Perencanaan
adalah: suatu proses kegiatan secara urut yang harus dilakukan untuk mengatasi
permasalahan dalam rangka mencapai tujuan
yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara berhasil guna dan berdaya guna.
Perencanaan
Tingkat Puskesmas (PTP) diartikan sebagai proses penyusunan rencana kegiatan
Puskesmas pada tahun yang akan datang, dilakukan secara sistematis untuk
mengatasi masalah atau sebagian masalah kesehatan masyarakat diwilayah
kerjanya.
Perencanaan
Puskesmas mencakup semua kegiatan upaya Puskesmas yang dilakukan di Puskesmas
baik wajib, pengembangan maupun upaya khusus spesifik wilayah/ Puskesmas
sebagai rencana Tahunan Puskesmas yang dibiayai oleh pemerintah, baik
pemerintah pusat maupun daerah serta sumber dana lainnya.
1.
Mekanisme
Perencanan Tingkat Puskesmas.
Langkah pertama
dalam mekanisme Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) adalah: menyusun
usulan kegiatan yang meliputi usulan
mencakup semua kegiatan semua upaya
Puskesmas, maupun upaya khusus spesifik wilayah/ Puskesmas.
Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) memperhatikan berbagai kebijakan yang
berlaku, baik secara global, nasional maupun daerah sesuai dengan hasil kajian
data dan informasi yang tersedia di Puskesmas. Puskesmas perlu
mempertimbangkan masukan dari masyarakat
melalui kajian maupun asupan dari lintas sektoral Puskesmas. Rencana Usulan
Kegiatan harus dilengkapi usulan pembiayaan untuk kebutuhan rutin, sarana, prasarana dan
operasional Puskesmas. RUK yang disusun merupakan RUK tahun mendatang (H+1). RUK dibahas di Dinas Kesehatan
Kabupaten/ Kota selanjutnya terangkum dalam usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/
Kota akan diajukan ke DPRD untuk memperoleh persetujuan pembiayaan dan dukungan
politis. Secara rinci RUK dijabarkan kedalam rencana pelaksanaan kegiatan
(RPK).
Setelah
menapatkan persetujuan, selanjutnya diserahkan ke Puskesmas melalui Dinas
Kesehatan Kabupaten/ Kota maka disusun secara rinci rencana pelaksanaan
kegiatan dengan menyesesuaikan anggaran yang telah turun.
2.
Tahap
penyusunan RUK.
a.
Tahap
persiapan.
Tahap ini
mempersiapkan staf Puskesmas yang terlibat dalam proses penyusunan RUK agar
memperoleh kesamaan pandangan dan pengetahuan untuk melaksanakan tahap- tahap
perencanaan.
b.
Tahap
analisis situasi.
Tahap ini
dimkasudkan untuk memperoleh informasi mengenai keadaan dan permasalahan yang
dihadapi Puskesmas melalui proses
analisis terhadap data yang dikumpulkan tim yang telah ditunjuk oleh Kepala
Puskesmas. Data- data tersebut mencakup data umum, data khusun (hasil penilaian
kinerja Puskesmas.
3.
Tahap
penyusunan RUK.
Penyusunan RUK
memperhatikan hal- hal untuk mempertahankan kegiatan yang sudah dicapai pada
periode sebelmnya dan memperhatikan program/ upaya yang masih bermasalah,
menyusun rencana kegiatan baru yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan
diwilayan tersebut dan kemampuan Puskesmas.
Penyusunan RUK
terdiri dua tahap, yaitu:
a.
Analisis
Masalah dan Kebutuhan Masyarakat.
Analisis masalah
dan kebutuhan masyarakat dilakukan melalui kesepakatan tim penyusun dan lintas
sektoral Puskesmas melalui:
1)
Identifikasi
masalah dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, melalui analisis
kesehatan masyarakat (community health analysis)
2)
Menetapkan
urutan prioritas masalah,
3)
Merumuskan
masalah,
4)
Mencari
akar penyebab, dapat mepergunakan diagram sebab akibat, pohon masalah, curah
pendapat, dan alat lain yang dapat
digunakan.
b.
Penyusunan
RUK.
Penyusunan RUK
meliputi upaya kesehatan upaya wajib, pengembangan dan upaya khusus setempat
yang meliputi:
1)
Kegiatan
tahun yang akan datang,
2)
Kebutuhan
sumber daya,
3)
Rekapitulasi
rencana usulan kegiatan.
4.
Penyusunan
Rencana Pelaksanaan Kegiatan.
Rencana
Pelaksanaan Kegiatan baik upaya kesehatan wajib, pengembangan maupun khusus
setempat dan rencana inovasi secara bersama-sama, terpadu dan terintegrasi,
dengan langkah-langkah:
a.
Mempelajarai alokasi kegiatan,
b.
Membandingkan
alokasi kegiatan yang disutujui dengan RUK,
c.
Menyusun
rancangan awal secara rinci,
d.
Mengadakan
lokakarya mini,
e.
Membuat
Rencana Pelaksanaan Kegiatan.
Proses
penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas dengan menggunakan format- format
sesuai dengan Pedomanan Perencanaan Tingkat Puskesmas yang dikeluarkan
Kementrian Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, tahun 2006.
Adapun format-format untuk dilihat didalam lampiran buku panduan penyusunan
dokumen ini.