Persyaratan dan Tatacara Registrasi Dokter
/ Dokter Gigi di Konsil Kedokteran Indonesia
Syarat dan Prosedur Uji Kompetensi Dokter Indonesia- Mengisi dan menandatangani Borang Form 1a dan Borang Form 1b .
- Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG .
- Fotokopi sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh kolegium terkait.
- Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4(empat) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2(dua) lembar.
- Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa.
- Surat Pernyataan bahwa telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi atau fotokopi surat bukti sumpah/janji dokter/dokter gigi.
- Bukti Asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan besaran biaya registrasi dokter/dokter gigi.
1. Syarat-syarat peserta ujian :
- Memiliki ijazah dokter/tanda lulus dari fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD)
- Sudah menjalani angkat sumpah dokter yang dibuktikan dengan sertifikat angka sumpah
- Mendaftarkan diri ke panitia pelaksanaan program sertifikasi dokter
- Membayar biaya ujian sesuai ketentuan yang berlaku
- Adalah peserta yang gagal di ujian pertama dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian ulang pertama. Peserta harus menyertakan nomor ujian yang telah dimiliki ketika mendaftar ulang
- Mengulang dengan modul adalah peserta yang gagal pada dua kali ujian dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian
- Modul (diberi soal untuk dijawab di rumah)
- Peserta dapat mendaftar melalui :
- Fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter di seluruh Indonesia
- Sekretariat KBUKDI : Jl. Sam Ratulangi No.29 Jakarta 10350 - Telp/Fax : 021-3908435 -
- Email : komitebersama@yahoo.com
2. Membayar biaya sertifikasi :
- Rp. 300.000 untuk biaya sertifikasi per kali ujian yang disetorkan ke rekening KBUKDI di Bank BNI cabang Menteng, No. Rekening 149 112 966, a.n. PB IDI-KDDKI
- Peserta mengambil borang pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI, dengan menunjukkan bukti pembayaran biaya pendaftaran ujian dan pengurusan STR
- Formulir yang telah diisi dan kelengkapan dokumen lainnya dimasukkan ke dalam amplop cokelat ukuran A4 dan diserahkan ke panitia pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI
NOLokasi UjianFK Peserta1FK Unsyiah FK-Unsyiah, FK-Univ.Abulyatama 2FK USU FK-USU, FK-UISI, FK-UMI 3FK Unand FK-Unand, FK-Unbrah, FK-Unri 4FK Unsri FK-Unsri, FK-Unja, FK-Univ.Malahayati, FK- Unlam 5FK UKI FK-UKI, FK-Untar, FK-UPN 6FK UI FK-UI, FK-Atmajaya, FK-YARSI, FK-UMJ, FK-UIN 7FK Trisakti FK-Trisakti, FK-UPH, FK-Ukrida 8FK Unud FK-Unud, FK-Unram, FK-UAA 9FK UKM FK-Unpad, FK-UKM, FK-Unjani, FK-Unisba 10FK Undip FK-Undip, FK-Unissula, FK-Unsoed 11FK UGM FK-UGM, FK-UMY, FK-UII, FK-UNS, FK-UMS 12FK Unair FK-Unair, FK-UWK, FK-Hang Tuah 13FK Unibraw FK-Unibraw, FK-UMM, FK-UIM, FK-Unej 14FK Unlam FK-Unlam, FK-Unmul 15FK Unhas FK-Unhas, FK-UMI 16FK Unsrat FK-Unsrat 17FK Untan FK-Untan 18FK Uncen FK-Uncen