Kamis, 04 Oktober 2018

PENGELOLAAN LIMBAH IMUNISASI



Pelayanan imunisasi harus dapat menjamin bahwa sasaran memperoleh kekebalan spesifik terhadap penyakit tertentu serta tidak terjadi penularan penyakit kepada petugas dan masyarakat sekitar dari limbah yanhg dihasilkan oleh kegiatan imunisasi.

Pada tahun 2000, WHO mencatat kasus infeksi akibat tusukan jarum bekas yang terkontaminasi sebagai berikut: Infeksi virus Hepatitis B sebanyak 21 juta (32% dari semua infeksi baru), Infeksi virus Hepatitis C sebanyak 2 juta (40% dari semua infeksi baru), Infeksi HIV sebanyak 260 ribu (5% dari seluruh infeksi baru).

Limbah imunisasi dibagi menjadi 2 (dua), yaitu limbah infeksius dan non infeksius.
1.  Limbah Infeksius kegiatan imunisasi merupakan limbah yang ditimbulkan setelah pelayanan imunisasi yang mempunyai potensi menularkan penyakit kepada orang lain, yaitu:

a.  Limbah medis tajam berupa alat suntik Auto Disable Syringe (ADS) yang telah dipakai, alat suntik untuk pencampur vaksin, alat suntik yang telah kadaluwarsa.

b. Limbah farmasi berupa sisa vaksin dalam botol atau ampul, kapas pembersih/usap, vaksin dalam botol atau ampul yang telah rusak karena suhu atau yang telah kadaluarsa.
2.  Limbah non-Infeksius kegiatan imunisasi merupakan limbah yang ditimbulkan setelah pelayanan imunisasi yang tidak berpotensi menularkan penyakit kepada orang lain, misalnya kertas pembungkus alat suntik serta kardus pembungkus vaksin.

Penanganan limbah yang tidak benar akan mengakibatkan berbagai dampak terhadap kesehatan baik langsung maupun tidak langsung.
1.   Dampak langsung
Limbah kegiatan imunisasi mengandung berbagai macam mikroorganisme patogen, yang dapat memasuki tubuh manusia melalui tusukan, lecet, atau luka di kulit.
Tenaga pelaksana imunisasi adalah kelompok yang berisiko paling besar terkena infeksi akibat limbah kegiatan imunisasi seperti Infeksi virus antara lain: HIV/AIDS, Hepatitis B dan Hepatitis C. Risiko serupa juga bisa dihadapi oleh tenaga kesehatan lain dan pelaksana pengelolaan limbah di luar tempat pelayanan imunisasi termasuk para pemulung di lokasi pembuangan akhir.

2.    Dampak tidak langsung
Sisa vaksin yang terbuang bisa mencemari dan menimbulkan mikroorganisme lain yang dapat menimbulkan risiko tidak langsung terhadap lingkungan.
Berbagai risiko yang mungkin timbul akibat pengelolaan limbah imunisasi yang tidak benar terlihat pada Tabel 15.



Tabel 15. Risiko Akibat Pengelolaan Limbah Imunisasi Yang Tidak Benar

Jenis
Kategori
Pengelolaan
Risiko
Penyebab
Limbah
Infeksius/Non
yang ada


Tajam
Infeksius
saat ini


Jarum dan
Infeksius
Dimasukkan
Tertusuk,
Safety box sobek,
Syringe

ke dalam
penularan
meluap sehingga


Safety Box
penyakit
tercecer, tetesan




vaksin/darah pasien




waktu menunggu




pembuangan tanpa




desinfeksi saat




disimpan/ditumpuk




di ruang terbuka







Dibakar di
Polusi
Tong/besi beton


dalam
udara,
terbuka (ditumpuk


tong/besi
penularan
hingga meluap,


beton
penyakit
memungkinkan




angin/kucing/tikus/




serangga




menularkan




penyakit), suhu




pembakaran belum




mampu mematikan




mikroba patogen







Dibakar
Polusi
Beberapa incinerator


dalam
udara,
belum di lengkapi


incenerator
penularan
scrubber, jarum



penyakit
tidak hancur







Dipotong
Penularan
Tanpa desinfeksi


dengan
penyakit
dahulu, tidak efektif


needle cutter

jika kapasitas potong




sedikit dan potongan




hanya ditumpuk







Ditampung
Penularan
Tanpa desinfeksi


dalam
penyakit
tidak efektif jika


needle pit

permukaan air tanah




tinggi dan limbah




hanya ditumpuk




dalam tanah





Ampul dan
Infeksius
Ditumpuk di
Tertusuk,
Dibungkus kresek
Vial

gudang
terluka,
dalam dus, atau



penularan
ditumpuk dalam



penyakit
wadah plastik, tanpa




desinfeksi/sterilisasi







Dibakar di
Pencemaran
Residu limbah


incenerator

ditumpuk di gudang














Jenis
Kategori

Pengelolaan
Risiko
Penyebab
Limbah
Infeksius/Non

yang ada


Tajam
Infeksius

saat ini


Seal
Non Infeksius

Dibuang
Tertusuk,
Seal biasanya tajam
Aluminium


pada tempat
terluka,
dan dibuang tanpa
Vial


sampah
penularan
kemasan




penyakit
pembungkus yang





aman, risiko dari





tetesan/cipratan





vaksin saat





membuka

Beberapa prinsip dalam pelaksanaan pengelolaan limbah adalah sebagai berikut:
1.   The ”polluter paysprinciple atau prinsip “pencemar yang membayar” bahwa semua penghasil limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab untuk menggunakan metode yang aman dan ramah lingkungan dalam pengelolaan limbah.
2.   The ”precautionary” principle atau prinsip ”pencegahan” merupakan prinsip kunci yang mengatur perlindungan kesehatan dan keselamatan melalui upaya penanganan yang secepat mungkin dengan asumsi risikonya dapat terjadi cukup signifikan.
3.   The ”duty of care” principle atau prinsip “kewajiban untuk waspada” bagi yang menangani atau mengelola limbah berbahaya karena secara etik bertanggung jawab untuk menerapkan kewaspadaaan tinggi.
4.   The ”proximity” principle atau prinsip ”kedekatan” dalam penanganan limbah berbahaya untuk meminimalkan risiko dalam pemindahan.

Pengelolaan limbah medis infeksius
1.   Limbah infeksius tajam
Ada beberapa alternatif dalam melakukan pengelolaan limbah infeksius tajam, yaitu dengan incinerator, bak beton, alternatif pengelolaan jarum, alternatif pengelolaan syringe.
a.   Dengan Incinerator

Pengelolaan limbah medis infeksius tajam dengan menggunakan incinerator 

1)  Tanpa melakukan penutupan jarum kembali, alat suntik bekas dimasukan kedalam safety box segera setelah melakukan penyuntikan.
2)     Safety box adalah kotak tahan air dan tusukan jarum yang dipakai untuk menampung limbah ADS sebelum dimusnahkan, terbuat dari kardus atau plastik.

3)      Safety box maksimum diisi sampai ¾ dari volume.
4)     Model pembakaran dengan menggunakan Incinerator double Chamber dengan tujuan untuk menghindari asap yang keluar dari proses pembakaran incinerator. Asap ini mengandung dioxin, mercury dan lead yang berbahaya bagi lingkungan. Dengan Incinerator double Chamber maka asap yang keluar dari proses pembakaran menjadi aman untuk lingkungan.

b.     Alternatif dengan bak beton.
Pengelolaan limbah medis infeksius tajam dengan menggunakan pembuangan bak beton.

1)     Tanpa melakukan penutupan jarum kembali (no recapping), jarum bekas langsung dimasukkan kedalam safety box segera setelah melakukan penyuntikan.
2)     Safety box beserta jarum bekas dimasukkan kedalam bak beton.

3)      Model bak beton dengan ukuran lebar 2 x 2 meter minimal kedalaman mulai 1,5 meter, bak beton ini harus mempunyai penutup kuat dan aman

c.      Alternatif pengelolaan jarum 

1)     Setelah melakukan penyuntikan, dilakukan pemisahan jarum dengan plastik syringe dengan menggunakan needle cutter atau needle burner. Jarum yang telah terpisah dari syringe dimasukan kedalam encapsulation atau sharp pit.

2)      Alat pemisah antara jarum dengan syringe plastic dapat menggunakan alat needle cutter atau needle destroyer.


d.      Alternatif pengelolaan syringe (1)
Setelah dilakukan pemisahan antara jarum dengan plastik syringe, plastik syringe ditampung terlebih dahulu melalui bak penampung, selanjutnya dihancurkan dengan menggunakan alat shredding. Plastik syringe yang telah hancur dimasukan kedalam pit.

e.      Alternatif pengelolaan syringe (2) 
1)      Selain dimasukkan kedalam pit, plastik syringe dapat juga didaur ulang (recycling).
2)      Syringe plastik yang sudah terpisah dari jarum, dicampur dan direndam dalam cairan Chlorine solution 0,5 % selama + 30 menit atau disterilisasi dengan sterilisator selama 20 menit, kemudian syringe plastik dapat didaur ulang sesuai kebutuhan.

2.    Limbah infeksius non tajam
a.      Pemusnahan limbah farmasi (sisa vaksin) dapat dilakukan dengan mengeluarkan cairan vaksin dari dalam botol atau ampul, kemudian cairan vaksin tersebut didesinfeksi terlebih dahulu dalam killing tank (Tangki desinfeksi) untuk membunuh mikroorganisme yang terlibat dalam produksi. Limbah yang telah didesinfeksi dikirim atau dialirkan ke Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
b.      Sedangkan botol atau ampul yang telah kosong dikumpulkan ke dalam tempat sampah berwarna kuning selanjutnya dibakar dalam incinerator.
Pengelolaan Limbah Non-Infeksius
Limbah non infeksius kegiatan imunisasi, seperti limbah kertas pembungkus alat suntik dan kardus pembungkus vaksin dimasukan ke dalam kantong plastik berwarna hitam. Limbah tersebut dapat disalurkan ke pemanfaat atau dapat langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).