POKOK BAHASAN 1
Pengertian Penyelidikan Epidemiologis
Penyelidikan
epidemiologi (PE) adalah kegiatan pencarian penderita
DBD atau tersangka DBD lainnya dan pemeriksaan jentik nyamuk penular DBD di
tempat tinggal penderita dan rumah/bangunan sekitar, termasuk tempat-tempat
umum dalam radius sekurang-kurangnya 100 meter.
Tujuan Penyelidikan Epidemiologi:
- Tujuan Umum: Mengetahui potensi penularan dan penyebaran DBD lebih lanjut serta tindakan penanggulangan yang perlu dilakukan di wilayah sekitar tempat tinggal penderita.
- Tujuan khusus:
- Mengetahui adanya penderita dan tersangka DBD lainnya
- Mengetahui ada /tidaknya jentik nyamuk penular DBD
- Menentukan jenis tindakan yang akan dilakukan
Langkah- Langkah Pelaksanaan Kegiatan Penyelidikan
Epidemiologi:
1. Setelah menemukan/menerima laporan adanya penderita DBD, petugas Puskesmas/
Koordinator DBD segera mencatat dalam Buku catatan Harian Penderita DBD.
2. Menyiapkan peralatan survei, seperti: tensimeter, termometer, senter,
formulir PE, dan surat tugas.
3. Memberitahukan kepada Kades/Lurah dan Ketua RW/RT setempat bahwa di wilayahnya
ada penderita DBD dan akan dilaksanakan PE.
4. Masyarakat di lokasi tempat tinggal penderita membantu kelancaran
pelaksanaan PE.
5. Pelaksanaan PE sebagai berikut:
a. Petugas Puskesmas memperkenalkan
diri dan selanjutnya melakukan wawancara dengan keluarga, untuk mengetahui ada
tidaknya penderita DBD lainnya (sudah ada konfirmasi dari rumah sakit atau unit
pelayanan kesehatan lainnya), dan penderita demam saat itu dalam kurun waktu 1
minggu sebelumnya.
b. Bila ditemukan penderita demam tanpa sebab yang jelas, dilakukan
pemeriksaan kulit (petekie), dan uji
torniquet.
c. Melakukan pemeriksaan jentik pada tempat penampungan air (TPA) dan
tempat-tempat lain yang dapat menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk Aedes
aegypti baik di dalam maupun di luar rumah/bangunan.
d. Kegiatan PE dilakukan dalam radius 100 meter dari lokasi tempat tinggal
penderita.
e. Bila penderita adalah siswa sekolah dan pekerja, maka PE selain dilakukan
di rumah PE juga dilakukan di sekolah/tempat kerja penderita oleh puskesmas setempat.
f. Hasil pemeriksaan adanya penderita DBD lainnya dan hasil pemeriksaan
terhadap penderita demam (tersangka DBD) dan pemeriksaan jentik dicatat dalam
formulir PE ( lampiran 1)
g. Hasil PE segera dilaporkan kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,
untuk tindak lanjut lapangan dikoordinasikan dengan Kades/Lurah ( lampiran 2)
h.
Bila hasil PE positif (Ditemukan
1 atau lebih penderita DBD lainnya dan/atau ≥ 3 orang tersangka DBD, dan
ditemukan jentik (≥5%), dilakukan
penanggulangan fokus (Fogging, Penyuluhan, PSN dan Larvasidasi selektif),
sedangkan bila negatif dilakukan Penyuluhan, PSN dan Larvasidasi selektif.
POKOK BAHASAN 2
Pengertian Penanggulangan Fokus
Penanggulangan
fokus adalah kegiatan pemberantasan nyamuk penular DBD yang dilaksanakan dengan
melakukan pemberantasan sarang nyamuk demam berdarah dengue (PSN DBD),
larvasidasi, penyuluhan dan pengabutan panas (pengasapan/fogging) dan
pengabutan dingin (ULV) menggunakan insektisida sesuai dengan kriteria.
Tujuan Penanggulangan Fokus
Penanggulangan
fokus dilaksanakan untuk membatasi penularan DBD dan mencegah terjadinya KLB di
lokasi tempat tinggal penderita DBD dan rumah/bangunan sekitar serta
tempat-tempat umum berpotensi menjadi sumber penularan DBD lebih lanjut.
Kegiatan
Tindak lanjut hasil PE adalah
sebagai berikut:
- Bila ditemukan penderita DBD lainnya (1 atau lebih) atau ditemukan 3 atau lebih tersangka DBD dan ditemukan jentik ≥ 5 % dari rumah/bangunan yang diperiksa, maka dilakukan penggerakan masyarakat dalam PSN DBD, larvasidasi, penyuluhan dan pengasapan dengan insektisida di rumah penderita DBD dan rumah/bangunan sekitarnya radius 200 meter, 2 siklus dengan interval 1 minggu
- Bila tidak ditemukan penderita lainnya seperti tersebut di atas, tetapi ditemukan jentik, maka dilakukan penggerakan masyarakat dalam PSN DBD, larvasidasi dan penyuluhan
- Bila tidak ditemukan penderita lainnya seperti tersebut di atas dan tidak ditemukan jentik, maka dilakukan penyuluhan kepada masyarakat.
Langkah- Langkah Pelaksanaan Kegiatan:
- Setelah kades/lurah menerima laporan hasil PE dari Puskesmas dan rencana koordinasi penanggulangan fokus, meminta ketua RW/RT agar warga membantu kelancaran pelaksanaan penanggulangan fokus
- Ketua RW/RT menyampaikan jadwal kegiatan yang diterima dari petugas puskesmas setempat dan mengajak warga untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan penanggulangan fokus.
- Kegiatan penanggulangan fokus sesuai hasil PE:
- Penggerakan masyarakat dalam PSN DBD dan larvasidasi
1) Ketua RW/RT, Toma (tokoh masyarakat) dan kader memberikan pengarahan
langsung kepada warga pada waktu pelaksanaan PSN DBD
2) Penyuluhan dan penggerakkan masyarakat PSN DBD dan larvasidasi dilaksanakan
sebelum dilakukan pengabutan dengan insektisida.
- Penyuluhan
Penyuluhan dilaksanakan oleh petugas kesehatan/kader atau kelompok kerja
(Pokja) DBD Desa/Kelurahan berkoordinasi dengan petugas puskesmas, dengan
materi antara lain:
1) Situasi DBD di wilayahnya
2) Cara-cara pencegahan DBD yang dapat dilaksanakan oleh
individu, keluarga dan masyarakat disesuaikan dengan kondisi setempat.
- Pengabutan dengan insektisida
1) Dilakukan oleh petugas puskesmas atau bekerjasama dengan dinas kesehatan
kabupaten/kota. Petugas penyemprot adalah petugas puskesmas atau petugas harian
lepas terlatih.
2) Ketua RT, Toma atau kader mendampingi petugas dalam kegiatan pengabutan.
- Hasil pelaksanaan penanggulangan fokus dilaporkan oleh puskesmas kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada camat dan kades/lurah setempat.
- Hasil kegiatan pengendalian DBD dilaporkan oleh puskesmas kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setiap bulan dengan menggunakan formulir K-D
POKOK BAHASAN 3
Pengertian Penanggulangan Kejadian Luar Biasa
Penanggulangan
kejadian luar biasa (KLB) adalah upaya penanggulangan yang meliputi:
pengobatan/perawatan penderita, pemberantasan vektor penular DBD, penyuluhan
kepada masyarakat dan evaluasi/penilaian penanggulangan yang dilakukan di
seluruh wilayah yang terjadi KLB.
Tujuan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa
Membatasi
penularan DBD, sehingga KLB yang terjadi di suatu wilayah tidak meluas ke
wilayah lainnya.
Kegiatan
Bila terjadi
KLB/wabah, dilakukan penyemprotan insektisida (2 siklus dengan interval 1
minggu), PSN DBD , larvasidasi, penyuluhan di seluruh wilayah terjangkit, dan
kegiatan penanggulangan lainnya yang diperlukan, seperti: pembentukan posko
pengobatan dan posko penangggulangan, penyelidikan KLB, pengumpulan dan
pemeriksaan spesimen serta peningkatan kegiatan surveilans kasus dan vektor,
dan lain-lain.
- Pengobatan dan Perawatan Penderita
Penderita DBD derajat 1 dan 2 dapat dirawat puskesmas yang mempunyai
fasilitas perawatan, sedangkan DBD derajat 3 dan 4 harus segera dirujuk ke
Rumah Sakit.
2. Pemberantasan Vektor
a. Pengabutan (fogging/ULV)
Pelaksana :
Petugas dinas kesehatan kabupaten/kota, puskesmas,
dan tenaga lain yang telah dilatih.
Lokasi : Meliputi seluruh
wilayah terjangkit
Sasaran :
Rumah dan tempat-tempat umum
Insektisida :
Sesuai dengan dosis
Alat :
Mesin fog atau ULV
Cara :
Fogging/ULV dilaksanakan 2 siklus dengan interval
satu minggu (petunjuk fogging terlampir)
b. Pemberantasan sarang
jentik/nyamuk demam berdarah dengue (PSN
DBD)
Pelaksana : Masyarakat di lingkungan
masing-masing.
Lokasi :
Meliputi seluruh wilayah terjangkit dan wilayah
sekitarnya yang merupakan satu kesatuan epidemiologis
Sasaran :
Semua tempat potensial bagi perindukkan nyamuk:
tempat penampungan air,barang bekas ( botol aqua,
pecahan gelas,ban bekas,
dll) lubang pohon/tiang
pagar/pelepah pisang, tempat minum burung, alas pot,
dispenser, tempat penampungan air di bawah kulkas,
dibelakang kulkas dsb, di rumah/bangunan dan
tempat
umum
Cara :
Melakukan kegiatan 3 M plus. (disesuaikan dengan lokal
spesifik daerah terjangkit).
Contoh: - Untuk daerah sulit air
PSNnya tidak menguras,
tetapi larvasidasi, ikanisasi, dll).
- Untuk daerah tandus tidak mengubur namun
diamankan agar tidak menjadi tempat
penampungan air.
- Untuk
daerah mudah mendapatkan air
menguras dengan sikat dan sabun .
- PLUS:
membakar obat nyamuk, menggunakan
repelen,
kelambu, menanam pohon sereh,
zodia, lavender, geranium, pasang obat
nyamuk semprot,
pasang kawat kasa dll.
semprot,
pasang kasa dll.
c. Larvasidasi
Pelaksana :
Tenaga dari masyarakat dengan bimbingan petugas
puskesmas/dinas kesehatan kabupaten/kota
Lokasi :
Meliputi seluruh wilayah terjangkit
Sasaran : Tempat penampungan air
(TPA) di rumah dan tempat-
tempat umum
Insektisida :
Sesuai dengan dosis ( Dan disesuaikan dengan sirkulasi
pemakaian insektisida instruksi Dirjen PP & PL, terlampir
surat intruksi)
Cara : larvasidasi dilaksanakan diseluruh wilayah KLB
( petunjuk larvasidasi terlampir).
3.Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas menyusun rencana kegiatan
penyuluhan. Pelaksanaanya dikoordinasikan oleh
Bupati/Walikota setempat.
- Penilaian Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)
Penilaian penanggulangan KLB meliputi:
a. Penilaian operasional
Penilaian operasional ditujukan
untuk mengetahui persentase (coverage)
pemberantasan vektor dari jumlah yang direncanakan. Penilaian ini dilakukan
dengan melakukan kunjungan rumah secara acak dan wilayah-wilayah yang
direncanakan untuk pengabutan, larvasidasi dan
penyuluhan. Pada kunjungan tersebut dilakukan wawancara apakah rumah sudah
dilakukan pengabutan, larvasidasi dan
pemeriksaan jentik serta penyuluhan.
b. Penilaian Epidemiologi
Penilaian ini ditujukan untuk mengetahui dampak upaya penanggulangan
terhadap jumlah penderita dan kematian DBD.
Penilaian
epidemiologis dilakukan dengan membandingkan data kasus/ kematian DBD sebelum
dan sesudah penanggulangan KLB. Data-data tersebut digambarkan dalam grafik per
mingguan atau bulanan dan dibandingkan pula dengan keadaan tahun sebelumnya
pada periode yang sama.