Jumat, 27 Desember 2013

REVISI PERMENKES TENTANG PENEMPATAN BIDAN PTT

Kementerian Kesehatan melakukan revisi aturan penempatan tenaga kesehatan PTT (pegawai tidak tetap) yaitu bidan, dokter maupun dokter gigi dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.07/2013 yang diantaranya menambah aturan mengenai cuti, pembuatan laporan akhir dan juga tahapan pemberhentian.
"Dalam aturan yang baru ini ada pengawasan secara berjenjang, dari teguran lisan, tertulis hingga penghentian gaji dan insentif," Dalam aturan sebelumnya yaitu Kepmenkes No.683/2011, tahapan pemberhentian itu tidak diatur namun dalam aturan baru disebutkan dalam melaksanakan pemberhentian atau pemutusan secara sepihak maka terlebih dahulu harus melalui tahapan teguran lisan, teguran tertulis serta penghentian gaji dan insentif.
"Sanksinya sama dengan PNS, mereka juga kena peraturan ternasuk pemberhentian sebagai pegawai tetap atau penundaan kenaikan gaji, Selain itu, pengawasan secara berjenjang dilakukan dari tingkat bupati dan kepala dinas dan jika dibutuhkan maka dilakukan teguran dari Kemenkes.
Aturan lain yang berubah adalah tahapan seleksi PTT yang sekarang dapat dilakukan ditingkat kabupaten/kota serta pembiayaan seleksi yang dibebankan dalam APBD kabupaten/kota.
Perihal cuti juga direvisi dalam aturan baru itu dimana aturan lama cuti baru diberikan setelah bekerja dua tahun berturut-turut menjadi bisa memperoleh cuti 12 hari kerja setelah bertugas paling sedikit selama satu tahun.
Dalam Permenkes No.07/2013 juga dilakukan perubahan aturan mengenai perpindahan atau perubahan lokasi penugasan antar provinsi yang tadinya dapat dilakukan namun kini hanya dapat dilakukan antarkabupaten/kota dalam provinsi saja.
Perpindahan dalam satu provinsi itu juga baru dapat dilakukan pada saat perpanjangan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui Biro Kepegawaian.

PERMENKES TENTANG ATURAN BIDAN PTT SELENGKAPNYA    DOWNLOAD DISINI