Pencatatan dan pelaporan merupakan salah satu elemen yang sangat penting dalam sistem informasi penanggulangan TBC. Untuk itu pencatatan & pelaporan perlu dibakukan berdasar klasifikasi dan tipe penderita. Semua unit pelaksana program penanggulangan TBC harus melaksanakan suatu sistem pencatatan dan pelaporan yang baku.
Formulir pencatatan dan laporan yang digunakan dalam penanggulangan TBC Nasional adalah:
TB 1. Kartu pengobatan TB
TB 2. Kartu identitas penderita
TB 3. Register TB kabupaten
TB 4. Register Laboratorium TB
TB 5. Formulir permohonan laboratorium TB untuk pemeriksaan dahak
TB 6. Daftar tersangka penderita (suspek) yang diperiksa dahak SPS
TB 7. Laporan Triwulan Penemuan Penderita Baru dan Kambuh
TB 8. Laporan Triwulan Hasil Pengobatan Penderita TB Paru yang terdaftar 12 - 15
bulan lalu
TB 9. Formulir rujukan/pindah penderita
TB 10. Formulir hasil akhir pengobatan dari penderita TB pindahan
TB 11. Laporan Triwulan Hasil Pemeriksaan Dahak Akhir Tahap Intensif untuk
penderita terdaftar 3 - 6 bulan lalu
TB 12. Formulir Pengiriman Sediaan Untuk Cross Check
TB 13. Laporan Penerimaan dan Pemakaian OAT di kabupaten
Disamping formulir tersebut diatas terdapat formulir sebagai berikut:
Rekapitulasi TB.07 kabupaten / kota ( blok 1 & blok 2 )
Rekapitulasi TB.08 kabupaten / kota (Penderita Baru BTA positif, Penderita Kambuh
dan Penderita Baru BTA negatif Röntgen positif)
Rekapitulasi TB.12 kabupaten / kota dan propinsi
Rekapitulasi TB.11 Per kabupaten / kota dan propinsi (Penderita Baru BTA Positif,
Penderita Kambuh, dan Gagal).
Rekapitulasi TB.13 propinsi.
Pencatatan dan pelaporan pada masing-masing tingkat pelaksana.
PENCATATAN DI UNIT PELAYANAN KESEHATAN
UPK misalnya Puskesmas, Rumah Sakit, BP4, klinik dan dokter praktek swasta dalam melaksanakan pencatatan dapat menggunakan formulir sebagai berikut:
1.1.Daftar tersangka penderita (suspek) yang diperiksa dahak SPS (TB.06),
1.2.Formulir permohonan laboratorium TB untuk pemeriksaan dahak (TB.05),
1.3.Kartu pengobatan TB (TB.01),
1.4.Kartu identitas penderita (TB.02),
1.5.Formulir rujukan/pindah penderita (TB.09)
1.6.Formulir hasil akhir pengobatan dari penderita TB pindahan (TB.10).
UPK diharuskan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilaksana¬kan dan tidak diwajibkan membuat laporan.
Petugas kabupaten/kota akan mengambil data yang dibutuhkan dan mengisi dalam buku Register TB Kabupaten (Form TB.03) sebagai bahan laporan yang pelakÂ-sanaannya dilakukan secara rutin.
UPK yang banyak penderitanya, misalnya rumah sakit, dapat menggunakan buku pencatatan seperti Buku Register TB Kabupaten (TB.03), tetapi untuk nomor register diisi sesuai dengan nomor register yang diberikan oleh kabu¬paten / kota.
PENCATATAN DI LABORATORIUM PRM / PPM / RS / BP4
Laboratorium yang melakukan pewarnaan dan pembacaan sedian dahak BTA menggunakan formulir pencatatan sebagai berikut:
• Register Laboratorium TB (Formulir TB.04)
• Formulir Permohonan Laboratorium TB Untuk Pemeriksaan Dahak (TB.05) bagi¬an bawah (mengisi hasil pemeriksaan).
PENCATATAN DAN PELAPORAN DI KABUPATEN / KOTA
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menggunakan formulir pencatatan dan pelaporan sebagai berikut:
• Register TB kabupaten (Formulir TB.03)
• Laporan Triwulan Penemuan Penderita Baru dan Kambuh (Formulir TB.07)
• Laporan Triwulan Hasil Pengobatan (Formulir TB.08)
• Laporan Triwulan Hasil Konversi Dahak Akhir Tahap Intensif (Formulir TB.11)
• Formulir Pemeriksaan Sediaan untuk Cross Check (Formulir TB.12)
• Rekapitulasi TB.12 kabupaten (Analisis Hasil Cross Check kabupaten)
• Laporan Penerimaan dan Pemakaian OAT di daerah Kabupaten/Kota (Formulir TB.13)
PENCATATAN DAN PELAPORAN DI PROPINSI
Propinsi menggunakan formulir pencatatan dan pelaporan sebagai berikut:
• Rekapitulasi TB.07 blok 1 per kabupaten/ kota.
• Rekapitulasi TB.07 blok 2 per kabupaten/ kota.
• Rekapitulasi TB.08 yang dibuat tersendiri untuk tiap tipe penderita per kabupaten/ kota.
• Rekapitulasi TB.11 yang dibuat tersendiri untuk tiap tipe penderita per kabupaten/ kota.
• Rekapitulasi TB.12 propinsi (Rekapitulasi Analisis Hasil Cross Check propinsi) per kabupaten/ kota.
sumber : pedoman penanggulangan Tb nasional strategi DOTS
Formulir pencatatan dan laporan yang digunakan dalam penanggulangan TBC Nasional adalah:
TB 1. Kartu pengobatan TB
TB 2. Kartu identitas penderita
TB 3. Register TB kabupaten
TB 4. Register Laboratorium TB
TB 5. Formulir permohonan laboratorium TB untuk pemeriksaan dahak
TB 6. Daftar tersangka penderita (suspek) yang diperiksa dahak SPS
TB 7. Laporan Triwulan Penemuan Penderita Baru dan Kambuh
TB 8. Laporan Triwulan Hasil Pengobatan Penderita TB Paru yang terdaftar 12 - 15
bulan lalu
TB 9. Formulir rujukan/pindah penderita
TB 10. Formulir hasil akhir pengobatan dari penderita TB pindahan
TB 11. Laporan Triwulan Hasil Pemeriksaan Dahak Akhir Tahap Intensif untuk
penderita terdaftar 3 - 6 bulan lalu
TB 12. Formulir Pengiriman Sediaan Untuk Cross Check
TB 13. Laporan Penerimaan dan Pemakaian OAT di kabupaten
Disamping formulir tersebut diatas terdapat formulir sebagai berikut:
Rekapitulasi TB.07 kabupaten / kota ( blok 1 & blok 2 )
Rekapitulasi TB.08 kabupaten / kota (Penderita Baru BTA positif, Penderita Kambuh
dan Penderita Baru BTA negatif Röntgen positif)
Rekapitulasi TB.12 kabupaten / kota dan propinsi
Rekapitulasi TB.11 Per kabupaten / kota dan propinsi (Penderita Baru BTA Positif,
Penderita Kambuh, dan Gagal).
Rekapitulasi TB.13 propinsi.
Pencatatan dan pelaporan pada masing-masing tingkat pelaksana.
PENCATATAN DI UNIT PELAYANAN KESEHATAN
UPK misalnya Puskesmas, Rumah Sakit, BP4, klinik dan dokter praktek swasta dalam melaksanakan pencatatan dapat menggunakan formulir sebagai berikut:
1.1.Daftar tersangka penderita (suspek) yang diperiksa dahak SPS (TB.06),
1.2.Formulir permohonan laboratorium TB untuk pemeriksaan dahak (TB.05),
1.3.Kartu pengobatan TB (TB.01),
1.4.Kartu identitas penderita (TB.02),
1.5.Formulir rujukan/pindah penderita (TB.09)
1.6.Formulir hasil akhir pengobatan dari penderita TB pindahan (TB.10).
UPK diharuskan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilaksana¬kan dan tidak diwajibkan membuat laporan.
Petugas kabupaten/kota akan mengambil data yang dibutuhkan dan mengisi dalam buku Register TB Kabupaten (Form TB.03) sebagai bahan laporan yang pelakÂ-sanaannya dilakukan secara rutin.
UPK yang banyak penderitanya, misalnya rumah sakit, dapat menggunakan buku pencatatan seperti Buku Register TB Kabupaten (TB.03), tetapi untuk nomor register diisi sesuai dengan nomor register yang diberikan oleh kabu¬paten / kota.
PENCATATAN DI LABORATORIUM PRM / PPM / RS / BP4
Laboratorium yang melakukan pewarnaan dan pembacaan sedian dahak BTA menggunakan formulir pencatatan sebagai berikut:
• Register Laboratorium TB (Formulir TB.04)
• Formulir Permohonan Laboratorium TB Untuk Pemeriksaan Dahak (TB.05) bagi¬an bawah (mengisi hasil pemeriksaan).
PENCATATAN DAN PELAPORAN DI KABUPATEN / KOTA
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menggunakan formulir pencatatan dan pelaporan sebagai berikut:
• Register TB kabupaten (Formulir TB.03)
• Laporan Triwulan Penemuan Penderita Baru dan Kambuh (Formulir TB.07)
• Laporan Triwulan Hasil Pengobatan (Formulir TB.08)
• Laporan Triwulan Hasil Konversi Dahak Akhir Tahap Intensif (Formulir TB.11)
• Formulir Pemeriksaan Sediaan untuk Cross Check (Formulir TB.12)
• Rekapitulasi TB.12 kabupaten (Analisis Hasil Cross Check kabupaten)
• Laporan Penerimaan dan Pemakaian OAT di daerah Kabupaten/Kota (Formulir TB.13)
PENCATATAN DAN PELAPORAN DI PROPINSI
Propinsi menggunakan formulir pencatatan dan pelaporan sebagai berikut:
• Rekapitulasi TB.07 blok 1 per kabupaten/ kota.
• Rekapitulasi TB.07 blok 2 per kabupaten/ kota.
• Rekapitulasi TB.08 yang dibuat tersendiri untuk tiap tipe penderita per kabupaten/ kota.
• Rekapitulasi TB.11 yang dibuat tersendiri untuk tiap tipe penderita per kabupaten/ kota.
• Rekapitulasi TB.12 propinsi (Rekapitulasi Analisis Hasil Cross Check propinsi) per kabupaten/ kota.
sumber : pedoman penanggulangan Tb nasional strategi DOTS