D.
Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
Standar 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
Bidan memeriksa dan menilai bayi
baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan mencegah hipoksia sekunder,
menemukan kelainan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan
kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani hipotermia.
Standar 14 :Penanganan
pada Dua Jam Pertama Setelah Persalinan
Bidan melakukan pemantauan ibu
dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam dua jam setelah persalinan, serta
melakukan tindakan yang diperlukan. Di samping itu, bidan memberikan penjelasan
tentang hal-hal yang mempercepat pulihnya kesehatan ibu, dan membantu ibu untuk
memulai pemberian ASI.
Standar 15 :Pelayanan bagi Ibu dan Bayi pada Masa Nifas
Bidan memberikan
pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada hari ketiga, minggu
kedua dan minggu keenam setelah persalinan, untuk membantu proses pemulihan ibu
dan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini penanganan
atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberikan
penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan
bergizi, perawatan bayi baru lahir, pemberian ASI, imunisasi dan KB.
E.
Standar Penanganan Kegawatdaruratan
Obstetri-Neonatal
(9 standar)
Standar 16 : Penanganan
Perdarahan dalam Kehamilan pada
Trimester III
Bidan mengenali secara tepat
tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama
dan merujuknya.
Standar 17 : Penanganan
Kegawatan dan Eklampsia
Bidan mengenali secara tepat
tanda dan gejala eklampsia mengancam, serta merujuk dan/atau memberikan
pertolongan pertama
Standar 18 : Penanganan
Kegawatan pada Partus Lama/Macet
Bidan mengenali secara tepat
tanda dan gejala partus lama/macet serta melakukan penanganan yang memadai dan
tepat waktu atau merujuknya
Standar 19 : Persalinan
dengan Penggunaan Vakum Ekstraktor
Bidan mengenali kapan
diperlukan ekstraksi vakum, melakukannya dengan benar dalam memberikan
pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan
janin/bayinya.
Standar 20 : Penanganan
Retensio Plasenta
Bidan mampu mengenali retensio
plasenta, dan memberikan pertolongan pertama termasuk plasenta manualdan
penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan.
Standar 21 : Penanganan
Perdarahan Post Partum Primer
Bidan mampu mengenali
perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan
post partum primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk
mengendalikan perdarahan.
Standar 22 : Penanganan
Perdarahan Post Partum Sekunder
Bidan mampu mengenali secara
tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan post partum sekunder, dan
melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu, atau merujuknya.
Standar 23 : Penanganan
Sepsis Puerperalis
Bidan mampu mengamati secara
tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis, serta melakukan pertolongan pertama
atau merujuknya.
Standar 24 :
Penanganan Asfiksia
Neonatorum
Bidan mampu mengenali dengan
tepat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi, mengusahakan
bantuan medis yang diperlukan dan memberikan perawatan lanjutan.
Standar Persyaratan Minimal
Standar
persyaratan minimal adalah keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk dapat
menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu. Standar persyaratan
minimal terdiri dari :
a. Standar Masukan
Dalam Standar
Masukan ditetapkan persyaratan minimal unsur masukan yang diperlukan untuk
dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu terdiri dari :
a. jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga pelaksana
b. Jenis, jumlah dan spesifikasi sarana
c. Jumlah dana (modal)
Jika standar masukan
merujuk pada tenaga pelaksana disebut dengan nama standar ketenagaan (standard of personnel). Sedangkan jika
standar masukan merujuk pada sarana dikenal dengan nama standar sarana (standard of facilities). Untuk dapat
menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, standar masukan
tersebut haruslah dapat ditetapkan.
b. Standar Lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan
persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat
meyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, terdiri dari :
a. Garis-garis besar kebijakan (policy)
b. Pola organisasi (organization)
c. Sistem manajemen (management) yang harus dipatuhi oleh setiap pelaksana pelayanan
kesehatan.
Standar lingkungan ini populer dengan
sebutan standar organisasi dan manajemen (standard
organization and management). Sama halnya dengan masukan, untuk dapat
menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, maka standar
lingkungan harus ditetapkan.
c. Standar Proses
Dalam standar proses ditetapkan
persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk dapat
menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, terdiri dari :
a. Tindakan medis
b. Tindakan non medis
Standar proses dikenal dengan nama standar
tindakan (standar of conduct). Karena
baik tidaknya mutu pelayanan kesehatan sangat ditentukan oleh kesesuaian
tindakan dengan standar proses, maka haruslah dapat diupayakan tersusunnya
standar proses.
Standar Penampilan Minimal
Standar
penampilan minimal merujuk pada penampilan layanan kesehatan yang masih dapat
diterima. Standar ini, karena merujuk pada unsur keluaran, disebut dengan nama standar keluaran, atau populer dengan sebutan standar penampilan (standar of performance). Standar
keluaran merupakan hasil akhir atau akibat dari layanan kesehatan. Standar
keluaran akan menunjukkan apakah layanan kesehatan berhasi atau gagal. Keluaran
(outcome) adalah apa yang diharapkan
akan terjadi sebagai hasil dari layanan kesehatan yang diselenggarakan dan
terhadap apa keberhasilan tersebut akan diukur. Standar keluaran berupa :
a. Penampilan Aspek Medis
b. Penampilan Aspek Non Medis
Untuk
mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas
yang wajar atau tidak, perlu ditetapkan standar keluaran.
Standar Pelayanan Kebidanan Dasar
Pengertian Standar
Secara luas, pengertian
standar layanan kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan,
yaitu akan menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome) sistem layanan kesehatan.
Standar layanan kesehatan
merupakan suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke
dalam terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan
kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan
kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen organisasi layanan
kesehatan, dan akan bertanggung gugat dalam menjalankan tugas dan perannya
masing-masing.
Syarat Standar
a.
Jelas
b.
Masuk akal
c.
Mudah dimengerti
d.
Dapat dicapai
e.
Absah
f.
Meyakinkan
g.
Mantap, spesifik serta eksplisit
Pengenalan Standar Pelayanan Kebidanan
Standar Pelayanan Kebidananan
terdiri dari 24 Standar, meliputi :
A.
Standar Pelayanan Umum (2 standar)
Standar 1 : Persiapan untuk
Kehidupan Keluarga Sehat
Standar 2 : Pencatatan dan
Pelaporan
B.
Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
Standar 3 : Identifikasi Ibu
Hamil
Standar 4 : Pemeriksaan dan
Pemantauan Antenatal
Standar 5 : Palpasi dan
Abdominal
Standar 6 : Pengelolaan Anemia
pada Kehamilan
Standar 7 : Pengelolaan Dini
Hipertensi pada Kehamilan
Standar 8 : Persiapan Persalinan
C.
Standar Pertolongan Persalinan (4 standar)
Standar 9 : Asuhan Persalinan
Kala I
Standar 10 : Persalinan Kala II
yang Aman
Standar 11 : Penatalaksanaan
Aktif Persalinan Kala III
Standar 12 : Penanganan Kala II dengan Gawat Janin
melalui
Episiotomi
D.
Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
Standar 13 : Perawatan Bayi Baru
Lahir
Standar 14 : Penanganan pada Dua
Jam Pertama Setelah Persalinan
Standar 15 : Pelayanan bagi Ibu
dan Bayi pada Masa Nifas
E.
Standar Penanganan Kegawatdaruratan
Obstetri-Neonatal
(9 standar)
Standar 16 : Penanganan Perdarahan dalam Kehamilan
pada
Trimester III
Standar 17 : Penanganan
Kegawatan dan Eklampsia
Standar 18 : Penanganan
Kegawatan pada Partus Lama/Macet
Standar 19 : Persalinan dengan
Penggunaan Vakum Ekstraktor
Standar 20 : Penanganan Retensio
Plasenta
Standar 21 : Penanganan
Perdarahan Post Partum Primer
Standar 22 : Penanganan
Perdarahan Post Partum Sekunder
Standar 23 : Penanganan Sepsis
Puerperalis
Standar 24 : Penanganan Asfiksia
Neonatorum