Minggu, 29 September 2013

ATURAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOBA

Pecandu narkoba merupakan korban dari ketergantungan terhadap obat-obatan ‘haram’, sehingga mereka seharusnya tidak dikriminalisasi. Untuk menghindari tindakan krimininalisasi, mereka perlu melaporkan diri mereka kepada petugas kesehatan ntuk direhabilitasi.

"Mereka itu sebenarnya sakit. Dan kalau mereka lapor, harusnya kan tidak ada kriminalisasi karena mereka adalah korban. Makanya kita di puskesmas ada layanan untuk (lapor) itu," Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Menurut Ali Ghufron, Kementerian Kesehatan bersama dengan pihak berwenang lainnya telah memperketat pengawasan bagi penggunaan narkoba. “Kami  berharap agar para korban kecanduan narkoba dapat memanfaatkan kesempatan rehabilitasi tersebut untuk dapat kembali produktif dalam menjalani hidup mereka,” tuturnya.


Dia menambahkan, Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54 telah mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Peraturan itu juga didukung oleh beberapa peraturan lain seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.25/2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Ada juga Keputusan Menteri Kesehatan No.1305/2011 tentang penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Kepmenkes No.2171/2011 tentang Tata Cara Wajib Lapor Pecandu Narkotika serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.03/2011 tentang penempatan korban penyalahgunaan narkotika di dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


Dalam dokumen Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) juga tertera klasifikasi pemidanaan tindak pidana narkotika yaitu mereka yang membawa atau tertangkap narkotika shabu 1 gram, ekstasi 2,4 gram, heroin dan kokain 1,8 gram, ganja 5 gram, daun koka 5 gram, dapat dipidanakan kecuali untuk narkotika Metadon (0,5 gram) dan Petidin (0,96 gram), sementara yang kedapatan membawa kurang dari klasifikasi tersebut dikenakan wajib lapor.


Kasus narkoba di Indonesia masih cukup tinggi dan semakin mengkhawatirkan terutama dengan adanya beberapa kasus penyalahgunaan narkoba yang menelan korban jiwa seperti kasus Afriyani dan Novi Amalia yang menyetir dalam kondisi mabok dan menabrak pejalan kaki.


Pada bulan Mei 2012, Sistem Database Pemasyarakatan mencatat jumlah pecandu yang masuk Lembaga Pemasyarakatan Pidana Khusus mencapai 24.237 orang, sedikit menurun dari bulan April 2012 sebesar 24,579 orang namun meningkat dibandingkan bulan Februari 2012 sebanyak 22,532 orang.





ATURAN PERIHAL WAJIB LAPOR BAGI PENGGUNA NARKOBA SELENGKAPNYA     DOWNLOAD DISINI