Pelayanan
imunisasi harus dapat menjamin bahwa sasaran memperoleh kekebalan spesifik
terhadap penyakit tertentu serta tidak terjadi penularan penyakit kepada
petugas dan masyarakat sekitar dari limbah yanhg dihasilkan oleh kegiatan
imunisasi.
Pada
tahun 2000, WHO mencatat kasus infeksi akibat tusukan jarum bekas yang
terkontaminasi sebagai berikut: Infeksi virus Hepatitis B sebanyak 21 juta (32%
dari semua infeksi baru), Infeksi virus Hepatitis C sebanyak 2 juta (40% dari
semua infeksi baru), Infeksi HIV sebanyak 260 ribu (5% dari seluruh infeksi
baru).
Limbah imunisasi dibagi menjadi 2
(dua), yaitu limbah infeksius dan non infeksius.
1. Limbah
Infeksius kegiatan imunisasi merupakan limbah yang ditimbulkan setelah
pelayanan imunisasi yang mempunyai potensi menularkan penyakit kepada orang
lain, yaitu:
a. Limbah medis
tajam berupa alat suntik Auto Disable
Syringe (ADS) yang telah dipakai, alat suntik untuk pencampur vaksin, alat
suntik yang telah kadaluwarsa.
b. Limbah
farmasi berupa sisa vaksin dalam botol atau ampul, kapas pembersih/usap, vaksin
dalam botol atau ampul yang telah rusak karena suhu atau yang telah kadaluarsa.
2. Limbah
non-Infeksius kegiatan imunisasi merupakan limbah yang ditimbulkan setelah
pelayanan imunisasi yang tidak berpotensi menularkan penyakit kepada orang
lain, misalnya kertas pembungkus alat suntik serta kardus pembungkus vaksin.
Penanganan limbah yang tidak benar
akan mengakibatkan berbagai dampak terhadap kesehatan baik langsung maupun
tidak langsung.
1.
Dampak
langsung
Limbah kegiatan imunisasi
mengandung berbagai macam mikroorganisme patogen, yang dapat memasuki tubuh
manusia melalui tusukan, lecet, atau luka di kulit.
Tenaga
pelaksana imunisasi adalah kelompok yang berisiko paling besar terkena infeksi
akibat limbah kegiatan imunisasi seperti Infeksi virus antara lain: HIV/AIDS,
Hepatitis B dan Hepatitis C. Risiko serupa juga bisa dihadapi oleh tenaga
kesehatan lain dan pelaksana pengelolaan limbah di luar tempat pelayanan
imunisasi termasuk para pemulung di lokasi pembuangan akhir.
2.
Dampak
tidak langsung
Sisa vaksin yang terbuang bisa
mencemari dan menimbulkan mikroorganisme lain yang dapat menimbulkan risiko
tidak langsung terhadap lingkungan.
Tabel
15. Risiko Akibat Pengelolaan Limbah Imunisasi Yang Tidak Benar
Jenis
|
Kategori
|
Pengelolaan
|
Risiko
|
Penyebab
|
Limbah
|
Infeksius/Non
|
yang ada
|
||
Tajam
|
Infeksius
|
saat ini
|
||
Jarum dan
|
Infeksius
|
Dimasukkan
|
Tertusuk,
|
Safety box sobek,
|
Syringe
|
ke
dalam
|
penularan
|
meluap sehingga
|
|
Safety Box
|
penyakit
|
tercecer, tetesan
|
||
vaksin/darah pasien
|
||||
waktu menunggu
|
||||
pembuangan tanpa
|
||||
desinfeksi saat
|
||||
disimpan/ditumpuk
|
||||
di ruang terbuka
|
||||
Dibakar di
|
Polusi
|
Tong/besi
beton
|
||
dalam
|
udara,
|
terbuka (ditumpuk
|
||
tong/besi
|
penularan
|
hingga meluap,
|
||
beton
|
penyakit
|
memungkinkan
|
||
angin/kucing/tikus/
|
||||
serangga
|
||||
menularkan
|
||||
penyakit), suhu
|
||||
pembakaran belum
|
||||
mampu mematikan
|
||||
mikroba patogen
|
||||
Dibakar
|
Polusi
|
Beberapa
incinerator
|
||
dalam
|
udara,
|
belum
di lengkapi
|
||
incenerator
|
penularan
|
scrubber, jarum
|
||
penyakit
|
tidak hancur
|
|||
Dipotong
|
Penularan
|
Tanpa
desinfeksi
|
||
dengan
|
penyakit
|
dahulu,
tidak efektif
|
||
needle cutter
|
jika kapasitas potong
|
|||
sedikit dan potongan
|
||||
hanya ditumpuk
|
||||
Ditampung
|
Penularan
|
Tanpa
desinfeksi
|
||
dalam
|
penyakit
|
tidak
efektif jika
|
||
needle pit
|
permukaan air tanah
|
|||
tinggi dan limbah
|
||||
hanya ditumpuk
|
||||
dalam tanah
|
||||
Ampul dan
|
Infeksius
|
Ditumpuk
di
|
Tertusuk,
|
Dibungkus
kresek
|
Vial
|
gudang
|
terluka,
|
dalam dus, atau
|
|
penularan
|
ditumpuk dalam
|
|||
penyakit
|
wadah plastik, tanpa
|
|||
desinfeksi/sterilisasi
|
||||
Dibakar di
|
Pencemaran
|
Residu
limbah
|
||
incenerator
|
ditumpuk di gudang
|
Jenis
|
Kategori
|
Pengelolaan
|
Risiko
|
Penyebab
|
|
Limbah
|
Infeksius/Non
|
yang ada
|
|||
Tajam
|
Infeksius
|
saat ini
|
|||
Seal
|
Non Infeksius
|
Dibuang
|
Tertusuk,
|
Seal biasanya tajam
|
|
Aluminium
|
pada
tempat
|
terluka,
|
dan dibuang tanpa
|
||
Vial
|
sampah
|
penularan
|
kemasan
|
||
penyakit
|
pembungkus yang
|
||||
aman, risiko dari
|
|||||
tetesan/cipratan
|
|||||
vaksin saat
|
|||||
membuka
|
Beberapa
prinsip dalam pelaksanaan pengelolaan limbah adalah sebagai berikut:
1.
The
”polluter pays” principle atau prinsip “pencemar yang membayar” bahwa semua penghasil
limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab untuk menggunakan metode
yang aman dan ramah lingkungan dalam pengelolaan limbah.
2.
The
”precautionary” principle atau
prinsip ”pencegahan” merupakan prinsip kunci yang mengatur perlindungan kesehatan
dan keselamatan melalui upaya penanganan yang secepat mungkin dengan asumsi
risikonya dapat terjadi cukup signifikan.
3.
The
”duty of care” principle atau prinsip
“kewajiban untuk waspada” bagi yang menangani atau mengelola limbah berbahaya
karena secara etik bertanggung jawab untuk menerapkan kewaspadaaan tinggi.
4. The ”proximity” principle atau prinsip ”kedekatan”
dalam penanganan limbah berbahaya untuk meminimalkan risiko dalam pemindahan.
Pengelolaan limbah medis infeksius
1.
Limbah
infeksius tajam
Ada
beberapa alternatif dalam melakukan pengelolaan limbah infeksius tajam, yaitu
dengan incinerator, bak beton,
alternatif pengelolaan jarum, alternatif pengelolaan syringe.
a.
Dengan
Incinerator
Pengelolaan
limbah medis infeksius tajam dengan menggunakan incinerator
1) Tanpa
melakukan penutupan jarum kembali, alat suntik bekas dimasukan kedalam safety box segera setelah melakukan
penyuntikan.
2) Safety box adalah kotak tahan air dan tusukan
jarum yang dipakai untuk menampung
limbah ADS sebelum dimusnahkan, terbuat dari kardus atau plastik.
3)
Safety box maksimum diisi sampai ¾ dari
volume.
4) Model
pembakaran dengan menggunakan Incinerator
double Chamber dengan tujuan
untuk menghindari asap yang keluar dari proses
pembakaran incinerator. Asap ini mengandung dioxin, mercury dan lead yang
berbahaya bagi lingkungan. Dengan
Incinerator double Chamber maka asap yang keluar dari proses pembakaran menjadi aman untuk
lingkungan.
b.
Alternatif
dengan bak beton.
Pengelolaan
limbah medis infeksius tajam dengan menggunakan pembuangan bak beton.
1)
Tanpa
melakukan penutupan jarum kembali (no
recapping), jarum bekas langsung dimasukkan kedalam safety box segera setelah melakukan penyuntikan.
2)
Safety box beserta jarum bekas dimasukkan
kedalam bak beton.
3) Model
bak beton dengan ukuran lebar 2 x 2 meter minimal kedalaman mulai 1,5 meter,
bak beton ini harus mempunyai penutup kuat dan aman
c.
Alternatif
pengelolaan jarum
1) Setelah
melakukan penyuntikan, dilakukan pemisahan jarum dengan plastik syringe dengan menggunakan needle cutter atau needle burner. Jarum yang telah terpisah dari syringe dimasukan kedalam encapsulation atau sharp pit.
2)
Alat pemisah antara jarum dengan syringe plastic dapat menggunakan alat needle cutter atau needle
destroyer.
d.
Alternatif
pengelolaan syringe (1)
Setelah
dilakukan pemisahan antara jarum dengan plastik syringe, plastik syringe
ditampung terlebih dahulu melalui bak penampung, selanjutnya dihancurkan dengan
menggunakan alat shredding. Plastik syringe yang telah hancur dimasukan
kedalam pit.
e.
Alternatif
pengelolaan syringe (2)
1)
Selain
dimasukkan kedalam pit, plastik syringe dapat juga didaur ulang (recycling).
2) Syringe plastik yang sudah terpisah dari
jarum, dicampur dan direndam dalam
cairan Chlorine solution 0,5 % selama
+ 30 menit atau disterilisasi dengan sterilisator selama 20 menit, kemudian syringe plastik dapat didaur ulang
sesuai kebutuhan.
2.
Limbah
infeksius non tajam
a.
Pemusnahan
limbah farmasi (sisa vaksin) dapat dilakukan dengan mengeluarkan cairan vaksin
dari dalam botol atau ampul, kemudian cairan vaksin tersebut didesinfeksi
terlebih dahulu dalam killing tank
(Tangki desinfeksi) untuk membunuh mikroorganisme yang terlibat dalam produksi.
Limbah yang telah didesinfeksi dikirim atau dialirkan ke Instalasi Pengelolaan
Air Limbah (IPAL).
b.
Sedangkan
botol atau ampul yang telah kosong dikumpulkan ke dalam tempat sampah berwarna
kuning selanjutnya dibakar dalam incinerator.
Pengelolaan Limbah Non-Infeksius
Limbah
non infeksius kegiatan imunisasi, seperti limbah kertas pembungkus alat suntik
dan kardus pembungkus vaksin dimasukan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.
Limbah tersebut dapat disalurkan ke pemanfaat atau dapat langsung dibuang ke
Tempat Pembuangan Akhir (TPA).