Senin, 08 Juli 2013

ANALISA TENTANG BPJS KESEHATAN NASIONAL

BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS ) Kesehatan adalah badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.. BPJS Kesehatan mulai opersional pada tanggal 1 Januari 2014. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah..Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran

Ada berapa kelompok peserta BPJS Kesehatan ?
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu :
1. PBI jaminan kesehatan
2. bukan PBI jaminankesehatan

Apa yang dimaksud dengan PBI Jaminan Kesehatan?
PBI  (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah

Siapa saja yang lain yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan ?
Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang  mengalami cacat total tetap dan tidak mampuSiapa saja peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan ?
Peserta bukan PBI jaminan kesehatanterdiri atas:
1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
2. Pekerja bukanpenerima upah dan anggota keluarganya
3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya

Apa yang dimaksud dengan pekerja ?
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

Apa yang dimaksud dengan pekerja penerima upah ?
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah

Siapa saja yang termasuk pekerja penerima upah ?
Pekerja penerima upah terdiri atas:
1. Pegawai negeri sipil
2. Anggota TNI
3. Anggota POLRI
4. Pejabat negara
5. Pegawai pemerintah non pegawai negeri
6. Pegawai swasta dan
7. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.

Apa yang dimaksud dengan pekerja bukan penerima upah ?
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

Siapa saja yang termasuk pekerja bukan penerima upah ?
Pekerja bukan penerima upahterdiri atas:
1.    Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
2.    Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah.

Apa yang dimaksud dengan bukan pekerja?
Bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan


Siapa saja yang termasuk bukan pekerja ?
Yang termasuk kelompok bukan pekerja terdiri atas:
1.    Investor;
2.    Pemberi kerja;
3.    Penerima pensiun;
4.    Veteran;
5.    Perintis kemerdekaan
6.    Bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah


Siapa saja yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil ?
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, Staf Khusus, dan Staf Ahli.Siapa yang dimaksud dengan pemberi kerja ?
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Siapa saja yang dimaksud dengan anggota keluarga ?
Anggota keluarga yang dimaksud meliputi:
1. Satu orang istri atau suami yang sah dari peserta
2. Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria:
    a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri dan
    b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal

Berapa jumlah peserta dan anggota keluarganya yang ditanggung ?
Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 (lima) orang

Bagaimana bila jumlah peserta dan anggota keluarganya lebih dari 5 (lima) orang?
Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan

Apakah boleh penduduk Indonesia tidak menjadi peserta BPJSKesehatan?
Tidak boleh, karena kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain.

Apa yang terjadi kalau kita tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Ketika sakit dan harus berobat atau dirawat maka semua biaya yang timbul harus dibayar sendiri dan kemungkinan bisa sangat mahal diluar kemampuan kita
Kapan seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.  (*)

Berapa Iuran BPJS
Untuk sektor informal, besaran iuran premi ditanggung oleh pekerja sendiri yang dibayarsetiap bulan. Bila pekerja ingin mendapatkan layanankesehatan di kelas III, besaran iuran Rp 25.000, kelas II Rp 42.500 dan kelas I Rp 59.000 per bulan.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Husni Situmorang mengatakan, besaran iuran itu sudah mendapatkan persetujuan dari semua pihak saat Rapat Koordinasi (Rakor) di Kementerian Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Ia mengakui, sebelumnya ada kendala yakni kepastian pembagian porsi iuran pekerja formal. "Sekarang sudah diputuskan, sehingga sudah bisa terbit," ujarnya Kamis (11/7/2013).
Rencananya, aturan turunan itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden tentang besaran iuran jaminan kesehatan. Targetnya, aturan tersebut keluar pada Agustus 2013 mendatang. Regulasi ini juga akan menetapkan besran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 19.225 per orang per bulan


Analisa Awam Tentang  BPJS Kesehatan

Menurut pendapat saya pribadi BPJS Kesehatan bukanlah suatu program inovatif pemerintah karena hanya menggabungkan beberapa jaminan kesehatan yang sudah ada seperti jaminan Askes, Jamsostek, Asabri, Jamkesmas dll  dengan tambahan mewajibkan seluruh masyarakat untuk ikut asuransi kesehatan.... sepertinya kembali ke konsep sosialis sebagai upaya untuk mengatur masyarakat secara kolektif

Pemerintah hanya menanggung premi untuk masyarakat miskin sementara yang lainnya harus co sharing dengan wajib membayar premi .... nah apa bedanya dengan sekarang , jangan2 ini hanya upaya menutupi ketidakmampuan pemerintah mendanai jamkesmas sehingga harus diambilkan premi dari seluruh masyarakat sehingga terjadi subsidi silang dengan harapan orang mampu tidak akan memanfaatkan jaminan kesehatan tsb ( kan mereka sudah punya asuransi lain ) tapi tetap diwajibkan bayar premi

Mewajibkan seluruh masyarakat ikut asuransi sepertinya mengingkari azas2 demokrasi terhadap suatu kebebasan memilih oleh masyarakat termasuk memilih dalam menentukan masa depan mereka sendiri ...... karena sejatinya prinsip asuransi bukanlah sesuatu yang wajib ... apa bedanya nih asuransi dengan pajak ??

Pengelolaan BPJS Kesehatan akan dilkukan hanya oleh satu badan pengelola... bayangkan ibarat sebuah proyek besar biasanya kontraktor akan mencari beberapa sub kontraktor agar pekerjaannya maksimal ini malah sebaliknya..(  pelaksanaan askes PNS saja saat ini masih banyak kelemahan )

Secara mutu layanan sudah pasti akan terjadi penurunan karena disamping ratio dokter dan jumlah penduduk belum memadai ( tdk usah bicara ratio spesialis ) kita juga tidak boleh munafik bahwa prinsip ekonomi juga berlaku dalam dunia kesehatan .... siapa yang bayar lebih akan dapat pelayanan lebih....

UU BPJS juga memastikan bahwa dana masyarakat tersebut tidak hanya untuk pelayanan kesehatan tetapi juga untuk biaya operasional (Pasal1 ayat 3 dan Pasal 41 ayat 1d) sedangkan sebagai aset dana tsb juga bisa digunakan untuk pengadaan barang dan jasa serta diinvestasikan yg akan diatur dengan PP ( Pasal 41 ayat2 dan Pasal 43 ayat 2) ......  Bikin celah korupsi lagi nih....

Nah....  sebenarnya untuk siapakah kepentingan BPJS ini..... Wallahualam semoga analisa ini salah