Senin, 24 September 2012

PENGEMBANGAN KARIR BIDAN

Pendidikan berkelanjutan adalah suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan/pelayanan dan standar yang telah ditentukan oleh konsil melalui pendidikan formal dan non formal.
1.      Visi pendidikan berkelanjutan
Pada tahun 2010 seluruh bidan telah menerapkan pelayanan yang sesuai standar praktek bidan internasional dan dasar pendidikan minimal D3 kebidanan.

2.      Tujuan
a.   Pemenuhan estándar
Dalam hal ini adalah estándar kemampuan yang telah ditentukan oleh konsil kebidanan untuk dilakukan registrasi/ heregistrasi untuk mendapatkan praktek bidan
b.  Meningkatkan productivitas kerja
Produksivitas bidan akan meningkat, kualitas dan kuantitasnya akan semakin baik, karena teknikal skill bidan akan meningkat

c.   Meningkatkan pemahaman terhadap etika profesi
Dengan meningkatnya pemahaman terhadap etika profesi bidan akan memberikan pelayanan sesuai dengan keahlian 
d.  Meningkatkan parir
Peningkatan parir semakin besar, karena keahlian keterampilan dan prestasi kerjanya semakin meningkat.
e.   Meningkatkan kepemimpinan
Bidan sebagai menejer akan lebih baik, melalui peningkatan hubungan antar manusia, motivasi ke arah kerjasama vertical dan horizontal serta semakin cakap dalam pengambilan keputusan
f.   Meningkatnya kepuasan consumen
Dengan lebih baiknya mutu pelayanan bidan kepuasan consumen akan meningkat.
       Pendidikan formal yang telah dirancang dan diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dengan dukungan IBI adalah program D III dan D IV kebidanan.Pemerintah telah mengupayakan penyediaan dana bagi bidan di sector pemerintah melalui pengiriman tugas relajar keluar negeri.


PENGEMBANGAN KARIR BIDAN

       Pengembangan kakir bidan meliputi parir fungsional dan parir struktural. Parir fungsional meliputi sebagai pelaksanan, pengelola, pendidik dan bidan koordinator, dan bidan penyelia.
      Parir bidan dalam jabatan struktural tergantung diman bidan bertugas apakakh di rumah sakit, puskesmas, bidan desa atau bidan di instituís swasta. Parir tesebut dapat dicapai oleh bidan tiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan , desempatan dan kebijakan yang ada. Jabatan struktural adalah jabatan yangsecara tegas tercantum dalam struktur organisasi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JOB FUNGSIONAL

Dasar
Keputusan presiden republik Indonesia tanggal 19 januari 2004 No. 5 Tahun 2004 tentang tunjangan jabatan fungsional Dokter, Dokter gigi, apoteker,asisten apoteker, pranata lab kesehatan, perawat gigi, Gizo, epidemiologi kesehatan, sanitarian administrasi kesehatan, penyuluh kesehatan, bidan , perawat, radiologis, perekam medis dan teknisi elektromedis.

Jabatan fungsional bidan berdasrkan pada :
1.      Keputusan menteri negara pendayagunaan aparatur negara tanggal 7/11/2001 tentang jabatan fungsional bidan dan angka kreditnya
2.      Keputusan bersama menteri kesehatan dan kepala badan kepegawaian negara No. 1351/Menkes/SKB/XII/2001 dan No. 52 tahun 2001 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan bidan dan angka kreditnya
3.      Keputusan menteri kesehatan republik Indonesia tanggal 18/4/2002 No. 352/Menkes/SK/IV/2002 tentang petunjuk teknis jabatan bidan.

PRINSIP PENGEMBANGAN KARIR BIDAN DIKAITKAN DENGAN PERAN, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN

Peran dan fungís bidan
1.      Sebagai pelaksana
Sebagai pelaksana bidan memiliki tigas mandiri, kolaborasi, kerjasama dan ketergantungan.
Tugas mandiri
a.       menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan
b.      memberikan pelayanan pada anak dan wanita para nikah dengan melibatkan klien
c.       memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal
d.      memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan keluarga
e.       memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
f.       memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan keluarga
g.      memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana
h.      memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem repruduksi dan wanita dalam masa klimekterium dan menopause
i.        memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga
                 Tugas Kolaborasi
a.       menerapkan manejemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungís kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
b.      memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
c.       memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
d.      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga
e.       Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan yang mengalami kompolkasi serta kegawatdaruratan yang memberikan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga
f.       Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan risiko tinggi dan yang mengalami kompplikasi atau kegawatan tang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
                 Tugas ketergantungan Merujuk
a.       menerapkan menejemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungís ketelibatan klien dan keluarga
b.      memberikan asuhan kebidanan melelui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan
c.       memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien  dan keluarga
d.      memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masi nifas dengan penyulit
e.       memberikan asuhan pada bayi baru lahir dengan kelainan dan kegawatan yang memerlukan rujukan dan konsultasi
f.       memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan kelainan dan kegawatan yang memerlukan konsultasi
2.      Sebagai pengelola
a.   mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga dan masyarakat diwilayah verja dengen melibatkan masryarakat/klien
b.  berpatisifasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sector lain diwilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukukn bayi, kader kesehatan dan tenaga kesehatan lain yang berada di bawah dalam wilayah kerjanya.
3.      Sebagi pendidik
a.   memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan individu. Keluarga, kelompok masyarakat tentang penanggualangan masalah kesehatan khususnya yang berhubungan dengan pihak yang terkait
        b.Melatih dan membimbing kader termasuk bidan dan keperawatan serta         
           membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya.

4.Sebagai Peneliti
          Melakukan investivigasi penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik        
          secara mandiri maupun kelompok :
a.       mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilaksanakan
b.      menyusun rencana kerja
c.       melaksanakan investigasi
d.      mengolah dan menginterpretasikan dari hasil invesrigasi
e.       menyusun laboran hasil investigasi dan tindak lanjut
f.       memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program verja atau pelayanan kebidanan.
        Bila pengembangan parir bidan dikaitkan dengan peran,fungís dan tanggung jawab yaitu semakin tinggi parir bidan secara fungsional maupun struktural maka makin besar pula peran, fungís dan tanggung jawabnya.